Jakarta
(ANTARA)

Cerai
gugat
merupakan
perceraian
yang
diajukan
oleh
istri
karena
rumah
tangga
yang
dinilai
sudah
tidak
memungkinkan
untuk
dipertahankan
lagi.

Cerai
gugat
merujuk
pada
perceraian
yang
biasanya
diajukan
oleh
pihak
istri
terhadap
suami,
dan
dalam
prosesnya,
penggugat
harus
melalui
beberapa
tahapan
hukum
yang
harus
dipahami
dengan
baik.

Berikut
ini
akan
membahas
secara
lengkap
tentang
cerai
gugat,
dengan
memahami
hal
ini,
diharapkan
Anda
dapat
lebih
mengerti
mengenai
hak-hak
dan
kewajiban
yang
perlu
dipenuhi
selama
proses
perceraian.



Baca
juga:

Hukum
talak
dalam
Islam:
Kapan
diperbolehkan
dan
dilarang?


Mengenal
istilah
cerai
gugat
dalam
pernikahan

Dalam
konteks
hukum
Islam,
istilah
cerai
gugat
memiliki
arti
yang
berbeda.
Menurut
UU
Perkawinan
dan
PP
9/1975,
gugatan
cerai
dapat
diajukan
baik
oleh
suami
maupun
istri.

Secara
khusus,
dalam
Kompilasi
Hukum
Islam
(KHI),
cerai
gugat
adalah
gugatan
yang
diajukan
oleh
istri
atau
kuasanya
di
Pengadilan
Agama
yang
wilayah
hukumnya
mencakup
tempat
tinggal
penggugat,
kecuali
jika
istri
meninggalkan
rumah
tanpa
izin
suami.

Penting
untuk
dipahami
bahwa
perceraian
hanya
bisa
dilakukan
di
hadapan
Pengadilan
Agama
setelah
upaya
mediasi
oleh
pengadilan
gagal.
Cerai
gugat,
sebagaimana
dijelaskan
dalam
Pasal
132
KHI,
hanya
bisa
diterima
jika
tergugat
menunjukkan
sikap
tidak
ingin
kembali
ke
rumah
bersama.

Secara
umum,
istilah
cerai
gugat
mengacu
pada
gugatan
perceraian
yang
diajukan
oleh
pihak
istri
atau
kuasanya,
sesuai
dengan
UU
Perkawinan
dan
PP
9/1975.
Dalam
hal
perkawinan
yang
dilaksanakan
menurut
hukum
agama
selain
Islam,
perceraian
tidak
diajukan
ke
Pengadilan
Agama,
tetapi
ke
Pengadilan
Negeri
yang
wilayahnya
meliputi
tempat
tinggal
tergugat.

Sebagai
informasi
cerai
gugat
dan
cerai
talak
memiliki
perbedaan,
yang
terlihat
pada
subjek
hukum
yang
mengajukan
perceraian.
Jika
perceraian
diajukan
oleh
istri,
perkara
ini
disebut
sebagai “Cerai
Gugat”
(CG),
sementara
jika
diajukan
oleh
suami,
perkara
ini
disebut
sebagai “Cerai
Talak”
(CT).

Oleh
karena
itu,
jika
istri
yang
mengajukan,
surat
yang
diajukan
disebut
sebagai
surat
gugatan
cerai
talak,
sedangkan
jika
suami
yang
mengajukan,
surat
yang
diajukan
disebut
sebagai
surat
permohonan
cerai
talak.



Baca
juga:

Cara
urus
akta
cerai
dan
alasan
sah
yang
diterima
dalam
perceraian


Hal-hal
yang
harus
diperhatikan
saat
melakukan
cerai
gugat


1.
Langkah-langkah
yang
harus
dilakukan
oleh
penggugat
(istri
atau
kuasanya)


Mengajukan
gugatan
secara
tertulis
atau
lisan
kepada
Pengadilan
Agama/Mahkamah
Syariah.


Penggugat
dianjurkan
untuk
meminta
petunjuk
dari
Pengadilan
Agama/Mahkamah
Syariah
terkait
prosedur
penyusunan
surat
gugatan.


Surat
gugatan
dapat
diubah
selama
tidak
mengubah
posita
dan
petitum,
dan
apabila
Tergugat
sudah
memberikan
jawaban
atas
gugatan
tersebut,
maka
perubahan
harus
disetujui
oleh
tergugat.


2.
Gugatan
disampaikan
kepada
Pengadilan
Agama/Mahkamah
Syariah


Tempat
daerah
hukumnya
mencakup
tempat
tinggal
Penggugat.


Jika
Penggugat
meninggalkan
tempat
kediamannya
tanpa
izin
Tergugat,
maka
gugatan
harus
diajukan
kepada
Pengadilan
Agama/Mahkamah
Syariah
yang
wilayah
hukumnya
mencakup
tempat
tinggal
tergugat.


Jika
Penggugat
tinggal
di
luar
negeri,
maka
gugatan
disampaikan
kepada
Pengadilan
Agama/Mahkamah
Syariah
yang
wilayah
hukumnya
mencakup
tempat
tinggal
tergugat.


Jika
kedua
pihak
tinggal
di
luar
negeri,
gugatan
diajukan
kepada
Pengadilan
Agama/Mahkamah
Syariah
yang
daerah
hukumnya
mencakup
tempat
perkawinan
atau
kepada
Pengadilan
Agama.



Baca
juga:

Rincian
biaya
cerai
di
Indonesia
dan
cara
menghematnya


3.
Gugatan
harus
mencakup


Nama,
umur,
pekerjaan,
agama,
dan
alamat
Penggugat
serta
Tergugat

Posita
(fakta
kejadian
dan
fakta
hukum
yang
relevan).

Petitum
(tuntutan
yang
diajukan
berdasarkan
posita).


4.
Gugatan
mengenai
hak
penguasaan
anak,
nafkah
anak,
nafkah
istri,
serta
harta
bersama

Gugatan
hak
tersebut,
dapat
diajukan
bersamaan
dengan
gugatan
perceraian
atau
setelah
perceraian
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap.


5.
Membayar
biaya
perkara

Membayar
biaya
perkara
(pasal
121
ayat
(4)
HIR,
145
ayat
(4)
Rbg
serta
pasal
89
UU
no
7
tahun
1989
yang
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2006).
Bagi
yang
tidak
mampu,
bisa
mengajukan
perkara
secara
prodeo
(pasal
237
HIR,
273
Rbg).


6.
Penggugat
dan
tergugat
atau
kuasanya
wajib
menghadiri
konferensi

Penggugat
dan
tergugat
atau
kuasanya
wajib
menghadiri
konferensi
sesuai
dengan
panggilan
Pengadilan
Agama/Mahkamah
Syariah.



Baca
juga:

Mengenal
jenis
talak
dalam
Islam



Baca
juga:

Cara
urus
surat
cerai:
Syarat,
prosedur,
dan
biaya
yang
dibutuhkan

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source