
Jakarta
(ANTARA)
–
Pengawas
Pemilu
(Bawaslu)
memainkan
peran
penting
dalam
menjaga
keadilan
dan
integritas
pemilihan
umum
(pemilu)
di
Indonesia.
Bawaslu
terdiri
dari
dua
tingkat,
yaitu
Bawaslu
provinsi
dan
Bawaslu
kabupaten/kota,
yang
masing-masing
memiliki
tugas
dan
tanggung
jawabnya
masing-masing.
Bawaslu,
merupakan
komponen
penting
dalam
pelaksanaan
pemilu.
Di
Indonesia,
pemilu
diselenggarakan
untuk
memilih
Presiden,
Wakil
Presiden,
anggota
DPR,
anggota
DPRD
provinsi,
anggota
DPRD
kabupaten/kota,
dan
anggota
DPD.
Menurut
Peraturan
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Nomor
1
Tahun
2020,
Bawaslu
adalah
lembaga
penyelenggara
pemilu
yang
bertugas
mengawasi
pelaksanaan
pemilu
di
seluruh
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
(NKRI).
Dapat
diketahui,
Bawaslu
provinsi
berfungsi
sebagai
lembaga
yang
mengawasi
pelaksanaan
pemilu
di
tingkat
provinsi,
sedangkan
Bawaslu
kabupaten/kota
bertugas
mengawasi
pemilu
di
tingkat
kabupaten/kota.
Dengan
begitu,
ingin
mengetahui
lebih
lanjut,
simak
penjelasan
berikut.
Bawaslu
provinsi
Badan
Pengawas
Pemilu
Provinsi,
atau
Bawaslu
Provinsi,
merupakan
lembaga
yang
dibentuk
oleh
Bawaslu
untuk
mengawasi
penyelenggaraan
pemilu
di
tingkat
provinsi.
Bawaslu
Provinsi
berlokasi
di
ibu
kota
provinsi
dan
anggotanya
terdiri
dari
5
atau
7
orang,
termasuk
seorang
ketua
yang
juga
merangkap
sebagai
anggota.
Ketua
Bawaslu
Provinsi
dipilih
oleh
anggota
Bawaslu
Provinsi.
Masa
jabatan
anggota
adalah
lima
tahun,
dan
mereka
dapat
dipilih
kembali
hanya
untuk
satu
periode
di
tingkat
yang
sama.
Khsusus
di
provinsi
Aceh,
pengawasan
pemilu
dan
pilkada
dilakukan
oleh
Panwaslih
Aceh,
yang
anggotanya
diusulkan
oleh
DPRA
kepada
Bawaslu
RI.
Bawaslu
kabupaten/kota
Bawaslu
Kabupaten/Kota
merupakan
lembaga
yang
dibentuk
oleh
Bawaslu
RI
untuk
mengawasi
pelaksanaan
pemilu
di
tingkat
kabupaten/kota.
Lembaga
ini
berkedudukan
di
ibu
kota
kabupaten/kota,
dengan
anggota
berjumlah
3
atau
5
orang,
termasuk
seorang
ketua
yang
merangkap
anggota.
Ketua
dipilih
oleh
anggota
Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Masa
jabatan
anggota
berlangsung
lima
tahun
dan
dapat
dipilih
kembali
untuk
satu
periode
di
tingkat
yang
sama.
Khusus
di
kabupaten/kota
di
provinsi
Aceh,
pengawasan
pemilu
dan
pilkada
dilakukan
oleh
Panwaslih
kabupaten/kota,
dengan
anggota
yang
diusulkan
oleh
DPRK
kepada
Bawaslu
RI.
Kedua
level
Bawaslu
ini
saling
mendukung
dalam
menjaga
demokrasi
di
Indonesia.
Melalui
sinergi
yang
baik,
Bawaslu
provinsi
dan
kabupaten/kota
dapat
bekerja
sama
dalam
pengawasan
yang
lebih
efektif,
mencegah
pelanggaran,
dan
memastikan
pemilu
berlangsung
transparan
dan
akuntabel.
Bawaslu
provinsi
dan
kabupaten/kota
memiliki
komitmen
dalam
menjaga
integritas
dan
keadilan
pemilu.
Partisipasi
aktif
masyarakat
dalam
melaporkan
pelanggaran
menjadi
kunci
mendukung
tugas
Bawaslu,
sehingga
demokrasi
di
Indonesia
akan
tetap
terus
terjaga.
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024