
Jakarta
(ANTARA)
–
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
kembali
melakukan
penyitaan
aset
terkait
kasus
dugaan
gratifikasi
dan
tindak
pidana
pencucian
uang
(TPPU)
yang
melibatkan
mantan
Bupati
Kutai
Kartanegara
(Kukar),
Kalimantan
Timur,
Rita
Widyasari
sebagai
tersangka.
Penyitaan
ini
merupakan
bagian
dari
upaya
KPK
untuk
mengungkap
aliran
dana
yang
diduga
berasal
dari
praktik
korupsi.
Dalam
penyitaan
yang
dilakukan
pada
Jumat
(10/1),
KPK
berhasil
mengamankan
uang
tunai
sebesar
Rp350.865.006.126
yang
tersebar
di
36
rekening
atas
nama
Rita
dan
pihak
terkait
lainnya.
Langkah
ini
menunjukkan
keseriusan
KPK
dalam
memerangi
praktik
korupsi
dan
memperkuat
upaya
pemberantasan
tindak
pidana
pencucian
uang.
Baca
juga:
KPK
panggil
ulang
pengusaha
Said
Amin
terkait
TPPU
Rita
Widyasari
Selain
itu,
KPK
juga
berhasil
menyita
mata
uang
asing
sebesar
6,2
juta
Dolar
Amerika
Serikat
(USD),
yang
setara
dengan
Rp102,2
miliar,
yang
tersebar
di
15
rekening.
Selain
itu,
KPK
juga
menyita
2
juta
Dolar
Singapura
(SGD),
atau
sekitar
Rp23,7
miliar,
yang
berada
dalam
satu
rekening
atas
nama
pihak
terkait
lainnya.
Lantas,
siapakah
sebenarnya
Rita
Widyasari?
Mantan
Bupati
Kukar
yang
kini
menjadi
sorotan
publik
terkait
dengan
keterlibatannya
dalam
kasus
korupsi
dan
pencucian
uang,
yang
semakin
memperburuk
citranya
di
mata
masyarakat?
Simak
ulasannya
berikut
ini.
Baca
juga:
KPK
sita
uang
Rp350
miliar
terkait
perkara
gratifikasi
Rita
Widyasari
Profil
Rita
Widyasari
Rita
Widyasari
merupakan
mantan
Bupati
Kutai
Kartanegara
yang
lahir
di
Tenggarong,
Kutai
Kartanegara,
pada
7
November
1973.
Ia
menjabat
sebagai
Bupati
pada
tahun
2010
hingga
2015,
dan
kemudian
kembali
terpilih
untuk
periode
2016-2021
setelah
memenangkan
pemilihan
umum
Bupati
Kukar
pada
2015.
Sebagai
seorang
politisi
Golkar,
Rita
Widyasari
memiliki
latar
belakang
yang
kuat
dalam
dunia
politik
daerah.
Namun,
karier
politiknya
ternodai
ketika
ia
terlibat
dalam
kasus
korupsi,
di
mana
ia
menyuap
penyidik
KPK,
Stephanus
Robin
Pattuju.
Kasus
ini
menambah
daftar
panjang
dugaan
praktik
korupsi
yang
melibatkan
pejabat
publik
di
Indonesia
dan
merusak
citra
Rita
di
mata
publik.
Rita
Widyasari
merupakan
anak
kedua
dari
Syaukani
Hasan
Rais,
mantan
Bupati
Kutai
Kartanegara,
yang
juga
berperan
penting
dalam
karier
politiknya.
Ayahnya
memiliki
pengaruh
besar
di
daerah
tersebut,
yang
turut
mewarnai
perjalanan
hidup
dan
politik
Rita
Widyasari.
Pada
2007,
Syaukani
Hasan
Rais
terseret
dalam
kasus
korupsi
dana
APBD
Kutai
Kartanegara
dan
diketahui
sebagai
narapidana
yang
memperoleh
grasi.
Baca
juga:
KPK
panggil
Dirjen
Bea
Cukai
Askolani
terkait
perkara
Rita
Widyasari
Sementara
itu,
Rita
Widyasari
menikah
dengan
Endri
Elfran
Syafril,
dan
dari
pernikahan
tersebut,
mereka
dikaruniai
tiga
orang
anak.
Kehidupan
keluarga
Rita
menjadi
bagian
penting
dalam
perjalanan
pribadinya,
meskipun
latar
belakang
politiknya
juga
penuh
dengan
kontroversi.
Dalam
dunia
pendidikanya,
Rita
menyelesaikan
pendidikan
Sarjana
(S1)
di
Universitas
Padjadjaran.
Setelah
itu,
ia
melanjutkan
studi
Magister
(S2)
di
Universitas
Soedirman,
Purwokerto.
Kemudian,
Rita
melanjutkan
pendidikan
doktoralnya
dan
meraih
gelar
S3
di
Universitas
Utara
Malaysia.
Pendidikan
tinggi
yang
ditempuhnya
menunjukkan
komitmennya
dalam
mengembangkan
diri
secara
akademis.
Namun
cukup
disayangkan,
meskipun
memiliki
segudang
prestasi
di
ranah
akademik
dan
perjalanan
karier
politik
yang
cukup
inklusif,
Rita
Widyasari
terjerat
dalam
kasus
hukum.
Keberhasilan
dan
posisi
yang
diraihnya
dalam
dunia
politik
tidak
mampu
melindunginya
dari
dugaan
tindakan
ilegal.
Rita
ditetapkan
sebagai
tersangka
oleh
KPK
akibat
keterlibatannya
dalam
kasus
gratifikasi
dan
pencucian
uang
yang
dinilai
cukup
besar.
Kasus
ini
menjadi
noda
dalam
perjalanan
kariernya
dan
menambah
panjang
daftar
pejabat
publik
yang
terlibat
dalam
praktik
korupsi.
Baca
juga:
KPK
panggil
Dirjen
Anggaran
Isa
Rachmatarwata
terkait
eks
Bupati
Kukar
Baca
juga:
KPK
periksa
Dirjen
Anggaran
Isa
Rachmatarwata
soal
PNBP
batubara
Kukar
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025