Jakarta

Belasan ribu orang tercatat melanggar penggunaan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan total ada 16.671 orang yang melanggar.

“Untuk (pelanggaran penggunaan) masker kalau dihitung sejak 14 September sudah ada 16.671 orang,” ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Sementara itu, jumlah denda yang didapat dari pelanggar PSBB ketat sebesar Rp 196 juta. Denda itu diperoleh sejak 14 September sampai 23 September 2020.

“Dari 14-23 (September) dendanya ada 196 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta juga menutup rumah makan selama PSBB ketat. Rumah makan itu ditutup karena masih melayani makan di tempat.

“Rumah makan 189 ditutup selama 3×24 jam. Iya, (masih) melayani makan di tempat,” kata Arifin.

(man/ibh) Source