
Jakarta
(ANTARA)
–
Beberapa
hari
setelah
peluncuran
resmi
aplikasi
Coretax
sebagai
platform
administrasi
perpajakan
terbaru,
sistem
ini
sempat
mengalami
beberapa
masalah
teknis,
khususnya
dalam
proses
pendaftaran
dan
pembuatan
akun
baru.
Banyak
pengguna
yang
kesulitan
untuk
mendaftarkan
akun
atau
membuat
NPWP
baru
karena
beberapa
fitur
tidak
dapat
diakses
dengan
normal.
Namun,
setelah
melalui
serangkaian
perbaikan,
aplikasi
Coretax
kini
kembali
berfungsi
dengan
lebih
baik.
Meskipun
perbaikan
sudah
dilakukan,
Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP)
mengimbau
kepada
para
wajib
pajak
untuk
tetap
memantau
kelancaran
penggunaan
sistem
ini.
Jika
masih
mengalami
masalah,
DJP
telah
menyediakan
beberapa
langkah
yang
bisa
diambil
untuk
mengatasi
kendala
tersebut
dengan
cepat
dan
efisien,
agar
kewajiban
pajak
dapat
tetap
terpenuhi
tanpa
hambatan.
Lantas
bagaimana
solusinya
dan
apa
saja
pembaruan
serta
layanan
yang
sudah
diperbaiki?
Simak
penjelasannya
berikut
ini:
Baca
juga:
Ditjen
Pajak
lapor
perkembangan
perbaikan
sistem
Coretax
Pembaruan
dan
layanan
yang
sudah
diperbaiki
Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP)
Kementerian
Keuangan
memberikan
pembaruan
terkait
perbaikan
yang
telah
dilakukan
pada
penerapan
Sistem
Inti
Administrasi
Perpajakan
atau
Coretax.
Dengan
perbaikan
tersebut,
diharapkan
tidak
ada
lagi
kendala
yang
dihadapi
oleh
wajib
pajak
dalam
mengakses
layanan
Coretax
DJP.
Berikut
beberapa
perbaikan
dan
pembaruan
yang
sudah
dilakukan:
1.
Pembuatan
SKB
PPh/PPN
2.
Pembuatan
Kode
Billing
3.
Pembayaran
Utang
Pajak
SKP
dan
STP
Baca
juga:
Ditjen
Pajak
terus
mengoptimalisasi
sistem
Coretax
4.
Proses
pendaftaran
yang
meliputi
masalah
login
5.
Validasi
wajah
untuk
sertifikat
elektronik
6.
Kendala
pembaruan
data
wajib
pajak
seperti
rekening
bank,
alamat
utama,
dan
profil
perusahaan
7.
Pendaftaran
NPWP
8.
Pendaftaran
NPWP
untuk
Warga
Negara
Asing
(WNA)
9.
Pengiriman
kode
OTP
(one-time
password)
DJP
juga
mengimbau
wajib
pajak
untuk
memverifikasi
kebenaran
data
mereka
di
sistem
Coretax
dan
memperbarui
informasi
jika
diperlukan.
Selain
itu,
wajib
pajak
diminta
untuk
memastikan
kecocokan
antara
NIK
dan
NPWP
agar
akses
layanan
dapat
berjalan
lancar.
Laporan
SPT
yang
mencakup
pembuatan
faktur
pajak
harus
disampaikan
dalam
format
*.xml,
dengan
batas
pengiriman
maksimal
100
faktur
per
kiriman,
serta
mengikuti
ketentuan
dalam
PMK-131/2024.
Baca
juga:
Panduan
lengkap
cara
daftar
NPWP
online
2025
melalui
Coretax
Solusi
DJP
jika
masih
ada
kendala
di
Coretax
Daftar
pertanyaan
yang
sering
diajukan
beserta
jawabannya
dapat
ditemukan
di
situs
resmi
pajak.go.id.
Jika
wajib
pajak
masih
mengalami
kendala,
mereka
diminta
untuk
menghubungi
kantor
pajak
terdekat
atau
menghubungi
Kring
Pajak
di
nomor
1500
200.
“Kami
akan
terus
memperbarui
informasi
mengenai
perkembangan
Coretax
DJP
secara
berkala,”
kata
DJP
Dwi
Astuti.
dalam
keterangan
tertulis,
Senin
(13/1).
Sebagai
informasi
pada,
13
Januari
2025
pukul
10.00
WIB,
terdapat
167.389
wajib
pajak
yang
telah
berhasil
memperoleh
sertifikat
digital/sertifikat
elektronik
untuk
menandatangani
faktur
pajak.
Sedangkan
jumlah
wajib
pajak
yang
telah
berhasil
membuat
faktur
pajak
mencapai
53.200,
dengan
total
faktur
pajak
yang
diterbitkan
sebanyak
1.674.963
dan
yang
telah
divalidasi
atau
disetujui
sebanyak
670.424.
Baca
juga:
Luhut
sebut
Coretax
tambah
penerimaan
negara
hingga
Rp1.500
triliun
Baca
juga:
Kepatuhan
pajak
RI
rendah,
Luhut
harap
Coretax
jadi
solusi
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025