Jakarta

Tersangka kasus pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL), sudah menunjuk pengacara untuk menangani kasusnya. Maria juga sudah menandatangani kontrak dengan pengacara yang diajukan Kedutaan Besar Belanda (Kedubes) Belanda.

“Bahwa pada Minggu 20 Juli 2020, MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu yang lalu diajukan oleh Kedubes Belanda dan kemarin telah dilakukan tanda tangan kontrak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Awi mengatakan Maria akan diperiksa besok di Bareskrim Polri. Besok Maria akan didampingi pengacaranya selama diperiksa.

“Namun penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya dan insyaallah besok akan dilakukan pemeriksaan MPL tentunya akan didampingi pengacara,” tuturnya.

Awi mengatakan sampai saat ini, Polri sudah mengumpulkan belasan saksi untuk dimintai keterangan hingga 29 Juli nanti. Salah satu saksi ialah ahli tindak pidana korupsi.

“Sampai dengan saat ini terdapat 14 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 8 orang saksi dan satu saksi ahli tindak pidana korupsi yang akan dilaksanakan rencananya pendalaman tersebut mulai tanggal 20-29 Juli 2020,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tersangka kasus pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.

Source