
Jakarta
(ANTARA)
–
Nilai
Jual
Objek
Pajak
(NJOP)
per
meter
persegi
merupakan
salah
satu
faktor
penting
dalam
transaksi
jual
beli
rumah,
karena
mencerminkan
perkiraan
harga
properti
berdasarkan
luas
dan
lokasi
bangunan.
Saat
ini,
NJOP
per
meter
juga
menjadi
salah
satu
syarat
untuk
mendaftar
program
Kartu
Indonesia
Pintar
(KIP)
kuliah.
Sehingga
untuk
setiap
para
siswa
dan
mahasiswa
yang
ingin
mendaftar
KIP
memerlukan
pengisian
NJOP/Meter
yang
tepat
sekaligus
sesuai
data
tertulis.
Ketentuan
ini
diberlakukan
untuk
menilai
kondisi
ekonomi
keluarga
calon
penerima
beasiswa,
sehingga
bantuan
pendidikan
dapat
diberikan
kepada
mereka
yang
benar-benar
membutuhkan.
Kesalahan
dalam
mengisi
NJOP
per
meter
dapat
berakibat
pada
tidak
lolosnya
pendaftaran
KIP
kuliah.
Oleh
karena
itu,
penting
untuk
memastikan
bahwa
data
yang
di
input
sesuai
dengan
dokumen
resmi.
Bagi
Anda
yang
ingin
mendaftar
KIP
Kuliah
tetapi
masih
bingung
cara
mengisi
NJOP
per
meter,
berikut
langkah-langkah
yang
bisa
diikuti:
Baca
juga:
Kenaikan
NJOP
dan
PPB-P2
di
Singkawang
ditetapkan
berdasarkan
ZNT
Cara
mengisi
NJOP/Meter
KIP
kuliah
1.
Buka
situs
resmi
KIP
Kuliah
di
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2.
Login
dengan
menggunakan
Nomor
Pendaftaran
dan
Kode
Akses
yang
telah
dikirim
ke
email
Anda.
3.
Setelah
berhasil
masuk
ke
akun,
Anda
akan
diarahkan
ke
dashboard
utama.
4.
Pilih
menu “Data
Rumah”,
lalu
klik “Perbarui
Data
Rumah”
untuk
memperbarui
informasi
tempat
tinggal.
Pastikan
dalam
melakukan
pengisiannya
telah
sesuai
data
yang
ingin
diperbarui.
5.
Pada
formulir
yang
tersedia,
cari
kolom
“NJOP/Meter”
yang
telah
disediakan.
6.
Nilai
NJOP
per
meter
bisa
Anda
temukan
dalam
Surat
Pemberitahuan
Pajak
Terutang
(SPPT)
Pajak
Bumi
dan
Bangunan
(PBB),
biasanya
tertera
di
bagian
bawah
setelah
informasi
nama
pemilik
dan
alamat
objek
pajak.
Baca
juga:
Pemkot
Surabaya
bebaskan
PBB
rumah
NJOP
di
bawah
Rp100
juta
7.
Masukkan
nilai
NJOP
per
meter
sesuai
dengan
data
yang
ada
di
SPPT
PBB
ke
dalam
formulir
pendaftaran
KIP
Kuliah.
Pastikan
pengisian
dilakukan
pada
kolom
yang
benar.
8.
Cek
kembali
data
yang
telah
diinput
untuk
memastikan
tidak
ada
kesalahan,
lalu
klik “Simpan
Rumah”
agar
perubahan
tersimpan
dengan
baik.
Agar
tidak
terjadi
kesalahan
yang
dapat
mempengaruhi
hasil
seleksi
KIP
kuliah,
pastikan
seluruh
data
yang
diisi
benar
dan
sesuai
dengan
dokumen
resmi.
Dengan
demikian,
peluang
untuk
mendapatkan
bantuan
pendidikan
atau
keringanan
biaya
kuliah
menjadi
lebih
besar.
Selain
itu,
apabila
terdapat
ketidaksesuaian
data
atau
kesalahan
dalam
pengisian
NJOP
per
meter,
sebaiknya
segera
diperbaiki
sebelum
batas
waktu
pendaftaran
berakhir.
Kesalahan
data
dapat
menghambat
proses
verifikasi
dan
berpotensi
membuat
pendaftaran
Anda
tidak
lolos
seleksi.
Baca
juga:
Masyarakat
bawah
tak
terkena
dampak
aturan
PBB-P2
Baca
juga:
Pemprov
DKI
bebaskan
pajak
untuk
rumah
NJOP
di
bawah
Rp2
miliar
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025