
Jakarta
(ANTARA)
–
Makna
kata
desersi
dan
desertir
menjadi
sorotan
di
jagad
maya
ketika
rumah
pelaku
penembakan
anggota
Polisi
Militer
(PM)
Serma
Randi
dan
Sertu
Hendri
dikepung
oleh
gabungan
petugas
TNI
dan
Batalyon
B
Satuan
Brimob
Daerah
Polda
Bangka
Belitung
pada
Senin,
(13/1).
Sertu
Hendri
merupakan
anggota
TNI
yang
terakhir
bertugas
di
Korem
042/Garuda
Putih,
Jambi,
namun
sudah
tidak
menjadi
anggota
TNI
lagi,
dan
sudah
desersi
sejak
2023
berdasarkan
putusan
Pengadilan
Militer
di
Palembang.
Awalnya,
Sertu
Hendri
dilaporkan
oleh
istri
sirinya
pada
Minggu
(12/1)
malam
ke
Sub
Detasemen
Polisi
Militer
(Subdenpom)
Persiapan
Belitung
karena
melakukan
pengancaman.
Kemudian,
ketika
petugas
hendak
menyambangi
rumah
kontrakan
Sertu
Hendri,
ia
melawan
dengan
menyandera
serta
membawa
kabur
seorang
personel
Subdenpom
Persiapan
Belitung,
Serma
Randi
menggunakan
mobil
miliknya.
Baca
juga:
Pelaku
penembakan
Polisi
Militer
di
Belitung
lolos
dari
kepungan
Menurut
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
(KBBI)
daring,
pengertian
desersi
antara
lain:
1.
Perbuatan
lari
meninggalkan
dinas
ketentaraan
meninggalkan
tugas
atau
jabatan
secara
sengaja
dan
permanen
tanpa
izin;
dan
2.
Pembelotan
kepada
musuh;
perbuatan
lari
dan
memihak
kepada
musuh.
Sedangkan
desertir
adalah
sebutan
untuk
orang
yang
melakukan
desersi.
Desersi
dapat
dilakukan
oleh
anggota
militer
satuan
TNI
maupun
kepolisian.
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Republik
Indonesia
Nomor
1
Tahun
2003
tentang
Pemberhentian
Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Pasal
14
Ayat
1
huruf
a
berbunyi:
“Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
diberhentikan
tidak
dengan
hormat
dari
dinas
Polri
apabila
meninggalkan
tugasnya
secara
tidak
sah
dalam
waktu
lebih
dari
30
hari
kerja
secara
berturut-turut.”
Sesuai
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Pidana
Militer
(KUHPM)
Pasal
87
Ayat
(1)
Ke-2,
desersi
yang
berlangsung
lebih
dari
batas
30
hari
pada
masa
damai
dan
lebih
dari
empat
hari
pada
masa
perang,
berpotensi
dikenai
hukuman
pidana
penjara.
Hukuman
maksimal
untuk
masa
damai
adalah
penjara
selama
dua
tahun
delapan
bulan,
sementara
untuk
masa
perang,
hukuman
maksimal
adalah
penjara
selama
delapan
tahun
enam
bulan.
Durasi
tindak
pidana
desersi
yang
melebihi
batas
waktu
ditentukan
berdasarkan
jumlah
hari
ketidakhadiran
prajurit
secara
kumulatif.
Ketidakhadiran
prajurit
kurang
dari
31
(tiga
puluh
satu)
hari
tidak
dikenai
ketentuan
Pasal
87
Ayat
(1)
Ke-2,
menurut
Surat
Edaran
Mahkamah
Agung
Nomor
10
Tahun
2020.
Baca
juga:
Tim
gabungan
kepung
pelaku
penembakan
anggota
polisi
militer
Baca
juga:
Anak
korban
penembakan
bos
rental
mobil
apresiasi
Puspomal
Pewarta:
Abdu
Faisal
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025