
Jakarta
(ANTARA)
–
Sebagai
lembaga
yang
berdiri
kokoh
dalam
perjalanan
demokrasi
Indonesia,
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
memiliki
sejarah
panjang
dan
peran
penting
dalam
memastikan
suara
rakyat
tersalurkan
dengan
adil
dan
transparan.
Didirikan
untuk
mengelola
dan
mengawasi
proses
pemilihan
umum,
KPU
bertugas
menjaga
kepercayaan
publik
terhadap
hasil
pemilu
dan
menjalankan
berbagai
fungsi
demi
menjamin
pemilu
yang
jujur,
adil,
dan
bebas
dari
kecurangan.
KPU
pertama
kali
didirikan
pada
tahun
1999
di
bawah
pemerintahan
Presiden
B.J.
Habibie,
yang
menunjuk
53
anggota
dari
unsur
pemerintah
dan
partai
politik
untuk
mengawasi
pelaksanaan
pemilu
sampai
2001.
Di
era
Presiden
Abdurrahman
Wahid,
KPU
mengalami
restrukturisasi
dengan
pelantikan
anggota
baru
pada
11
April
2001,
kali
ini
terdiri
dari
11
orang.
Pada
periode
2007-2012,
KPU
kembali
dirombak
melalui
Keputusan
Presiden
Nomor
101/P/2007,
menunjuk
tujuh
anggota
dari
berbagai
latar
belakang,
termasuk
perwakilan
KPU
provinsi,
akademisi,
peneliti,
dan
birokrat.
Namun,
satu
anggota,
Syamsul
Bahri,
tidak
dilantik
karena
masalah
hukum
yang
mencuat
saat
itu.
Upaya
memperkuat
integritas
KPU
terus
dilakukan.
Pada
2007,
tiga
tahun
setelah
Pemilu
2004,
DPR
dan
pemerintah
menggagas
reformasi
KPU
untuk
meningkatkan
independensi
dan
netralitasnya
dalam
mengawal
pemilu
yang
jujur
dan
adil.
Lahirnya
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2007
menegaskan
peran
KPU
sebagai
lembaga
permanen,
bertanggung
jawab
menyelenggarakan
pemilu
di
seluruh
wilayah
Indonesia,
sementara
Bawaslu
bertindak
sebagai
pengawas.
Tugas
KPU
Tugas
KPU
diatur
dalam
Pasal
12
Undang
Undang
7
Tahun
2017
Tentang
Pemilihan
Umum
sebagai
berikut:
-
Merencanakan
program
dan
anggaran
serta
menetapkan
jadwal, -
Menyusun
tata
kerja
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota,
PPK,
PPS,
KPPS,
PPLN,
dan
KPPSLN, -
Menyusun
Peraturan
KPU
untuk
setiap
tahapan
pemilu, -
Mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
mengendalikan
dan
memantau
semua
tahapan
pemilu, -
Menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Provinsi, -
Memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
pemilu
terakhir
dengan
memperhatikan
data
kependudukan
yang
disiapkan
dan
diserahkan
oleh
pemerintah
dan
menetapkannya
sebagai
daftar
pemilih, -
Membuat
berita
acara
dan
sertifikat
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
pemilu
dan
Bawaslu, -
Mengumumkan
calon
anggota
DPR,
calon
anggota
DPD,
dan
Pasangan
Calon
terpilih
serta
membuat
berita
acaranya, -
Menindaklanjuti
dengan
segera
putusan
Bawaslu
atas
temuan
dan
laporan
adanya
dugaan
pelanggaran
atau
sengketa
Pemilu, -
Menyosialisasikan
penyelenggaraan
pemilu
dan/atau
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
wewenang
KPU
kepada
masyarakat, -
Melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilu,
dan -
Melaksanakan
tugas
lain
dalam
penyelenggaraan
pemilu
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan
KPU
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
memiliki
kewenangan
penting
dalam
mengatur
dan
mengawasi
pelaksanaan
pemilu
di
Indonesia
yang
telah
diatur
dalam
Pasal
13
Undang
Undang
7
Tahun
2017
Tentang
Pemilihan
Umum
sebagai
berikut:
-
Menetapkan
tata
kerja
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota,
PPK,
PPS,
KPPS,
PPLN,
dan
KPPSLN, -
Menetapkan
Peraturan
KPU
untuk
setiap
tahapan
pemilu, -
Menetapkan
peserta
pemilu, -
Menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
tingkat
nasional
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
KPU
Provinsi
untuk
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
presiden
dan
untuk
pemilu
anggota
DPR
serta
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
setiap
KPU
provinsi
untuk
pemilu
anggota
DPD
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan
suara, -
Menerbitkan
keputusan
KPU
untuk
mengesahkan
hasil
Pemilu
dan
mengumumkannya, -
Menetapkan
dan
mengumumkan
perolehan
jumlah
kursi
anggota
DPR,
anggota
DPRD
provinsi,
dan
anggota
DPRD
kabupaten/kota
untuk
setiap
partai
politik
peserta
pemilu
Anggota
DPR,
anggota
DPRD
provinsi,
dan
anggota
DPRD
kabupaten/kota, -
Menetapkan
standar
serta
kebutuhan
pengadaan
dan
pendistribusian
perlengkapan, -
Membentuk
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
PPLN, -
Mengangkat,
membina,
dan
memberhentikan
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota,
dan
anggota
PPLN, -
Menjatuhkan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota,
anggota
PPLN,
anggota
KPPSLN,
dan
sekretaris
Jenderal
KPU
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
putusan
Bawaslu
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, -
Menetapkan
kantor
akuntan
publik
untuk
mengaudit
dana
kampanye
Pemilu
dan
mengumumkan
laporan
sumbangan
dana
Kampanye
Pemilu,
dan -
Melaksanakan
wewenang
lain
dalam
penyelenggaraan
Pemilu
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Baca
juga:
KPU
Sulsel
simulasi
pencoblosan
pilkada
dengan
600
pemilih
Baca
juga:
KPU
Cilacap
terima
surat
suara
Pilkada
Jateng
2024
Baca
juga:
KPU
DKI
ingatkan
hari
terakhir
urus
pindah
memilih
28
Oktober
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024