Jakarta
(ANTARA)

Penjabat
Gubernur
Jawa
Tengah,
Nana
Sudjana
telah
resmi
mengumumkan
sejumlah
besaran
upah
minimum
tahun
2025,
meliputi
upah
minimum
provinsi
(UMP),
upah
minimum
sektoral
provinsi
(UMSP),
upah
minimum
kabupaten/kota
(UMK)
dan
upah
minimum
sektoral
kabupaten/kota
(UMSK)
yang
berlaku
di
Provinsi
Jawa
Tengah
(Jateng).

Keputusan
penetapan
sejumlah
besaran
upah
minimum
Jateng
2025
ini
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
Nomor
16
Tahun
2024
tentang
Penetapan
Upah
Minimum
Tahun
2025
sebagai
dasar
penetapan
upah
minimum
tahun
2025.

Selain
itu,
besaran
penetapan
ini
juga
berdasarkan
Rapat
pleno
Dewan
Pengupahan
Provinsi
Jawa
Tengah,
rekomendasi
upah
minimum
kabupaten/kota
tahun
2025
dari
bupati/wali
kota
se-Jawa
Tengah,
dan
rekomendasi
upah
minimum
sektoral
dari
Pj
Bupati
Jepara
dan
Wali
Kota
Semarang.



Baca
juga:

Naik
6,5
persen,
segini
Besaran
UMP
2025
Bali

Adapun
kebijakan
penetapan
sejumlah
besaran
UMP,
UMK,
UMSP,
UMSK
Jawa
Tengah
ini
berlaku
mulai
1
Januari
2025.
Berikut
rincian
besaran
UMP,
UMK,
UMSP,
UMSK
Jawa
Tengah
2025:


UMP
Jateng
2025

Upah
minimum
provinsi
(UMP)
Jateng
2025
mengalami
kenaikan
sebesar
6,5
persen
atau
Rp132.402
dari
UMP
2024.
Penetapan
UMP
2025
telah
tertuang
dalam
Keputusan
Gubernur
Jawa
Tengah
Nomor
561/38
tahun
2024
tentang
Upah
Minimum
Provinsi
Jawa
Tengah
Tahun
2025.

Besaran
upah
minimum
provinsi
(UMP)
Provinsi
Jawa
Tengah
2025
sebesar
Rp2.169.349
dari
sebelumnya
Rp2.036.947
UMP
Jateng
2024.


UMK
Jateng
2025

Penjabat
Gubernur
Jawa
Tengah,
Nana
Sudjana
menyampaikan
kenaikan
UMK
2025
pada
35
kabupaten/kota
di
Jawa
Tengah
masing-masing
sebesar
6,5
persen.
Rata-rata
kenaikan
UMK
Jateng
2025
Rp148.742.
Penetapan
UMK
Jateng
2025
tertuang
dalam
Surat
Keputusan
Gubernur
Jawa
Tengah
Nomor
561/45
Tahun
2024
tanggal
18
Desember
2024.

Dalam
keterangan
tertulis,
Nana
menegaskan
UMK
itu
hanya
berlaku
bagi
pekerja
dengan
masa
kerja
kurang
dari
satu
tahun.
Pemerintah
menetapkan
UMK,
untuk
melindungi
pekerja
dengan
masa
kerja
kurang
dari
satu
tahun,
agar
tidak
dibayar
di
bawah
upah
yang
telah
ditetapkan.
Perusahaan
yang
melanggar
hal
tersebut,
bisa
dikenai
sanksi.



Baca
juga:

UMP
Sulawesi
Selatan
naik
6,5
persen
di
tahun
2025

“Bagi
pekerja
atau
buruh
yang
sudah
bekerja
lebih
dari
satu
tahun,
upahnya
berpedoman
pada
struktur
skala
upah,”
kata
Nana,
dikutip
Kamis
(19/12).

Pada
besaran
UMK
2025
Jateng
tertinggi
di
Kota
Semarang
sebesar
Rp3.454.827,
dan
terendah
Kabupaten
Banjarnegara
sebesar
Rp2.170.475.
Berikut
rinciannya:

  • Kabupaten
    Cilacap:
    Rp2.640.248,00
  • Kabupaten
    Banyumas:
    Rp2.338.410,00
  • Kabupaten
    Purbalingga:
    Rp2.338.283,12
  • Kabupaten
    Banjarnegara:
    Rp2.170.475,32
  • Kabupaten
    Kebumen:
    Rp2.259.873,55
  • Kabupaten
    Purworejo:
    Rp2.265.937,67
  • Kabupaten
    Wonosobo:
    Rp2.299.521,38
  • Kabupaten
    Magelang:
    Rp2.467.488,00
  • Kabupaten
    Boyolali:
    Rp2.396.598,00
  • Kabupaten
    Klaten:
    Rp2.389.872,78
  • Kabupaten
    Sukoharjo:
    Rp2.359.488,00
  • Kabupaten
    Wonogiri:
    Rp2.180.587,50
  • Kabupaten
    Karanganyar:
    Rp2.437.110,00



Baca
juga:

