Jakarta

Dugaan tindak pidana yang ditujukan pada Pinangki Sirna Malasari beranak pinak. Teranyar, jaksa perempuan itu dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.

“Adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan PSM (Pinangki Sirna Malasari) dengan JST (Joko Soegiarto Tjandra/Djoko Tjandra) sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa,” ucap Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Rabu, 2 September 2020.

Kejagung memang tengah mengebut penanganan perkara yang menjerat Pinangki ini. Dia diduga menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar lebih berkaitan dengan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Djoko Tjandra sebelumnya menjadi buronan sejak 2009 dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun pada akhirnya pengurusan fatwa itu gagal.

Pinangki tidak sendiri. Djoko Tjandra pun dijerat sebagai pemberi suap dalam perkara ini. Selain itu, ada tersangka baru yang ditetapkan, yaitu Andi Irfan Jaya, yang diduga Kejagung sebagai perantara suap.

Pihak kejaksaan hanya menyebut identitas Andi Irfan Jaya sebagai swasta tetapi diketahui bila dirinya merupakan kader dari partai besutan Surya Paloh, yaitu NasDem. Menyusul status tersangka itu NasDem langsung mengambil tindakan.

“Jadi hari ini kita langsung cabut. Jadi nanti silakan dicek di sistemnya NasDem, pasti sudah nggak ada nama karena sudah dicabut,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali pada Rabu (2/9/2020).

Dalam pusaran perkara ini kejaksaan juga menyematkan sangkaan pemufakatan jahat bagi ketiga tersangka. Berikut sangkaan pasal bagi Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan:

1. Pinangki

Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Selain itu kejaksaan juga menyebut Pinangki dijerat dengan pasal pencucian uang seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Terbaru, Pinangki dijerat pula dengan Pasal 15 UU Tipikor yang temaktub mengenai pemufakatan jahat. Pasal ini juga dikenakan kepada 2 tersangka lainnya, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan.

2. Djoko Tjandra

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor. Sangkaan ini berkaitan dengan kasus di Kejagung saja sebab Djoko Tjandra juga sebenarnya dijerat pidana lain yang ditangani Bareskrim Polri mengenai penggunaan surat jalan palsu, penghapusan red notice, serta pemberian suap ke pejabat Polri.

3. Andi Indra Jaya

Andi Indra merupakan tersangka baru yang dijerat dalam pusaran perkara ini. Dia langsung ditahan usai diperiksa pada Rabu (2/9) kemarin.

Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Source