Jakarta

Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) menjelaskan alasan ingin melakukan sertifikasi terhadap Monumen Nasional (Monas). Kemensetneg beralasan Monas bukan hanya milik masyarakat DKI Jakarta tapi juga milik masyarakat Indonesia.

“Terkait sertifikasi lahan kawasan Monas, dari awal prinsip kami adalah lahan Monas harus disertifikatkan dan dicatat sebagai milik negara, tidak ada motif lain, demi merah putih saja,” kata Sesmensetneg, Setya Utama, saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Lebih jauh Setya Utama mengatakan alasan Kemensetneg ingin melakukan sertifikasi terhadap Monas atas dasar Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno. Menurutnya dalam Keppres tersebut Monas adalah milik rakyat Indonesia.

“Dari pihak Setneg berpendapat karena Monas adalah monumen perjuangan bangsa Indonesia, milik seluruh masyarakat Indonesia, yang dibangun berdasarkan Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno, seharusnya tercatat sebagai barang milik negara pemerintah pusat dalam hal ini Kemensetneg,” ucapnya.

Setya Utama juga beralasan kepemilikan Monas atas nama Kemensetneg sudah diatur dalam Keppres 25 tahun 1995. Meski begitu, Kemensetneg tetap sepakat jika Monas dikelolak oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Soal pengelolaannya, kami setuju untuk tetap dilakukan oleh Pemprov DKI, sesuai berita acara serah terima (BAST) Mendikbud kepada Gubernur DKI tanggal 25 Agustus tahun 1978. Kepemilikan lahan Monas atas nama Setneg ini sesuai dengan Keppres 25 tahun 1995, dimana Mensesneg sebagai Ketua Pengarah dan Gubernur DKI selaku Ketua Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang Monas termasuk di dalamnya,” ujar Setya Utama.

Kemensetneg akui beberapa kali lakukan koordinasi dengan Pemprov DKI dan KPK. Apa yang dibahas? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya >>>

Source