Medan

TS, ibu Jeffry pelaku pembunuhan wanita berinisial E di Percut Sei Tuan, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu kejahatan anaknya itu. TS beralasan panik hingga membantu aksi pembunuhan itu.

“Menurut keterangannya, panik dan malah membantu anaknya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada detikcom, Minggu (17/5/2020).

Ronny tidak menjelaskan secara detail bagaimana kepanikan TS saat mengetahui kejadian itu. Namun, Ronny menyebutkan ibunya datang karena dipanggil oleh Jeffry. Setelah datang ke rumah, karena panik melihat anaknya terlibat pembunuhan, dia malah ikut membantu anaknya.

Kini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan sadis perempuan E (21) di Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu adalah Jeffry (J), Michael (M), dan TS yang merupakan ibu Jeffry.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir.

Pembunuhan tersebut diduga terjadi di rumah Jeffry di Jalan Duku, Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Sumut, pada Rabu (6/5). Saat itu Elviana datang ke lokasi tersebut bersama Michael.

Source