
Jakarta
(ANTARA)
–
Penjabat
Gubernur
Jawa
Tengah,
Nana
Sudjana
telah
resmi
mengumumkan
sejumlah
besaran
upah
minimum
tahun
2025,
meliputi
upah
minimum
provinsi
(UMP),
upah
minimum
sektoral
provinsi
(UMSP),
upah
minimum
kabupaten/kota
(UMK)
dan
upah
minimum
sektoral
kabupaten/kota
(UMSK)
yang
berlaku
di
Provinsi
Jawa
Tengah
(Jateng).
Keputusan
penetapan
sejumlah
besaran
upah
minimum
Jateng
2025
ini
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
Nomor
16
Tahun
2024
tentang
Penetapan
Upah
Minimum
Tahun
2025
sebagai
dasar
penetapan
upah
minimum
tahun
2025.
Selain
itu,
besaran
penetapan
ini
juga
berdasarkan
Rapat
pleno
Dewan
Pengupahan
Provinsi
Jawa
Tengah,
rekomendasi
upah
minimum
kabupaten/kota
tahun
2025
dari
bupati/wali
kota
se-Jawa
Tengah,
dan
rekomendasi
upah
minimum
sektoral
dari
Pj
Bupati
Jepara
dan
Wali
Kota
Semarang.
Baca
juga:
Naik
6,5
persen,
segini
Besaran
UMP
2025
Bali
Adapun
kebijakan
penetapan
sejumlah
besaran
UMP,
UMK,
UMSP,
UMSK
Jawa
Tengah
ini
berlaku
mulai
1
Januari
2025.
Berikut
rincian
besaran
UMP,
UMK,
UMSP,
UMSK
Jawa
Tengah
2025:
UMP
Jateng
2025
Upah
minimum
provinsi
(UMP)
Jateng
2025
mengalami
kenaikan
sebesar
6,5
persen
atau
Rp132.402
dari
UMP
2024.
Penetapan
UMP
2025
telah
tertuang
dalam
Keputusan
Gubernur
Jawa
Tengah
Nomor
561/38
tahun
2024
tentang
Upah
Minimum
Provinsi
Jawa
Tengah
Tahun
2025.
Besaran
upah
minimum
provinsi
(UMP)
Provinsi
Jawa
Tengah
2025
sebesar
Rp2.169.349
dari
sebelumnya
Rp2.036.947
UMP
Jateng
2024.
UMK
Jateng
2025
Penjabat
Gubernur
Jawa
Tengah,
Nana
Sudjana
menyampaikan
kenaikan
UMK
2025
pada
35
kabupaten/kota
di
Jawa
Tengah
masing-masing
sebesar
6,5
persen.
Rata-rata
kenaikan
UMK
Jateng
2025
Rp148.742.
Penetapan
UMK
Jateng
2025
tertuang
dalam
Surat
Keputusan
Gubernur
Jawa
Tengah
Nomor
561/45
Tahun
2024
tanggal
18
Desember
2024.
Dalam
keterangan
tertulis,
Nana
menegaskan
UMK
itu
hanya
berlaku
bagi
pekerja
dengan
masa
kerja
kurang
dari
satu
tahun.
Pemerintah
menetapkan
UMK,
untuk
melindungi
pekerja
dengan
masa
kerja
kurang
dari
satu
tahun,
agar
tidak
dibayar
di
bawah
upah
yang
telah
ditetapkan.
Perusahaan
yang
melanggar
hal
tersebut,
bisa
dikenai
sanksi.
Baca
juga:
UMP
Sulawesi
Selatan
naik
6,5
persen
di
tahun
2025
“Bagi
pekerja
atau
buruh
yang
sudah
bekerja
lebih
dari
satu
tahun,
upahnya
berpedoman
pada
struktur
skala
upah,”
kata
Nana,
dikutip
Kamis
(19/12).
Pada
besaran
UMK
2025
Jateng
tertinggi
di
Kota
Semarang
sebesar
Rp3.454.827,
dan
terendah
Kabupaten
Banjarnegara
sebesar
Rp2.170.475.
Berikut
rinciannya:
-
Kabupaten
Cilacap:
Rp2.640.248,00 -
Kabupaten
Banyumas:
Rp2.338.410,00 -
Kabupaten
Purbalingga:
Rp2.338.283,12 -
Kabupaten
Banjarnegara:
Rp2.170.475,32 -
Kabupaten
Kebumen:
Rp2.259.873,55 -
Kabupaten
Purworejo:
Rp2.265.937,67 -
Kabupaten
Wonosobo:
Rp2.299.521,38 -
Kabupaten
Magelang:
Rp2.467.488,00 -
Kabupaten
Boyolali:
Rp2.396.598,00 -
Kabupaten
Klaten:
Rp2.389.872,78 -
Kabupaten
Sukoharjo:
Rp2.359.488,00 -
Kabupaten
Wonogiri:
Rp2.180.587,50 -
Kabupaten
Karanganyar:
Rp2.437.110,00
Baca
juga:
Resmi
naik
6,5
persen,
segini
besaran
UMP
Kalimantan
Selatan
2025
-
Kabupaten
Sragen:
Rp2.182.200,00 -
Kabupaten
Grobogan:
Rp2.254.090,00 -
Kabupaten
Blora:
Rp2.238.430,85 -
Kabupaten
Rembang:
Rp2.236.168,78 -
Kabupaten
Pati:
Rp2.332.350,00 -
Kabupaten
Kudus:
Rp2.680.485,72 -
Kabupaten
Jepara:
Rp2.610.224,00 -
Kabupaten
Demak:
Rp2.940.716,00 -
Kabupaten
Semarang:
Rp2.750.136,00 -
Kabupaten
Temanggung:
Rp2.246.850,00 -
Kabupaten
Kendal:
Rp2.783.455,25 -
Kabupaten
Batang:
Rp2.534.383,00 -
Kabupaten
Pekalongan:
Rp2.486.653,59 -
Kabupaten
Pemalang:
Rp2.296.140,00 -
Kabupaten
Tegal:
Rp2.333.586,46 -
Kabupaten
Brebes:
Rp2.239.801,50 -
Kota
Magelang:
Rp2.281.230,00 -
Kota
Surakarta:
Rp2.416.560,00 -
Kota
Salatiga:
Rp2.533.583,00 -
Kota
Semarang:
Rp3.454.827,00 -
Kota
Pekalongan:
Rp2.545.138,00 -
Kota
Tegal:
Rp2.376.683,82.
