
Jakarta
(ANTARA)
–
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
DKI
Jakarta
adalah
lembaga
independen
yang
menyelenggarakan
pemilihan
umum
di
provinsi
DKI
Jakarta,
Indonesia.
Sebagai
bagian
dari
struktur
KPU
nasional,
KPU
Jakarta
berperan
penting
dalam
mengatur,
mengawasi,
serta
memastikan
pelaksanaan
pemilu
di
tingkat
provinsi,
termasuk
pemilihan
presiden,
legislatif,
kepala
daerah,
dan
jenis
pemilihan
lainnya.
Tugas
dan
Fungsi
KPU
DKI
Jakarta
Berdasarkan
Pasal
15
dan
Pasal
16
UU
Nomor
&
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum,
KPU
Jakarta
memiliki
beragam
tanggung
jawab
yang
mencakup
persiapan
pemilu,
registrasi
pemilih,
pengawasan
kampanye,
hingga
penanganan
sengketa.
Beberapa
fungsi
utama
yang
dijalankan
oleh
KPU
DKI
Jakarta
di
antaranya
adalah
sebagai
berikut:
1.
Persiapan
pemilihan
KPU
DKI
Jakarta
melakukan
berbagai
persiapan
untuk
kelancaran
pemilihan,
mulai
dari
pengadaan
logistik,
perekrutan
petugas,
hingga
pembuatan
dan
distribusi
surat
suara.
2.
Registrasi
pemilih
KPU
DKI
Jakarta
melakukan
pendaftaran
dan
verifikasi
data
pemilih,
memastikan
bahwa
semua
pemilih
yang
memenuhi
syarat
dapat
berpartisipasi.
3.
Pengawasan
kampanye
KPU
mengawasi
kegiatan
kampanye
agar
berjalan
sesuai
aturan
yang
berlaku,
memastikan
calon
peserta
mematuhi
ketentuan
yang
telah
ditetapkan.
4.
Penetapan
Daftar
Pemilih
Tetap
(DPT)
Berdasarkan
hasil
registrasi,
KPU
DKI
Jakarta
menetapkan
Daftar
Pemilih
Tetap,
atau
DPT,
yang
menjadi
dasar
pemilih
resmi
dalam
proses
pemilihan.
5.
Penetapan
calon
peserta
pemilihan
KPU
berperan
dalam
menetapkan
calon
peserta,
baik
untuk
pemilihan
kepala
daerah
maupun
legislatif,
setelah
memenuhi
syarat
yang
diperlukan.
6.
Penghitungan
suara
Usai
pemilihan,
KPU
DKI
Jakarta
bertugas
menghitung
suara
dan
mengumumkan
hasil
secara
transparan
kepada
publik.
7.
Penanganan
sengketa
Jika
terjadi
sengketa
terkait
hasil
atau
proses
pemilihan,
KPU
DKI
Jakarta
berwenang
menangani
dan
menyelesaikan
sengketa
tersebut
sesuai
dengan
peraturan
yang
berlaku.
8.
Pelaporan
dan
koordinasi
KPU
DKI
Jakarta
berkoordinasi
dengan
KPU
pusat
dan
lembaga
terkait
dalam
pelaksanaan
pemilihan
umum,
termasuk
menyusun
laporan
dan
berbagi
data
sesuai
kebutuhan.
Struktur
keanggotaan
KPU
DKI
Jakarta
KPU
di
setiap
provinsi,
termasuk
KPU
DKI
Jakarta,
terdiri
dari
ketua
yang
juga
berperan
sebagai
anggota
serta
enam
anggota
lainnya.
Masa
jabatan
anggota
KPU
Provinsi
berlangsung
selama
lima
tahun
dan
dapat
dipilih
kembali
untuk
satu
periode
berikutnya
pada
tingkatan
yang
sama.
Struktur
anggota
KPU
DKI
Jakarta
2023-2028
Ketua
Wahyu
Dinata
Wahyu
Dinata
menempuh
pendidikan
tingkat
sarjana
di
Fakultas
Ilmu
Sosial
dan
Politik
Universitas
Jakarta.
la
memulai
karirnya
sebagai
pemantau
pemilu
pada
tahun
2003
di
Jakarta
Pusat.
Selain
aktif
sebagai
pemantau
pemilu
dan
organisasi
sejak
menjadi
mahasiswa,
Wahyu
Dinata
juga
memiliki
sejumlah
karya
tulis
dan
publikasi
di
bidang
kepemiluan.
