
Jakarta
(ANTARA)
–
Mulai
1
Februari
2025,
pemerintah
menerapkan
kebijakan
baru
untuk
memastikan
pendistribusian
subsidi
energi
berjalan
lebih
tepat
sasaran.
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
(ESDM)
menegaskan
bahwa
mulai
hari
itu,
agen
resmi
Pertamina
tidak
lagi
diperbolehkan
menjual
LPG
3
kilogram
(kg)
kepada
pengecer.
Kebijakan
ini
bertujuan
untuk
memperbaiki
sistem
distribusi
LPG
3
kg
agar
lebih
terkontrol
dan
tepat
guna.
Dengan
aturan
baru
ini,
pemerintah
berharap
harga
yang
diterima
masyarakat
tetap
sesuai
dengan
batasan
yang
telah
ditetapkan,
serta
mencegah
adanya
lonjakan
harga
akibat
distribusi
yang
tidak
sesuai
prosedur.
Baca
juga:
Mendag
sebut
warga
bisa
dipercaya
terkait
pembelian
LPG
3
kg
pakai
KTP
Lalu,
siapa
saja
sebenarnya
yang
berhak
untuk
menerima
subsidi?
Simak
kriterianya
di
bawah
ini.
Kelompok
pengguna
LPG
3
Kg
Berikut
adalah
kelompok
yang
berhak
menerima
subsidi
LPG
3
kg
sesuai
dengan
kebijakan
pemerintah:
1.
Rumah
tangga
Rumah
tangga
yang
memiliki
legalitas
penduduk
dan
menggunakan
LPG
3
kg
untuk
keperluan
memasak
dalam
lingkup
rumah
tangga.
2.
Usaha
mikro
Usaha
Mikro
adalah
pengguna
LPG
Tertentu
dengan
usaha
produktif
milik
perorangan
yang
mempunyai
legalitas
penduduk
dan
menggunakan
LPG
Tertentu
untuk
memasak
dalam
lingkup
usaha
mikro.
Konsumen
Usaha
Mikro
yang
menggunakan
LPG
3
Kg
untuk
memasak
dalam
usahanya
wajib
mempunyai
Nomor
Induk
Berusaha
(NIB).
Jenis
usaha
mikro
yang
diperbolehkan
meliputi:
Baca
juga:
DKI
jelaskan
soal
kelangkaan
gas
elpiji
3
kg
di
Jakarta
-
Rumah/warung
makan:
Usaha
penyediaan
makanan
dan
minuman
yang
disajikan
di
tempat
usaha
tetap. -
Kedai
makanan:
Usaha
makanan
yang
dibuat
di
tempat
usaha
tetap
atau
tenda
bongkar
pasang,
seperti
kedai
seafood
atau
pecel
ayam. -
Penyediaan
makan
keliling:
Usaha
makanan
keliling
seperti
tukang
bakso,
gorengan,
atau
otak-otak. -
Kedai
minuman:
Usaha
minuman
di
tempat
tetap
atau
tenda
bongkar
pasang,
seperti
kedai
kopi
dan
jus. -
Rumah/kedai
obat
tradisional:
Usaha
jamu
atau
obat
tradisional,
baik
di
tempat
tetap
maupun
tenda
bongkar
pasang. -
Penyediaan
minuman
keliling:
Usaha
minuman
yang
dijual
dengan
cara
berkeliling,
seperti
es
doger,
es
cincau,
atau
jamu
gendong.
3.
Petani
sasaran
Petani
yang
telah
mendapatkan
bantuan
paket
perdana
LPG
untuk
mesin
pompa
air
dari
pemerintah.
4.
Nelayan
sasaran
Nelayan
yang
telah
menerima
bantuan
paket
perdana
LPG
untuk
kapal
penangkap
ikan
dari
pemerintah.
Dengan
kebijakan
ini,
pemerintah
memastikan
subsidi
LPG
3
kg
hanya
diberikan
kepada
mereka
yang
benar-benar
membutuhkan,
sehingga
pendistribusiannya
lebih
tepat
sasaran.
Baca
juga:
Pertamina
sediakan
4.480
tabung
dalam
operasi
pasar
LPG
3
kg
di
Batam
Baca
juga:
Cek
fakta,
subsidi
gas
LPG
3
kg
akan
diganti
uang
tunai
pada
2026
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025