
Jakarta
(ANTARA)
–
Dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
dan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
merupakan
dua
lembaga
penting
yang
menjalankan
fungsi
perwakilan
rakyat.
Meski
kerap
dianggap
serupa,
keduanya
memiliki
perbedaan
mendasar
dalam
tugas,
fungsi,
dan
wewenangnya.
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
DPR
adalah
lembaga
legislatif
yang
mewakili
rakyat
secara
nasional
dan
memiliki
kewenangan
membentuk
undang-undang
bersama
Presiden,
menyusun
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN),
serta
mengawasi
pelaksanaan
kebijakan
pemerintah.
DPR
juga
menjalankan
fungsi
pengawasan
melalui
hak
interpelasi,
hak
angket,
dan
hak
menyatakan
pendapat.
Selain
itu,
DPR
berwenang
mengusulkan
pemberhentian
Presiden
kepada
MPR
apabila
ditemukan
pelanggaran
hukum
yang
berat.
Anggota
DPR
dipilih
melalui
pemilu
setiap
lima
tahun,
mewakili
partai
politik
yang
lolos
ambang
batas
parlemen.
Saat
ini,
DPR
RI
periode
2024–2029
dipimpin
oleh
Puan
Maharani.
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
(MPR)
MPR
merupakan
lembaga
negara
yang
terdiri
atas
seluruh
anggota
DPR
dan
Dewan
Perwakilan
Daerah
(DPD).
MPR
memiliki
tugas
utama
menetapkan
dan
mengubah
Undang-Undang
Dasar
(UUD)
1945,
serta
melantik
Presiden
dan
Wakil
Presiden
terpilih.
MPR
juga
memiliki
kewenangan
memberhentikan
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
dalam
masa
jabatannya
apabila
terbukti
melanggar
konstitusi,
berdasarkan
keputusan
politik
dari
DPR
dan
putusan
Mahkamah
Konstitusi.
Selain
itu,
MPR
berwenang
menetapkan
Ketetapan
MPR
(TAP
MPR)
yang
bersifat
strategis.
Saat
ini,
MPR
RI
periode
2024–2029
dipimpin
oleh
Ahmad
Muzani.
Perbedaan
DPR
dan
MPR
Perbedaan
utama
antara
DPR
dan
MPR
dapat
dijelaskan
dalam
beberapa
poin
berikut:
-
Komposisi
keanggotaan:
DPR
beranggotakan
wakil
rakyat
dari
partai
politik
hasil
pemilu
legislatif.
Sementara
itu,
MPR
terdiri
atas
seluruh
anggota
DPR
dan
seluruh
anggota
DPD,
sehingga
mencerminkan
gabungan
antara
perwakilan
politik
dan
perwakilan
daerah. -
Fungsi
dan
tugas
utama:
DPR
fokus
pada
fungsi
legislasi,
penganggaran,
dan
pengawasan
terhadap
kinerja
pemerintah.
Sebaliknya,
MPR
lebih
menitikberatkan
pada
fungsi
konstitusional,
seperti
mengubah
dan
menetapkan
UUD,
serta
melantik
dan
memberhentikan
Presiden
atau
Wakil
Presiden. -
Kewenangan
khusus:
DPR
memiliki
hak
konstitusional
seperti
hak
bertanya,
hak
menyatakan
pendapat,
serta
hak
untuk
mengusulkan
pemakzulan
Presiden
kepada
MPR.
Sementara
itu,
MPR
berwenang
menetapkan
TAP
MPR
dan
memutuskan
pemberhentian
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
dalam
forum
sidang
paripurna.
Kehadiran
DPR
dan
MPR
dalam
sistem
demokrasi
Indonesia
berperan
penting
dalam
menjaga
akuntabilitas
pemerintahan
dan
keberlangsungan
negara
berdasarkan
konstitusi
dan
Pancasila.
Baca
juga:
Puan
paparkan
pengawasan
Masa
Persidangan
II
Tahun
Sidang
2024-2025
Baca
juga:
Anggota
DPR
sebut
alih
fungsi
lahan
picu
banjir
di
Bandarlampung
Baca
juga:
DPR
tepis
RUU
TNI
akan
kembalikan
dwi
fungsi
ABRI
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2025