
Jakarta
(ANTARA)
–
Pada
kendaraan
yang
terdapat
lampu
sirine,
penggunaan
lampu
ini
terdapat
arti
khusus
yang
perlu
dipahami
saat
berada
di
jalan
raya.
Lampu
sirine
yang
berada
di
kendaraan
kerap
disebut
alat
rotator.
Rotator
adalah
perangkat
atau
aksesori
yang
berfungsi
sebagai
alat
peringatan
bagi
pengemudi
dan
pengguna
jalan
lainnya.
Alat
ini
memancarkan
cahaya
berkelip
(lampu
sirine)
serta
suara
khusus
untuk
memberi
tanda
adanya
kendaraan
tertentu
di
jalan
raya.
Khusus
warna
lampu
sirine,
tiap
warna
yang
berbeda
ternyata
memiliki
arti
yang
menunjukkan
fungsi
dan
prioritas
kendaraan
yang
menggunakannya.
Dengan
mengetahui
arti
lampu
sirine
ini,
dapat
membantu
pengguna
jalan
lainnya
untuk
menanggapinya
dengan
tepat
saat
melihat
kendaraan
dengan
lampu
sirine
sedang
melintas.
Baca
juga:
Kendaraan
pribadi
dilarang
pakai
strobo
tanpa
izin,
Jika
melanggar
ini
sanksinya
1.
Warna
merah:
Kendaraan
prioritas
utama
Lampu
sirine
berwarna
merah
biasanya
digunakan
oleh
kendaraan
yang
memiliki
hak
prioritas
utama
di
jalan.
Kendaraan
yang
menggunakan
lampu
sirine
merah
antara
lain:
-
Mobil
pemadam
kebakaran - Ambulans
-
Palang
merah - Rescue
-
Kendaraan
jenazah -
Kendaraan
tahanan -
Pengawal
TNI
Saat
melihat
kendaraan
dengan
lampu
sirine
merah,
pengendara
lain
bisa
segera
memberikan
jalan
terlebih
dahulu,
karena
kendaraan
ini
sedang
dalam
keadaan
darurat
atau
membutuhkan
prioritas
penuh.
Baca
juga:
Dishub
DKI
tempatkan
teknologi
AI
di
40
simpang
lampu
lalu
lintas
2.
Warna
biru:
Kendaraan
bertugas
kepolisian
Warna
biru
pada
lampu
sirine
umumnya
digunakan
oleh
kendaraan
kepolisian
dan
petugas
keamanan.
Fungsi
dari
sirine
biru
ini
adalah
untuk
menunjukkan
bahwa
kendaraan
tersebut
sedang
melakukan
patroli,
pengawalan,
atau
tindakan
hukum
di
jalan
raya.
Jika
melihat
lampu
sirine
biru,
pengguna
jalan
dapat
tetap
berhati-hati
dan
memberikan
ruang
jalan
bila
diperlukan.
Kendaraan
kepolisian
juga
berhak
menggunakan
lampu
biru
dalam
kondisi
pengawalan
atau
pengejaran
tersangka.
3.
Warna
kuning:
Kendaraan
patroli
Lampu
sirine
berwarna
kuning
atau
oranye
sering
ditemukan
pada
kendaraan
operasional
yang
bertugas
dalam
pengawasan,
perawatan,
atau
pengangkutan.
Beberapa
kendaraan
yang
menggunakan
lampu
sirine
ini
antara
lain:
-
Mobil
derek -
Kendaraan
patroli
jalan
tol -
Kendaraan
barang
khusus -
Pengawasan
sarana
dan
prasarana
lalu
lintas
dan
angkutan
jalan -
Perawatan
dan
pembersihan
fasilitas
umum
Berbeda
dengan
lampu
merah
atau
biru,
lampu
sirine
kuning
tidak
memiliki
prioritas
utama
di
jalan
raya.
Namun,
pengguna
jalan
tetap
perlu
berhati-hati
saat
melihat
kendaraan
ini,
karena
lampu
sirine
mereka
sebagai
peringatan
bahwa
sedang
melakukan
pekerjaan
yang
dapat
mempengaruhi
arus
lalu
lintas.
Baca
juga:
Polrestabes
Makassar
tegaskan
larangan
pakai
sirene
lampu
strobo
Aturan
penggunaan
lampu
sirine
di
Indonesia
Di
Indonesia,
penggunaan
lampu
sirine
telah
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan.
Dalam
regulasi
tersebut,
disebutkan
bahwa
tidak
semua
kendaraan
boleh
menggunakan
lampu
sirine.
Hanya
kendaraan
tertentu
yang
memiliki
izin
resmi
yang
dapat
memasang
dan
menggunakan
lampu
sirine
sesuai
fungsinya.
Pelanggaran
terhadap
aturan
ini
dapat
dikenakan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku.
Menurut
pasal
287
ayat
4,
ancaman
hukuman
yang
berlaku
bagi
pelanggar
yakni
pidana
kurungan
paling
lama
1
bulan
atau
denda
paling
banyak
Rp250.000.
Oleh
karena
itu,
masyarakat
diimbau
untuk
memahami
dan
mematuhi
aturan
terkait
lampu
sirine
demi
keselamatan
dan
ketertiban
di
jalan.
Sehingga
masyarakat
dapat
lebih
mudah
mengambil
tindakan
yang
tepat
saat
berhadapan
dengan
kendaraan
yang
menggunakan
lampu
sirine.
Keselamatan
dan
kelancaran
lalu
lintas
pun
tetap
lebih
terjaga.
Baca
juga:
Pasang
lampu
sirine
di
mobil
pribadi
bisa
kena
tilang
Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025