Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
DKI
Jakarta
telah
menerapkan
kebijakan
ganjil-genap
sebagai
salah
satu
langkah
untuk
mengurangi
kemacetan
di
sejumlah
ruas
jalan
ibu
kota.
Kebijakan
ini
dirancang
untuk
mengatur
lalu
lintas
dan
mengurangi
jumlah
kendaraan
yang
melintas
pada
jam-jam
tertentu.

Aturan
ganjil-genap
membatasi
kendaraan
bermotor
berdasarkan
angka
terakhir
pada
pelat
nomor.
Kendaraan
dengan
angka
akhir
ganjil
hanya
diperbolehkan
melintas
pada
tanggal
ganjil,
sedangkan
kendaraan
dengan
angka
akhir
genap
berlaku
sebaliknya,
yaitu
pada
tanggal
genap.



Baca
juga:

Jenis
mobil
yang
bebas
melintas
di
jalan
ganjil
genap


Jam
operasional
ganjil-genap

Pembatasan
ganjil-genap
diberlakukan
dalam
dua
periode
waktu
setiap
harinya.
Pada
pagi
hari,
aturan
ini
berlaku
mulai
pukul
06.00
hingga
10.00
WIB,
sedangkan
pada
sore
hingga
malam
hari,
pembatasan
diterapkan
dari
pukul
16.00
hingga
21.00
WIB.

Di
luar
jam-jam
tersebut,
kendaraan
bermotor
bebas
melintas
tanpa
terikat
aturan
ganjil-genap.
Kebijakan
ini
memberikan
fleksibilitas
bagi
pengguna
jalan
di
luar
waktu-waktu
sibuk
untuk
mengakses
berbagai
ruas
jalan
tanpa
pembatasan.


Penentuan
plat
ganjil-genap

Penentuan
status
ganjil
atau
genap
pada
kendaraan
didasarkan
pada
digit
terakhir
nomor
polisi.
Kendaraan
dengan
nomor
polisi
yang
diakhiri
angka
1,
3,
5,
7,
atau
9
dianggap
ganjil,
sedangkan
yang
diakhiri
angka
0,
2,
4,
6,
atau
8
dianggap
genap.

Pada
tanggal
ganjil,
hanya
kendaraan
dengan
nomor
polisi
berakhiran
angka
ganjil
yang
diizinkan
melintas
di
ruas
jalan
tertentu.
Sebaliknya,
pada
tanggal
genap,
kendaraan
dengan
nomor
polisi
berakhiran
angka
genap
yang
diperbolehkan
melintas
sesuai
aturan
yang
berlaku.



Baca
juga:

Hari
libur
nasional,
DKI
tiadakan
ganjil-genap
pada
16
September


Ruas
jalan
yang
menerapkan
ganjil-genap
di
Jakarta

  1. Jalan
    Pintu
    Besar
    Selatan
  2. Jalan
    Gajah
    Mada
  3. Jalan
    Hayam
    Wuruk
  4. Jalan
    Majapahit
  5. Jalan
    Medan
    Merdeka
    Barat
  6. Jalan
    MH
    Thamrin
  7. Jalan
    Jenderal
    Sudirman
  8. Jalan
    Sisingamangaraja
  9. Jalan
    Panglima
    Polim
  10. Jalan
    Fatmawati
  11. Jalan
    Suryopranoto
  12. Jalan
    Balikpapan
  13. Jalan
    Kyai
    Caringin
  14. Jalan
    Tomang
    Raya
  15. Jalan
    Jenderal
    S
    Parman
  16. Jalan
    Gatot
    Subroto
  17. Jalan
    MT
    Haryono
  18. Jalan
    HR
    Rasuna
    Said
  19. Jalan
    D.I
    Pandjaitan
  20. Jalan
    Jenderal
    Ahmad
    Yani
  21. Jalan
    Pramuka
  22. Jalan
    Salemba
    Raya
    sisi
    Barat,
    untuk
    Timur
    mulai
    dari
    Simpang
    Jalan
    Paseban
    Raya
    sampai
    Diponegoro
  23. Jalan
    Kramat
    Raya
  24. Jalan
    Stasiun
    Senen
  25. Jalan
    Gunung
    Sahari


Sanksi
pelanggaran

Pengendara
yang
melanggar
aturan
ganjil-genap
dapat
dikenakan
sanksi
berupa
tilang.
Penegakan
hukum
ini
bertujuan
untuk
memastikan
kepatuhan
terhadap
kebijakan
yang
telah
ditetapkan
oleh
pemerintah.

Denda
maksimal
yang
dapat
dikenakan
adalah
sebesar
Rp500.000.
Ketentuan
ini
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2009
tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
sebagai
dasar
hukum
pemberian
sanksi.



Baca
juga:

DKI
tiadakan
ganjil
genap
pada
25-26
Desember
2024
dan
1
Januari
2025


Pengecualian
ganjil-genap

Dapat
diketahui,
ada
beberapa
jenis
kendaraan
dikecualikan
dari
aturan
ganjil-genap,
antara
lain:

  1. Kendaraan
    pimpinan
    lembaga
    tinggi
    negara
  2. Kendaraan
    dinas
    operasional
    berpelat
    dinas
  3. Kendaraan
    pemadam
    kebakaran
  4. Ambulans
  5. Angkutan
    umum
    berpelat
    kuning
  6. Kendaraan
    angkutan
    barang
  7. Sepeda
    motor
  8. Kendaraan
    untuk
    kepentingan
    tertentu,
    seperti
    pengangkut
    uang
    bank/ATM.

Memahami
dan
mematuhi
aturan
ganjil-genap
merupakan
langkah
penting
bagi
masyarakat
untuk
mendukung
upaya
pemerintah
dalam
mengatasi
masalah
lalu
lintas
di
Jakarta.
Kebijakan
ini
dirancang
untuk
mengurangi
volume
kendaraan
di
jalan
sehingga
kemacetan
dapat
diminimalisir.

Selain
itu,
kepatuhan
terhadap
aturan
ganjil-genap
juga
berkontribusi
pada
peningkatan
kualitas
udara
di
ibu
kota.
Dengan
berkurangnya
jumlah
kendaraan,
emisi
gas
buang
dapat
ditekan,
menciptakan
lingkungan
yang
lebih
sehat
bagi
seluruh
warga
Jakarta.



Baca
juga:

Cara
mengatur
Google
Maps
untuk
plat
nomor
kendaraan
ganjil
genap



Baca
juga:

Daftar
akses
exit
tol
yang
terkena
ganjil
genap

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source