Jakarta

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mencabut gugatan praperadilan atas penentapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri. Seperti diketahui, Anita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra semasa mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) terkait kasus cessie (hak tagih) Bank Bali.

“Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon. Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini. Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan,” ujar pengacara Anita, Tommy Sihotang di persidangan di PN Jaksel, Ampera Raya, Jaksel, Senin (7/9/2020).

Keputusan mencabut gugatan praperadilan merupakan inisiatif Anita sendiri. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pun mengabulkan keputusan Anita Kolopaking mencabut gugatannya.

“Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut,” kata hakim tunggal, Sahyuti.

Pihak Bareskrim Polri sebagai termohon dalam kasus ini juga hadir di sidang. Mereka menerima pencabutan permohonan praperadilan Anita Kolopaking.

Usai sidang, Tommy Sihotang hanya menyebut keputusan mencabut gugatan praperadilan yang semula dimohonkan kliennya adalah hal terbaik. Tommy membantah pencabutan ini dikarenakan berkas perkara surat jalan Djoko Tjandra yang menyeret nama Anita sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira nggak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup, bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali. Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya,” ujar Tommy.

“Nggak, karena pelimpahannya belum juga berarti sudah P21. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi nggak ada hubungan dengan itu. Betul-betul ini hasil diskusi mendalam dengan Ibu Anita sebagai pemohon principal,” imbuh Tommy.

Source