Jakarta
(ANTARA)

Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Daerah
(Setjen
DPD)
Republik
Indonesia
mengadakan
penerimaan
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
(CPNS)
2024
yang
dibuka
pada
tanggal
20
Agustus
hingga
6
September
2024.

Setjen
DPD
RI
merupakan
lembaga
pendukung
untuk
membantu
pelaksanaan
tugas
DPD
RI.
Pengusulan
struktur
Setjen
DPD
RI
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
yang
diusulkan
oleh
DPD
RI.

Total
230
formasi
tersedia
untuk
kebutuhan
umum,
khusus

cumlaude
,
khusus
penyandang
disabilitas,
khusus
putra/putri
Kalimantan,
dan
khusus
putra/putri
Papua
menjadi
alokasi
CPNS
Setjen
DPD
RI
tahun
2024.

Formasi
CPNS
di
Setjen
DPD
RI
tersedia
untuk
jenjang
pendidikan
D-III,
D-IV,
S-1,
dan
S-2
dari
perguruan
tinggi
yang
telah
terakreditasi
minimal
B
dari
Badan
Akreditasi
Nasional
Perguruan
Tinggi
(BAN-PT).

Pelamar
dapat
mengecek
pengumuman
serta
lampiran
berkas
yang
dibutuhkan
untuk
melamar
CPNS
di
Setjen
DPD
RI
melalui
situs

https://dpd.go.id/media/Pengumuman-CPNS-DPD-RI-TA-2024%20final.pdf

Berikut
beberapa
rincian
formasi,
penempatan,
beserta
tahapan
seleksi
CPNS
2024
di
Setjen
DPD
RI.


Formasi
CPNS
2024
di
Setjen
DPD
RI


1.
Dokter
Gigi
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • Profesi
    Dokter
    Gigi

Formasi:
1
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Administrasi,
Biro
Organisasi,
Keanggotaan,
dan
Kepegawaian


2.
Pranata
Laboratorium
Kesehatan
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • D4
    analis
    kesehatan
  • D4
    peminatan/jurusan/program
    studi/
    konsentrasi
    teknologi
    laboratorium
    medik
  • D4
    peminatan/jurusan/program
    studi/
    konsentrasi
    teknologi
    laboratorium
    medis
  • S1
    mikrobiologi
  • S1
    teknik
    pangan
  • S1
    kimia
  • S1
    teknik
    kimia
  • S1
    biokimia
  • S1
    teknik
    lingkungan
  • S1
    biologi
  • S1
    bioteknologi
  • S1
    biomedik
  • S1
    peminatan/jurusan/program
    studi/konsentrasi
    teknologi
    laboratorium
    kesehatan/teknologi
    laboratorium
    medik
  • S1
    farmasi
    peminatan/jurusan/program
    studi/konsentrasi
    teknologi
    laboratorium
    kesehatan/teknologi
    laboratorium
    medis
  • S1
    peminatan/jurusan/program
    studi/konsentrasi
    teknologi
    laboratorium
    kesehatan/teknologi
    laboratorium
    medis
  • S2
    biokimia
  • S2
    bioteknologi
  • S2
    kimia
  • S2
    biomedik
  • S3
    biomolekuler
  • S2
    biomolekuler
  • S2
    bioinformatika

Formasi:
1
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Administrasi,
Biro
Organisasi,
Keanggotaan
dan
Kepegawaian


3.
Analis
Legislatif
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • S2
    kebijakan
    publik
  • S2
    ekonomi
    pembangunan
  • S2
    statistika
  • S2
    pengelolaan
    sumber
    daya
    alam
  • S2
    hukum

Formasi:
5
Penempatan:
Deputi
Bidang
Persidangan


4.
Analis
Pemantauan
Peraturan
Perundang-undangan
Legislatif
Ahli
Pertama

Pendidikan:

Formasi:
3
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Persidangan,
Pusat
Perancangan
dan
Kajian
Kebijakan
Hukum


5.
Arsiparis
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • S1
    perpustakaan
    dan
    sains
    informasi
  • D4
    kearsipan
    dan
    informasi
    digital
  • D4
    kearsipan
    digital
  • D4
    perpustakaan
    digital
  • D4
    manajemen
    rekod
    dan
    arsip

Formasi:
1
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Administrasi,
Biro
Sistem
Informasi
dan
Dokumentasi


6.
Auditor
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • S1
    akuntansi
  • S1
    manajemen
  • S1
    administrasi
    bisnis
  • D4
    akuntansi
  • D4
    manajemen
  • D4
    administrasi
    bisnis
  • D4
    akuntansi
    sektor
    publik

Formasi:
2
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Inspektorat


7.
Auditor
Terampil

Pendidikan:

  • D3
    akuntansi
  • D3
    manajemen
  • D3
    administrasi
    bisnis
  • D3
    teknik
    sipil
  • D3
    akuntansi
    perpajakan

Formasi:
4
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Inspektorat


8.
Penata
Kelola
Hukum
dan
Perundang-undangan

Pendidikan:

  • S1
    ilmu
    politik
  • S1
    ilmu
    pemerintahan
  • S1
    administrasi
    publik
  • S1
    hukum
  • D4
    studi
    kebijakan
    publik

Formasi:
5
Penempatan:
Deputi
Bidang
Persidangan


9.
Penata
Kelola
Pemerintahan

Pendidikan:

  • S1
    ilmu
    pemerintahan
  • D4
    administrasi
    pemerintahan
    daerah

Formasi:
7
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Persidangan


10.
Penata
Kelola
Sistem
dan
Teknologi
Informasi

Pendidikan:

