
Kabupaten Tangerang –
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengecek sejumlah angkutan umum di terminal. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelola angkutan umum telah menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi tatanan normal baru atau new normal.
Salah satunya aturan jumlah penumpang yang tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas untuk menjaga jarak antarpenumpang di dalam angkutan umum untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).
“Angkot disarankan memasang tanda silang di tempat duduk sehingga kapasitas angkot hanya diperbolehkan separuh,” kata Ade saat meninjau persiapan penerapan new normal di Terminal Kukun dan Pasar Kukun, Kelurahan Sukatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (8/6/2020).
Ade juga meminta unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) segera berkoordinasi dengan elemen angkutan penumpang seperti organisasi angkutan darat (Organda), komunitas sopir, dan elemen lain yang terkait untuk menyosialisasikan dan melaksanakan ketentuan itu. Dalam kesempatan itu, mantan Direktrur Reskrimum Polda Metro Jaya juga mengimbau para sopir dan kernet untuk tetap mengenakan masker dan sarung tangan.