Jakarta
(ANTARA)

Komisi
Pemilihan
Umum
telah
menetapkan
hasil
Pemilihan
Umum
Legislatif
2024
dengan
perolehan
suara
partai
politik
terbanyak
untuk
mewakili
di
DPR
periode
2024-2029.

Peroleh
hasil
suara
partai
politik
secara
nasional
dengan
surat
suara
sah
secara
keseluruhan
151.796.631
suara.
Hasil
tersebut
atas
perolehan
suara
tingkat
nasional
di
38
provinsi
dan
128
wilayah
Panitia
Pemilihan
Luar
Negeri
(PPLN).

Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilu,
ambang
batas
parlemen
diatur
dalam
Pasal
414
ayat
1,
dijelaskan
bahwa
Partai
Politik
Peserta
Pemilu
harus
memenuhi
ambang
batas
perolehan
suara
paling
sedikit
4
persen
dari
jumlah
suara
sah
secara
nasional
untuk
diikutkan
dalam
penentuan
perolehan
kursi
anggota
DPR.

Mengacu
pada
hasil
rekapitulasi,
berikut
partai
politik
dengan
jumlah
suara
terbanyak
yang
lolos
ke
DPR
RI:

1.
Partai
PDI
Perjuangan
(PDIP):
25.387.279
(16,72
persen)
2.
Partai
Golkar:
23.208.654
suara
(15,28
persen)
3.
Partai
Gerindra:
20.071.708
suara
(13,22
persen)
4.
Partai
Kebangkitan
Bangsa
(PKB):
16.115.655
suara
(10,61
persen)
5.
Partai
NasDem:
14.660.516
suara
(9,65
persen)
6.
Partai
Keadilan
Sejahtera
(PKS):
12.781.353
suara
(8,42
persen)
7.
Partai
Demokrat:
11.283.160
suara
(7,43
persen)
8.
Partai
Amanat
Nasional
(PAN):
10.984.003
suara
(7,23
persen)

KPU
telah
menerbitkan
Peraturan
KPU
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Daerah
Pemilihan
dan
Alokasi
Kursi
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dalam
Pemilihan
Umum
Tahun
2024.
Daerah
Pemilihan
(Dapil)
dan
Jumlah
Kursi
Anggota
DPR
sebanyak
84
Dapil
dan
580
Kursi.



Baca
juga:

Profil
singkat
lima
partai
teratas
hasil
Pemilu
2024

Baca
juga:

Partai
politik
peserta
Pemilu
2024

Baca
juga:

Fungsi
partai
politik
dan
syarat
pendiriannya 

Baca
juga:

5
partai
peraih
suara
terbanyak
pada
Pemilu
2024

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source