Tangerang

Mal Ramayana di Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali ramai dikunjungi warga setelah mendapat izin beroperasi lagi. Ramayana ini sebelumnya sempat disegel karena tidak memenuhi protokol kesehatan.

Asissten Daerah Pemkab Tangerang, Heri Hariyanto membenarkan mal tersebut sudah mendapat izin buka kembali. Namun ia memastikan jika Mal tersebut kembali melanggar protokol kesehatan, maka akan ada penutupan.

“Kalau terjadi kerumunan, harus ditutup lagi. Kalau keluar sosial atau pchical distancing harus di tutup lagi,” kata Heri Hariyanto saat dihubungi detikcom, Minggu (17/5/2020).

Heri menyebut kewenangan memantau kegiatan mal akan dilakukan oleh satuan polisi pramong praja. Menurutnya Kasatpol PP akan diberikan kewenangan untuk menilai tempat-tempat yang diizinkan kembali oleh pemerintah.

“Kalau itu otoritas dari Kasatpol PP yah, untuk diberikan kewenangan untuk melihat sudah sesuai dengan, SK yang dikeluarkan. Memenuhi 8 Standar yang diperbolehkan dalam PSBB itu,” tuturnya

“Keputusan Kasatpol PP, karena ia (Kasatpol PP) yang menilai dilapangan,” sambungnya.

Sebelumnnya diberitakan Mal Ramayana di Cikupa, Kabupaten Tangerang, sempat disegel karena melanggar protokol kesehatan. Kali ini, tempat belanja itu kembali diizinkan beroperasi.

“Sudah ada perintah untuk Satpol PP membuka segelnya. Karena dia sudah memenuhi protokol kesehatan. Kemarin kan waktu disegel itu tidak mempunyai protokol kesehatan. Tidak punyak cara pencegahan physical distancing, kemudian kewajiban masker dan sebagainya. Sekarang udah dipenuhi oleh dia, jadi nggak ada masalah,” kata Kasatpol PP kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Kusuma, saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).

(maa/maa) Source