Jakarta
(ANTARA)

Menjelang
bulan
Ramadhan
dan
Idul
Fitri,
kebutuhan
masyarakat
terhadap
uang
pecahan
baru
biasanya
meningkat.
Untuk
memenuhi
permintaan
tersebut,
Bank
Indonesia
(BI)
kembali
menghadirkan
layanan
Kas
Keliling,
sebuah
solusi
resmi
bagi
masyarakat
yang
ingin
menukarkan
uang
lama
dengan
pecahan
baru
secara
aman
dan
mudah.

Layanan
penukaran
uang
ini
akan
dimulai
pada
Senin,
3
Maret
2025,
dalam
program
Semarak
Rupiah
Ramadhan
dan
Berkah
Idul
Fitri
(Serambi).
Program
ini
akan
berlangsung
hingga
27
Maret
2025
di
berbagai
lokasi
yang
telah
ditentukan.

Proses
penukaran
uang
di
BI
dirancang
agar
lebih
sederhana
dan
nyaman.
Masyarakat
cukup
memenuhi
syarat
yang
berlaku
serta
mengikuti
ketentuan
yang
telah
ditetapkan.

Setelah
itu,
pemohon
hanya
perlu
mendaftar
melalui
platform
resmi
BI,
memilih
lokasi
dan
jadwal
yang
tersedia,
lalu
datang
sesuai
waktu
yang
telah
dipilih
dengan
membawa
uang
yang
akan
ditukar.

Dengan
sistem
ini,
proses
penukaran
uang
menjadi
lebih
praktis,
tertib,
dan
efisien.
Untuk
mengetahui
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penukaran
uang
melalui
layanan
Kas
Keliling
Bank
Indonesia,
simak
informasi
lengkapnya
berikut
ini
berdasarkan
situs
resmi
BI.



Baca
juga:

BI
tukar
sebagian
uang
rusak
akibat
kebakaran
di
Solo


Panduan
menukar
uang
baru
di
kas
keliling
Bank
Indonesia

Setelah
memahami
ketentuan
penukaran
uang
baru,
langkah
berikutnya
adalah
mengetahui
cara
melakukan
penukaran
di
layanan
Kas
Keliling
Bank
Indonesia.
Berikut
tahapan
yang
perlu
dilakukan:

1.
Kunjungi
situs
resmi

https://pintar.bi.go.id/

melalui
perangkat
yang
tersedia.

2.
Pilih
opsi
“Penukaran
Uang
Rupiah
Melalui
Kas
Keliling”
pada
menu
utama.

3.
Tentukan
provinsi
tempat
penukaran,
lalu
tekan
Lihat
Lokasi
untuk
melihat
ketersediaan
layanan.

4.
Pilih
lokasi
dan
tanggal
yang
masih
tersedia
dengan
mengklik
Pilih.

5.
Isi
formulir
pemesanan
dengan
data
diri
yang
diminta,
seperti
NIK,
nama,
nomor
telepon,
dan
email
aktif.

6.
Masukkan
jumlah
uang
yang
ingin
ditukarkan
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku.

7.
Selesaikan
pemesanan
hingga
muncul
bukti
pemesanan
yang
harus
disimpan.

8.
Pada
hari
penukaran,
datanglah
ke
lokasi
yang
dipilih
dan
tunjukkan
bukti
pemesanan
kepada
petugas
Kas
Keliling.

9.
Pemesanan
hanya
dapat
dilakukan
selama
kuota
masih
tersedia
di
lokasi
yang
dipilih.

Dengan
mengikuti
langkah-langkah
di
atas,
proses
penukaran
uang
baru
dapat
dilakukan
dengan
mudah
dan
lebih
terorganisir.



Baca
juga:

Tukar
uang
baru
untuk
persiapan
Lebaran,
simak
syarat
penukarannya


Panduan
menukar
uang
baru
di
Bank
Umum

Selain
melalui
layanan
kas
keliling
BI,
masyarakat
juga
bisa
menukarkan
uang
pecahan
baru
di
bank
umum.
Bank
Indonesia
telah
menyalurkan
uang
layak
edar
ke
berbagai
bank
umum
di
Indonesia
untuk
memenuhi
kebutuhan
masyarakat.

Namun,
sebelum
melakukan
penukaran,
pastikan
terlebih
dahulu
apakah
bank
yang
dituju
mewajibkan
nasabah-nya
memiliki
rekening
untuk
bisa
melakukan
transaksi.
Selain
itu,
ketahui
juga
batas
maksimal
jumlah
penukaran
yang
diterapkan
di
bank
tersebut
agar
kamu
dapat
menyiapkan
uang
dalam
nominal
yang
sesuai.

Untuk
proses
penukaran,
siapkan
KTP,
buku
tabungan,
kartu
ATM,
serta
uang
yang
akan
ditukarkan
dalam
kondisi
rapi
dan
tidak
direkatkan
dengan
lem,
selotip,
atau
bahan
perekat
lainnya.
Setelah
itu,
ikuti
langkah-langkah
berikut:

1.
Kunjungi
kantor
cabang
bank
umum
yang
menyediakan
layanan
penukaran
uang.

2.
Informasikan
kepada
petugas
bahwa
Anda
ingin
menukar
uang.

3.
Ambil
nomor
antrean
dan
tunggu
hingga
dipanggil.

4.
Saat
giliran
tiba,
sampaikan
maksud
kedatangan
kepada

teller

dan
serahkan
uang
yang
akan
ditukarkan.

5.

Teller

akan
memproses
permintaan
sesuai
prosedur
yang
berlaku.

6.
Setelah
transaksi
selesai,
Anda
akan
menerima
uang
baru
sesuai
dengan
nominal
yang
telah
ditukarkan.



Baca
juga:

Ukraina
ingin
beralih
ke
euro
sebagai
mata
uang
nilai
tukar



Baca
juga:

Faktor-faktor
yang
memengaruhi
nilai
tukar
rupiah

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source