Resmi
naik
6,5
persen,
segini
besaran
UMP
Kalimantan
Selatan
2025

  • Kabupaten
    Sragen:
    Rp2.182.200,00
  • Kabupaten
    Grobogan:
    Rp2.254.090,00
  • Kabupaten
    Blora:
    Rp2.238.430,85
  • Kabupaten
    Rembang:
    Rp2.236.168,78
  • Kabupaten
    Pati:
    Rp2.332.350,00
  • Kabupaten
    Kudus:
    Rp2.680.485,72
  • Kabupaten
    Jepara:
    Rp2.610.224,00
  • Kabupaten
    Demak:
    Rp2.940.716,00
  • Kabupaten
    Semarang:
    Rp2.750.136,00
  • Kabupaten
    Temanggung:
    Rp2.246.850,00
  • Kabupaten
    Kendal:
    Rp2.783.455,25
  • Kabupaten
    Batang:
    Rp2.534.383,00
  • Kabupaten
    Pekalongan:
    Rp2.486.653,59
  • Kabupaten
    Pemalang:
    Rp2.296.140,00
  • Kabupaten
    Tegal:
    Rp2.333.586,46
  • Kabupaten
    Brebes:
    Rp2.239.801,50
  • Kota
    Magelang:
    Rp2.281.230,00
  • Kota
    Surakarta:
    Rp2.416.560,00
  • Kota
    Salatiga:
    Rp2.533.583,00
  • Kota
    Semarang:
    Rp3.454.827,00
  • Kota
    Pekalongan:
    Rp2.545.138,00
  • Kota
    Tegal:
    Rp2.376.683,82.



Baca
juga:

UMP
2025
naik,
Jateng
masih
jadi
yang
terendah


UMSP
Jateng
2025

Besaran
UMSP
Jawa
Tengah
2025
ditetapkan
berdasarkan
Keputusan
Gubernur
Jawa
Tengah
Nomor
561/44
Tahun
2024
tentang
upah
minimum
sektoral
Provinsi
Jawa
Tengah
tahun
2025.
Penetapan
UMSP
Jateng
2025
didasarkan
atas
kesepakatan
Dewan
Pengupahan
Provinsi.

Adapun
besaran
UMSP
Jateng
2025
sebesar
sebesar
Rp.2.277.816.
Besaran
tersebut
untuk
pekerjaan
pada
sektor
jasa
pekerjaan
konstruksi
prapabrikasi
bangunan
sipil
dan
penyewaan
alat
konstruksi
dengan
operator.


UMSK
Jateng
2025

Pada
upah
minimum
sektoral
kabupaten/kota
(UMSK)
Jawa
Tengah
2025,
terdapat
dua
daerah
yang
ditetapkan,
yakni
Kabupaten
Jepara
dan
Kota
Semarang.
Nilai
UMSK
ini
lebih
tinggi
dari
UMK
2025.
UMSK
ditetapkan
untuk
sektor
tertentu,
yang
tercantum
dalam
Klasifikasi
Baku
Lapangan
Usaha
Indonesia
(KBLI).

“Sektor
tersebut
memiliki
karakteristik
dan
risiko
kerja
yang
berbeda
dari
sektor
lainnya.
Selain
itu
juga
ada
tuntutan
pekerjaan
yang
lebih
berat
atau
spesialisasi
yang
diperlukan,”
ujar
Nana.

Besaran
UMSK
tersebut
juga
dituangkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubernur
Jawa
Tengah
Nomor
561/45
Tahun
2024
tanggal
18
Desember
2024.
Berikut
rinciannya:



Baca
juga:

UMP
Lampung
2025
naik
jadi
Rp2,8
juta


Besaran
UMSK
Kabupaten
Jepara
2025

  • Industri
    suku
    cadang
    dan
    aksesori
    kendaraan
    bermotor
    roda
    empat
    atau
    lebih:
    Rp2.949.553,00
  • Industri
    pakaian
    jadi
    (konveksi)
    dari
    tekstil:
    Rp2.871.246,00
  • Industri
    barang
    dari
    kulit
    dan
    kulit
    komposisi
    untuk
    keperluan
    pribadi:
    Rp2.871.246,00
  • Industri
    alas
    kaki
    untuk
    keperluan
    sehari-hari:
    Rp2.871.246,00
  • Industri
    sepatu
    olah
    raga:
    Rp2.871.246,00
  • Industri
    sepatu
    teknik
    lapangan/keperluan
    industri:
    Rp2.871.246,00
  • Industri
    rokok
    putih:
    Rp2.792.940,00
  • Industri
    rokok
    lainnya:
    Rp2.792.940,00


Besaran
UMSK
Kota
Semarang
2025

  • Jasa
    pekerjaan
    konstruksi
    prapabrikasi
    bangunan
    sipil:
    Rp3.627.568,00
  • Penyewaan
    alat
    konstruksi
    dengan
    operator:
    Rp3.627.568,00
  • Industri
    suku
    cadang
    dan
    aksesori
    kendaraan
    bermotor
    roda
    empat
    atau
    lebih:
    Rp3.541.198,00
  • Industri
    pakaian
    jadi
    (konveksi)
    dari
    tekstil:
    Rp3.541.198,00
  • Industri
    barang
    dari
    plastik
    untuk
    pengemasan:
    Rp3.541.198,00
  • Industri
    barang
    plastik
    lembaran:
    Rp3.541.198,00
  • Industri
    sepatu
    olah
    raga:
    Rp3.541.198,00
  • Industri
    sepatu
    teknik
    lapangan/keperluan
    industri:
    Rp3.541.198,00
  • Industri
    rokok
    putih:
    Rp3.472.101,00
  • Industri
    rokok
    lainnya:
    Rp3.472.101,00.



Baca
juga:

UMP
Jawa
Tengah
2025
resmi
naik
6,5
persen,
simak
rinciannya



Baca
juga:

UMP
Papua
turut
naik
6,5
persen
di
tahun
2025

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source