Jakarta

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait adanya aplikasi Alkitab berbahasa Minang. Surat itu ditujukan agar pihak Kemenkominfo bisa menghapus aplikasi tersebut.

Surat tersebut dikirim pada Kamis (28/5) yang dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, Zardi Syahrir. Zardi menuturkan, permintaan penghapusan aplikasi itu diajukan atas pertimbangan pendekatan budaya masyarakat Sumbar, bukan bermaksud membedakan agama.

“Kan di Sumatera Barat, kita tahu juga di sini ada budaya. Jadi memang kultur Islam lebih dekat dengan Sumbar,” kata Zardi saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).

Zardi menekankan, langkah yang diambil Pemprov Sumbar ini bukan bermaksud untuk membeda-bedakan agama. Namun, lebih kepada budaya di Sumbar itu sendiri.

“Bukan membedakan agama, ndak. Tapi ini budayanya. Jadi budaya di Sumbar arahnya Islam. Nah berdasarkan itu, tentu tatanan budaya itu patut kita hargai karena budaya itu kan sebuah kepribadian orang Minang kan,” tambahnya.

Dalam kopi surat yang beredar, ada dua alasan yang disampaikan Gubernur Sumbar hingga akhirnya meminta aplikasi Injil berbahasa Minang tersebut diminta dihapus. Aplikasi tersebut didapati di Play Store dengan nama Kitab Suci Injil Minangkabau.

Zardi mengatakan masyarakat Minangkabau keberatan dan merasa diresahkan dengan aplikasi tersebut. Aplikasi itu dinilai bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

Irwan berharap Kemenkominfo lewat Jenderal Aplikasi Informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google dan menghindari kemungkinan munculnya aplikasi sejenis di kemudian hari. Lantas bagaimana respons Menkominfo?

Source