  • S1
    teknologi
    informasi
  • S1
    teknik
    informatika
  • S1
    sistem
    informasi
  • S1
    ilmu
    komputer

Formasi:
55
Penempatan:
Deputi
Bidang
Administrasi


11.
Penata
Keprotokolan

Pendidikan:

  • S1
    hubungan
    masyarakat
  • S1
    ilmu
    komunikasi
  • S1
    hubungan
    internasional
  • S1
    sastra
    Inggris
  • S1
    administrasi
    negara
  • D4
    administrasi
    negara

Formasi:
38
Penempatan:
Kantor
DPD
RI
di
Ibu
Kota
Provinsi
seluruh
Indonesia


12.
Penata
Keprotokolan

Pendidikan:

  • S1
    hubungan
    masyarakat
  • S1
    ilmu
    komunikasi
  • S1
    hubungan
    internasional
  • S1
    sastra
    Inggris
  • S1
    administrasi
    negara
  • D4
    administrasi
    negara

Formasi:
40
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Administrasi,
Biro
Protokol,
Hubungan
Masyarakat
dan
Media,
Bagian
Protokol
Subbagian
Acara
dan
Upacara


13.
Penerjemah
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • S1
    sastra
    Inggris
  • D4
    bahasa
    Inggris
    untuk
    komunikasi
    bisnis
    dan
    profesional

Formasi:
2
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Persidangan,
Biro
Sekretariat
Pimpinan


14.
Penerjemah
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • S1
    sastra
    Inggris
  • D4
    bahasa
    Inggris
    untuk
    komunikasi
    bisnis
    dan
    profesional

Formasi:
2
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Administrasi,
Biro
Protokol,
Hubungan
Masyarakat
dan
Media


15.
Pengelola
Keprotokolan

Pendidikan:

  • D3
    administrasi
    perkantoran
  • D3
    bahasa
    inggris
  • D3
    komunikasi
    massa
  • D3
    perjalanan
    wisata
  • D3
    pariwisata
  • D3
    perhotelan

Formasi:
10
Penempatan:
Deputi
Bidang
Persidangan


16.
Pengelola
Layanan
Kesehatan

Pendidikan:

  • D3
    keperawatan
  • D3
    keperawatan
    gigi
  • D3
    farmasi

Formasi:
4
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Administrasi,
Biro
Organisasi,
Keanggotaan
dan
Kepegawaian,
Bagian
Administrasi
Keanggotaan
dan
Kepegawaian,
Subbagian
Kesejahteraan


17.
Penyusun
Materi
Hukum
dan
Perundang-undangan

Pendidikan:

Formasi:
8
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI


18.
Perancang
Peraturan
Perundang-undangan
Ahli
Pertama

Pendidikan:

Formasi:
27
Penempatan:
Kantor
DPD
RI
di
Ibu
Kota
Provinsi
seluruh
Indonesia


19.
Perencana
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • S1
    manajemen
  • S1
    ekonomi
  • S1
    hukum
  • S1
    administrasi

Formasi:
7
Penempatan:
Deputi
Bidang
Administrasi


20.
Perencana
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • S1
    Teknik
    Sipil

Formasi:
3
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Administrasi,
Biro
Umum


21.
Pranata
Hubungan
Masyarakat
Ahli
Pertama

Pendidikan:

  • S1
    hubungan
    masyarakat
  • S1
    jurnalistik
  • S1
    desain
    komunikasi
    visual
  • S1
    komunikasi
    massa
  • S1
    ilmu
    komunikasi
  • D4
    komunikasi
    massa

Formasi:
6
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI


22.
Pranata
Hubungan
Masyarakat
Terampil

Pendidikan:

  • D3
    komunikasi
  • D3
    jurnalistik
  • D3
    hubungan
    masyarakat
  • D3
    fotografi
  • D3
    desain
    komunikasi
    visual

Formasi:
1
Penempatan:
Sekretariat
Jenderal
DPD
RI,
Deputi
Bidang
Administrasi,
Biro
Protokol,
Hubungan
Masyarakat
dan
Media


Tahapan
seleksi
CPNS
2024
di
Setjen
DPD
RI

1.
Seleksi
Administrasi
2.
Seleksi
Kompetensi
Dasar
(SKD)
menggunakan

Computer
Assisted
Test

(CAT)
dengan
bobot
nilai
40%,
terdiri
dari:

  • Tes
    Wawasan
    Kebangsaan
    (TWK)
  • Tes
    Intelegensi
    Umum
    (TIU)
  • Tes
    Karakteristik
    Pribadi
    (TKP)

3.
Seleksi
Kompetensi
Bidang
(SKB)
dengan
bobot
nilai
60%,
terdiri
dari:

  • SKB
    I
    :
    CAT
    BKN
    (Bobot
    90%)
  • SKB
    II:
    Wawancara
    (Bobot
    10%)

Para
peserta
wajib
mengikuti
seluruh
rangkaian
tahapan
seleksi
CPNS,
jika
peserta
tidak
mengikuti
salah
satu
tahapan
seleksi,
maka
peserta
dinyatakan
gugur
dan
tidak
dapat
melanjutkan
seleksi
CPNS.



Baca
juga:

CPNS
di
Komisi
Yudikatif,
link
daftar
hingga
tahapan
seleksi

Baca
juga:

Rincian
formasi
CPNS
2024
untuk
Kawasan
Ekonomi
Khusus

Baca
juga:

Kominfo
buka
4.215
formasi
untuk
CPNS
2024

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source