Jakarta
(ANTARA)

Donny
Tri
Istiqomah
belakangan
ini
menjadi
sorotan
usai
namanya
ditetapkan
sebagai
tersangka
dalam
rangkaian
kasus
dugaan
suap
yang
melibatkan
Harun
Masiku
oleh
Penyidik
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK).

KPK
menetapkan
dua
orang
tersangka
baru
dalam
rangkaian
kasus
Harun
Masiku,
yakni
Sekretaris
Jenderal
PDI
Perjuangan
(PDIP)
Hasto
Kristiyanto
(HK)
dan
Donny
Tri
Istiqomah
(DTI).

Penetapan
Donny
Tri
Istiqomah
sebagai
tersangka
tertuang
dalam
Surat
Perintah
Penyidikan
atau
sprindik
bernomor:
Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024,
tanggal
23
Desember
2024.

Donny
Tri
Istiqomah
merupakan
seorang
advokat,
serta
Kurator
Kepailitan
&
Legal
Drafter.
Ia
menempuh
pendidikannya
sebagai
lulusan
Fakultas
Hukum,
Universitas
Jember.

Donny
juga
tercatat
pernah
mendaftar
sebagai
calon
legislatif
(caleg)
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
dari
Fraksi
PDIP
daerah
pemilihan
(dapil)
Jawa
Timur
IV
pada
Pemilu
2019.
Donny
juga
menjabat
sebagai
advokat
PDIP.

Sebelumnya,
pada
2020
Donny
pernah
beberapa
kali
diperiksa
sebagai
saksi
oleh
KPK
dalam
rangkaian
operasi
tangkap
tangan
(OTT)
terhadap
mantan
komisioner
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Wahyu
Setiawan.



Baca
juga:

Jokowi:
Penetapan
Hasto
sebagai
tersangka
KPK
itu
proses
hukum

Donny
diperiksa
sebagai
saksi
soal
aliran
uang
kepada
tersangka
eks
Komisioner
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Wahyu
Setiawan
(WSE)
dalam
penyidikan
kasus
suap
terkait
pengurusan
pergantian
antarwaktu
(PAW)
anggota
DPR
RI
terpilih
Tahun
2019-2024.

KPK
juga
pernah
memeriksa
Donny
perihal
kajian-kajian
yang
disusunnya
dalam
mengajukan
gugatan
ke
Mahkamah
Agung
(MA)
terkait
PAW.

Kini,
status
Donny
Tri
Istiqomah
ditetapkan
sebagai
tersangka
oleh
KPK
bersama
Sekjen
PDIP
Hasto
Kristiyanto
(HK)
dalam
kasus
dugaan
suap
yang
melibatkan
Harun
Masiku
untuk
menyuap
anggota
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
periode
2017-2022
Wahyu
Setiawan.
KPK
menemukan
adanya
bukti
keterlibatan
Donny
selaku
orang
kepercayaan
Hasto.

“Tersangka
DTI
bersama-sama
dengan
Harun
Masiku
dan
kawan-kawan
berupa
pemberian
sesuatu
hadiah
atau
janji
kepada
Wahyu
Setiawan,”
kata
Ketua
KPK
Setyo
Budiyanto
di
Gedung
Merah
Putih
KPK,
Jakarta,
Selasa
(24/12).

Ketua
KPK
Setyo
menjelaskan
bahwa
dalam
perkara
ini,
Hasto
mengatur
dan
mengendalikan
Donny
untuk
melobi
anggota
KPU
Wahyu
Setiawan
agar
dapat
menetapkan
Harun
Masiku
sebagai
anggota
DPR
RI
terpilih
dari
Dapil
I
Sumsel.



Baca
juga:

Siapakah
Hasto
Kristiyanto?
Tersangka
baru
dalam
kasus
Harun
Masiku

Hasto
juga
mengendalikan
Donny
untuk
aktif
mengambil
dan
mengantarkan
uang
suap
untuk
diserahkan
kepada
Wahyu
Setiawan
melalui
kader
PDIP
Agustiani
Tio
Fridelina.

“HK
bersama-sama
dengan
Harun
Masiku,
Saeful
Bahri,
dan
DTI
melakukan
penyuapan
terhadap
Wahyu
Setiawan
dan
Agustiani
Tio
Fridelina
sebesar
19.000
dolar
Singapura
dan
38.350
dolar
AS
pada
periode
16
Desember
2019-23
Desember
2019
agar
Harun
Masiku
dapat
ditetapkan
sebagai
anggota
DPR
RI
periode
2019-2024
dari
Dapil
I
Sumsel,”
ujar
Setyo.

Untuk
diketahui,
Harun
Masiku
eks
kader
PDIP
telah
ditetapkan
KPK
sebagai
tersangka
dalam
perkara
dugaan
pemberian
hadiah
atau
janji
kepada
penyelenggara
negara
terkait
dengan
penetapan
calon
anggota
DPR
RI
terpilih
periode
2019-2024
di
KPU.

Namun,
Harun
Masiku
selalu
mangkir
dari
panggilan
penyidik,
hingga
kini
telah
menjadi
buronan
KPK
atau
masuk
daftar
pencarian
orang
(DPO)
sejak
Januari
2020.

Selain
itu,
Wahyu
Setiawan
eks
anggota
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
periode
2017-2022
telah
ditetapkan
sebagai
terpidana
dan
saat
ini
sedang
menjalani
bebas
bersyarat
dari
pidana
tujuh
tahun
penjara
di
Lembaga
Pemasyarakatan
Kelas
I
Kedungpane
Semarang,
Jawa
Tengah.



Baca
juga:

Sosok
Harun
Masiku,
eks
kader
PDIP
yang
jadi
buronan
KPK
sejak
2020



Baca
juga:

KPK
soal
tetapkan
Hasto
tersangka
setelah
lima
tahun:
Kecukupan
bukti

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source