Anggota:
Astri
Megatari
Sebelum
terjun
ke
bidang
kepemiluan,
Astri
Megatari
merupakan
Reporter
dan
Presenter
TV.
Wanita
kelahiran
Jakarta,
10
Juli
1986
itu
lantas
melanjutkan
karier
sebagai
Tenaga
Ahli
Media
dan
Komunikasi
Kementerian
Dalam
Negeri
pada
tahun
2016-2023.
Saat
ini
Astri
Megatari
menjabat
sebagai
Anggota
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
DKI
Jakarta
Periode
2023-2028
dan
merupakan
Ketua
Divisi
Sosialisasi,
Pendidikan
Pemilih,
Partisipasi
dan
Hubungan
Masyarakat.
Nelvia
Gustina
Wanita
yang
akrab
dipanggil
Nelvi
ini
mengawali
karier
sebagai
Asisten
Dosen
di
Institut
Pertanian
Bogor
hingga
dipercaya
menjabat
sebagai
Wakil
Ketua
Komisi
Informasi
Provinsi
DKI
Jakarta
pada
tahun
2020-
2023.
Saat
ini
Nelvi
bertugas
sebagai
Anggota
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
DKI
Jakarta
Periode
2023-2028
yang
memimpin
Divisi
Perencanaan,
Umum
dan
Logistik.
Fahmi
Zikrillah
Dengan
latar
belakang
sebagai
pengajar,
Fahmi
zikrillah
mengawali
karier
kepemiluan
dengan
menjadi
Anggota
Komisi
Pemilihan
Umum
Kota
Jakarta
Selatan
pada
periode
2018-2023.
Lulusan
S1
Universitas
Nasional
Jakarta
dan
sedang
menempuh
pascasarjana
di
Paramadina
Graduate
School
of
Diplomacy,
saat
ini
dipercaya
sebagai
Ketua
Divisi
Data
dan
Informasi
pada
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
DKI
Jakarta.
Muhammad
Tarmizi
Dunia
kepemiluan
sudah
tidak
asing
lagi
bagi
Muhammad
Tarmizi
atau
akrab
dipanggil
Aji.
Mengawali
karir
di
bidang
kepemiluan
sebagai
Tenaga
Ahli
Bawaslu,
saat
ini
ia
menjabat
sebagai
Ketua
Divisi
Sumber
Daya
Manusia,
Penelitian
dan
Pengembangan
di
Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
DKI
Jakarta.
Irwan
Supriadi
Rambe
Sebelum
menjadi
Anggota
KPU
Provinsi
DKI
Jakarta,
Irwan
Supriadi
Rambe
adalah
Anggota
Bawaslu
Provinsi
DKI
Jakarta.
Dengan
pengalaman
tersebut,
pria
kelahiran
Binjai,
3
Desember
1981
ini
dipercaya
sebagai
Ketua
Divisi
Hukum
dan
Pengawasan
di
KPU
Provinsi
DKI
Jakarta.
Doddy
Wijaya
Dody
Wijaya
menyelesaikan
S-1
lImu
Politik
di
FISIP
Universitas
Muhammadiyah
Jakarta
dan
saat
ini
sedang
menyelesaikan
studi
Magister
Ilmu
Politik
di
Universitas
Indonesia.
Pada
tahun
2018
ia
menjadi
Anggota
KPU
Kota
Jakarta
Selatan
yang
mengampu
Divisi
Teknis
Penyelenggaraan
Pemilu
dengan
capaian “Zero
PSU”
(Pemungutan
Suara
Ulang).
Doddy
juga
aktif
menulis
tentang
pemilu
di
sejumlah
media
nasional,
ia
juga
menulis
buku “Ironi
Pemilu
Serentak:
Dinamika
Penguatan
Sistem
Presidensial
Multipartai
melalui
Pemilu
Serentak
2019
di
Indonesia.”
Baca
juga:
Sortir
dan
lipat
surat
suara
Pilkada
di
Jakarta
Selatan
telah
rampung
Baca
juga:
Di
debat
kedua
Pilkada,
KPU
DKI
libatkan
tujuh
kelompok
masyarakat
Baca
juga:
KPU
DKI
ingatkan
hari
terakhir
urus
pindah
memilih
28
Oktober
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024