Baca
juga:
UMP
2025
naik,
Jateng
masih
jadi
yang
terendah
UMSP
Jateng
2025
Besaran
UMSP
Jawa
Tengah
2025
ditetapkan
berdasarkan
Keputusan
Gubernur
Jawa
Tengah
Nomor
561/44
Tahun
2024
tentang
upah
minimum
sektoral
Provinsi
Jawa
Tengah
tahun
2025.
Penetapan
UMSP
Jateng
2025
didasarkan
atas
kesepakatan
Dewan
Pengupahan
Provinsi.
Adapun
besaran
UMSP
Jateng
2025
sebesar
sebesar
Rp.2.277.816.
Besaran
tersebut
untuk
pekerjaan
pada
sektor
jasa
pekerjaan
konstruksi
prapabrikasi
bangunan
sipil
dan
penyewaan
alat
konstruksi
dengan
operator.
UMSK
Jateng
2025
Pada
upah
minimum
sektoral
kabupaten/kota
(UMSK)
Jawa
Tengah
2025,
terdapat
dua
daerah
yang
ditetapkan,
yakni
Kabupaten
Jepara
dan
Kota
Semarang.
Nilai
UMSK
ini
lebih
tinggi
dari
UMK
2025.
UMSK
ditetapkan
untuk
sektor
tertentu,
yang
tercantum
dalam
Klasifikasi
Baku
Lapangan
Usaha
Indonesia
(KBLI).
“Sektor
tersebut
memiliki
karakteristik
dan
risiko
kerja
yang
berbeda
dari
sektor
lainnya.
Selain
itu
juga
ada
tuntutan
pekerjaan
yang
lebih
berat
atau
spesialisasi
yang
diperlukan,”
ujar
Nana.
Besaran
UMSK
tersebut
juga
dituangkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubernur
Jawa
Tengah
Nomor
561/45
Tahun
2024
tanggal
18
Desember
2024.
Berikut
rinciannya:
Baca
juga:
UMP
Lampung
2025
naik
jadi
Rp2,8
juta
Besaran
UMSK
Kabupaten
Jepara
2025
-
Industri
suku
cadang
dan
aksesori
kendaraan
bermotor
roda
empat
atau
lebih:
Rp2.949.553,00 -
Industri
pakaian
jadi
(konveksi)
dari
tekstil:
Rp2.871.246,00 -
Industri
barang
dari
kulit
dan
kulit
komposisi
untuk
keperluan
pribadi:
Rp2.871.246,00 -
Industri
alas
kaki
untuk
keperluan
sehari-hari:
Rp2.871.246,00 -
Industri
sepatu
olah
raga:
Rp2.871.246,00 -
Industri
sepatu
teknik
lapangan/keperluan
industri:
Rp2.871.246,00 -
Industri
rokok
putih:
Rp2.792.940,00 -
Industri
rokok
lainnya:
Rp2.792.940,00
Besaran
UMSK
Kota
Semarang
2025
-
Jasa
pekerjaan
konstruksi
prapabrikasi
bangunan
sipil:
Rp3.627.568,00 -
Penyewaan
alat
konstruksi
dengan
operator:
Rp3.627.568,00 -
Industri
suku
cadang
dan
aksesori
kendaraan
bermotor
roda
empat
atau
lebih:
Rp3.541.198,00 -
Industri
pakaian
jadi
(konveksi)
dari
tekstil:
Rp3.541.198,00 -
Industri
barang
dari
plastik
untuk
pengemasan:
Rp3.541.198,00 -
Industri
barang
plastik
lembaran:
Rp3.541.198,00 -
Industri
sepatu
olah
raga:
Rp3.541.198,00 -
Industri
sepatu
teknik
lapangan/keperluan
industri:
Rp3.541.198,00 -
Industri
rokok
putih:
Rp3.472.101,00 -
Industri
rokok
lainnya:
Rp3.472.101,00.
Baca
juga:
UMP
Jawa
Tengah
2025
resmi
naik
6,5
persen,
simak
rinciannya
Baca
juga:
UMP
Papua
turut
naik
6,5
persen
di
tahun
2025
Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024