
Jakarta
(ANTARA)
–
Pemerintah
DKI
Jakarta
telah
menerapkan
kebijakan
ganjil-genap
sebagai
salah
satu
langkah
untuk
mengurangi
kemacetan
di
sejumlah
ruas
jalan
ibu
kota.
Kebijakan
ini
dirancang
untuk
mengatur
lalu
lintas
dan
mengurangi
jumlah
kendaraan
yang
melintas
pada
jam-jam
tertentu.
Aturan
ganjil-genap
membatasi
kendaraan
bermotor
berdasarkan
angka
terakhir
pada
pelat
nomor.
Kendaraan
dengan
angka
akhir
ganjil
hanya
diperbolehkan
melintas
pada
tanggal
ganjil,
sedangkan
kendaraan
dengan
angka
akhir
genap
berlaku
sebaliknya,
yaitu
pada
tanggal
genap.
Baca
juga:
Jenis
mobil
yang
bebas
melintas
di
jalan
ganjil
genap
Jam
operasional
ganjil-genap
Pembatasan
ganjil-genap
diberlakukan
dalam
dua
periode
waktu
setiap
harinya.
Pada
pagi
hari,
aturan
ini
berlaku
mulai
pukul
06.00
hingga
10.00
WIB,
sedangkan
pada
sore
hingga
malam
hari,
pembatasan
diterapkan
dari
pukul
16.00
hingga
21.00
WIB.
Di
luar
jam-jam
tersebut,
kendaraan
bermotor
bebas
melintas
tanpa
terikat
aturan
ganjil-genap.
Kebijakan
ini
memberikan
fleksibilitas
bagi
pengguna
jalan
di
luar
waktu-waktu
sibuk
untuk
mengakses
berbagai
ruas
jalan
tanpa
pembatasan.
Penentuan
plat
ganjil-genap
Penentuan
status
ganjil
atau
genap
pada
kendaraan
didasarkan
pada
digit
terakhir
nomor
polisi.
Kendaraan
dengan
nomor
polisi
yang
diakhiri
angka
1,
3,
5,
7,
atau
9
dianggap
ganjil,
sedangkan
yang
diakhiri
angka
0,
2,
4,
6,
atau
8
dianggap
genap.
Pada
tanggal
ganjil,
hanya
kendaraan
dengan
nomor
polisi
berakhiran
angka
ganjil
yang
diizinkan
melintas
di
ruas
jalan
tertentu.
Sebaliknya,
pada
tanggal
genap,
kendaraan
dengan
nomor
polisi
berakhiran
angka
genap
yang
diperbolehkan
melintas
sesuai
aturan
yang
berlaku.
Baca
juga:
Hari
libur
nasional,
DKI
tiadakan
ganjil-genap
pada
16
September
Ruas
jalan
yang
menerapkan
ganjil-genap
di
Jakarta
-
Jalan
Pintu
Besar
Selatan -
Jalan
Gajah
Mada -
Jalan
Hayam
Wuruk -
Jalan
Majapahit -
Jalan
Medan
Merdeka
Barat -
Jalan
MH
Thamrin -
Jalan
Jenderal
Sudirman -
Jalan
Sisingamangaraja -
Jalan
Panglima
Polim -
Jalan
Fatmawati -
Jalan
Suryopranoto -
Jalan
Balikpapan -
Jalan
Kyai
Caringin -
Jalan
Tomang
Raya -
Jalan
Jenderal
S
Parman -
Jalan
Gatot
Subroto -
Jalan
MT
Haryono -
Jalan
HR
Rasuna
Said -
Jalan
D.I
Pandjaitan -
Jalan
Jenderal
Ahmad
Yani -
Jalan
Pramuka -
Jalan
Salemba
Raya
sisi
Barat,
untuk
Timur
mulai
dari
Simpang
Jalan
Paseban
Raya
sampai
Diponegoro -
Jalan
Kramat
Raya -
Jalan
Stasiun
Senen -
Jalan
Gunung
Sahari
Sanksi
pelanggaran
Pengendara
yang
melanggar
aturan
ganjil-genap
dapat
dikenakan
sanksi
berupa
tilang.
Penegakan
hukum
ini
bertujuan
untuk
memastikan
kepatuhan
terhadap
kebijakan
yang
telah
ditetapkan
oleh
pemerintah.
Denda
maksimal
yang
dapat
dikenakan
adalah
sebesar
Rp500.000.
Ketentuan
ini
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
sebagai
dasar
hukum
pemberian
sanksi.
Baca
juga:
DKI
tiadakan
ganjil
genap
pada
25-26
Desember
2024
dan
1
Januari
2025
Pengecualian
ganjil-genap
Dapat
diketahui,
ada
beberapa
jenis
kendaraan
dikecualikan
dari
aturan
ganjil-genap,
antara
lain:
-
Kendaraan
pimpinan
lembaga
tinggi
negara -
Kendaraan
dinas
operasional
berpelat
dinas -
Kendaraan
pemadam
kebakaran - Ambulans
-
Angkutan
umum
berpelat
kuning -
Kendaraan
angkutan
barang -
Sepeda
motor -
Kendaraan
untuk
kepentingan
tertentu,
seperti
pengangkut
uang
bank/ATM.
Memahami
dan
mematuhi
aturan
ganjil-genap
merupakan
langkah
penting
bagi
masyarakat
untuk
mendukung
upaya
pemerintah
dalam
mengatasi
masalah
lalu
lintas
di
Jakarta.
Kebijakan
ini
dirancang
untuk
mengurangi
volume
kendaraan
di
jalan
sehingga
kemacetan
dapat
diminimalisir.
Selain
itu,
kepatuhan
terhadap
aturan
ganjil-genap
juga
berkontribusi
pada
peningkatan
kualitas
udara
di
ibu
kota.
Dengan
berkurangnya
jumlah
kendaraan,
emisi
gas
buang
dapat
ditekan,
menciptakan
lingkungan
yang
lebih
sehat
bagi
seluruh
warga
Jakarta.
Baca
juga:
Cara
mengatur
Google
Maps
untuk
plat
nomor
kendaraan
ganjil
genap
Baca
juga:
Daftar
akses
exit
tol
yang
terkena
ganjil
genap
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025