Manado, DetikManado.com – Polda Sulut berhasil mengungkap penyeludupan senjata api (Senpi) illegal dan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, baru-baru ini.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Personel Polda bersama dengan Polres Minahasa Utara dan Polres Kepualauan Sangihe.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference mengungkapkan tersangka penyeludupan senpi ini sebanyak dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22).

“Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Mulyatno, Jumat (20/5/2022) siang, di ruang Tribrata Mapolda Sulut.

Kapolda yang saat didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum, dan Kapolres Minut mengungkapkan, berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi, personel Polres Minut awalnya mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 06.00 WITA.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” ungkap jenderal bintang dua ini.

Lanjutnya, Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.

“Kemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelasnya.

Halaman: 1 2 3

Source