
Jakarta
(ANTARA)
–
Di
Indonesia
penggunaan
sepeda
motor
dilarang
untuk
melintasi
jalan
bebas
hambatan
atau
jalan
tol.
Hanya
beberapa
motor
yang
dikecualikan
untuk
mendapat
izin
memasuki
jalan
tol
seperti
motor
patroli
polisi,
polisi
lalu
lintas,
atau
pasukan
keamanan
pengawal
presiden
dan
pejabat
pemerintahan.
Namun
tahukah
Anda
bahwa
di
beberapa
negara
lain,
penggunaan
sepeda
motor
di
jalan
tol
atau
jalan
bebas
hambatan
merupakan
suatu
hal
yang
diizinkan?
Pemberian
izin
akses
sepeda
motor
di
jalan
tol
ini
juga
tidak
serta
merta
bebas
begitu
saja,
ada
beberapa
ketentuan
yang
ditetapkan
oleh
setiap
negara
untuk
kriteria
sepeda
motor
yang
diizinkan.
Berikut
daftar
negara
yang
mengizinkan
sepeda
motor
masuk
jalan
tol
beserta
ketentuannya.
Baca
juga:
Penyesuaian
tarif
tol
diperlukan
untuk
tekan
biaya
logistik
darat
1.
Austria
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
2.
Australia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
3.
Belarus
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
4.
Belgia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
5.
Bolivia
Ketentuan:
Semua
jenis
motor
diizinkan
6.
Brazil
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
7.
Bulgaria
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
8.
Kanada
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
9.
Chile
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
Baca
juga:
Sejarah
jalan
tol
Indonesia
serta
tujuan
dan
manfaatnya
10.
Republik
Ceko
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
11.
Denmark
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
12.
Finlandia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
13.
Prancis
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
14.
Jerman
Ketentuan:
Motor
yang
mampu
melaju
di
atas
60
km/jam
15.
Hongkong
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
124cc
16.
Hungaria
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
17.
Irlandia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
18.
Italia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
149cc
19.
Jepang
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
125cc
Baca
juga:
Daftar
SPKLU
di
rest
area
tol
Trans
Jawa
untuk
perjalanan
libur
Nataru
20.
Luxembourg
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
21.
Malaysia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
22.
Mexico
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
23.
Belanda
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
24.
Norwegia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
25.
Selandia
Baru
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
26.
Peru
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
27.
Filipina
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
400cc
28.
Polandia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
Baca
juga:
Perbedaan
rambu
warna
hijau
dan
biru
di
jalan
tol
29.
Portugal
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
30.
Romania
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
31.
Russia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
32.
Singapura
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
33.
Slovakia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
34.
Slovenia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
35.
Afrika
Selatan
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
36.
Spanyol
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc.
Baca
juga:
Hutama
Karya:
Tol
Padang-Sicincin
trafik
tertinggi
selama
Nataru
37.
Swedia
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
38.
Swiss
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
51cc
atau
motor
yang
mampu
melaju
di
atas
80
km/jam
39.
Turki
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
40.
Amerika
Serikat
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
(Namun
di
beberapa
negara
bagian
hanya
mengizinkan
motor
dengan
kekuatan
lebih
dari
125-150
cc)
41.
Inggris
Ketentuan:
Motor
yang
lebih
dari
50cc
Itulah
daftar
negara
yang
mengizinkan
pengendara
sepeda
motor
untuk
melintasi
jalan
tol.
Seperti
yang
diketahui
jalan
tol
merupakan
jalanan
bebas
hambatan
yang
di
mana
para
pengendara
tentunya
memacu
kendaraannya
dengan
kecepatan
tinggi,
berbeda
dari
jalanan
biasa.
Pastinya
perlu
kehati-hatian
dan
kebijakan
para
pengendara
motor
yang
ingin
melintasi
jalan
tol
itu
sendiri,
baik
dari
segi
kecepatan
maupun
manuver
dalam
memilih
atau
berpindah-pindah
jalur
yang
tersedia.
Selalu
perhatikan
keselamatan
Anda
dalam
berkendara
karena
itulah
hal
yang
paling
penting
bagi
diri
Anda
dan
juga
pengendara
lain
di
sekitar.
Baca
juga:
Pembangunan
Tol
Padang-Pekanbaru
sesuai skema awal
Baca
juga:
Hutama
Karya
rampungkan
pengerjan
tol
Padang-Sicincin
jelang
Ramadhan
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025