Jakarta
(ANTARA)

Mulai
1
Februari
2025,
pemerintah
menerapkan
kebijakan
baru
untuk
memastikan
pendistribusian
subsidi
energi
berjalan
lebih
tepat
sasaran.
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
(ESDM)
menegaskan
bahwa
mulai
hari
itu,
agen
resmi
Pertamina
tidak
lagi
diperbolehkan
menjual
LPG
3
kilogram
(kg)
kepada
pengecer.

Kebijakan
ini
bertujuan
untuk
memperbaiki
sistem
distribusi
LPG
3
kg
agar
lebih
terkontrol
dan
tepat
guna.
Dengan
aturan
baru
ini,
pemerintah
berharap
harga
yang
diterima
masyarakat
tetap
sesuai
dengan
batasan
yang
telah
ditetapkan,
serta
mencegah
adanya
lonjakan
harga
akibat
distribusi
yang
tidak
sesuai
prosedur.



Baca
juga:

Mendag
sebut
warga
bisa
dipercaya
terkait
pembelian
LPG
3
kg
pakai
KTP

Lalu,
siapa
saja
sebenarnya
yang
berhak
untuk
menerima
subsidi?
Simak
kriterianya
di
bawah
ini.


Kelompok
pengguna
LPG
3
Kg

Berikut
adalah
kelompok
yang
berhak
menerima
subsidi
LPG
3
kg
sesuai
dengan
kebijakan
pemerintah:


1.
Rumah
tangga

Rumah
tangga
yang
memiliki
legalitas
penduduk
dan
menggunakan
LPG
3
kg
untuk
keperluan
memasak
dalam
lingkup
rumah
tangga.


2.
Usaha
mikro

Usaha
Mikro
adalah
pengguna
LPG
Tertentu
dengan
usaha
produktif
milik
perorangan
yang
mempunyai
legalitas
penduduk
dan
menggunakan
LPG
Tertentu
untuk
memasak
dalam
lingkup
usaha
mikro.
Konsumen
Usaha
Mikro
yang
menggunakan
LPG
3
Kg
untuk
memasak
dalam
usahanya
wajib
mempunyai
Nomor
Induk
Berusaha
(NIB).
Jenis
usaha
mikro
yang
diperbolehkan
meliputi:



Baca
juga:

DKI
jelaskan
soal
kelangkaan
gas
elpiji
3
kg
di
Jakarta

  • Rumah/warung
    makan:
    Usaha
    penyediaan
    makanan
    dan
    minuman
    yang
    disajikan
    di
    tempat
    usaha
    tetap.
  • Kedai
    makanan:
    Usaha
    makanan
    yang
    dibuat
    di
    tempat
    usaha
    tetap
    atau
    tenda
    bongkar
    pasang,
    seperti
    kedai
    seafood
    atau
    pecel
    ayam.
  • Penyediaan
    makan
    keliling:
    Usaha
    makanan
    keliling
    seperti
    tukang
    bakso,
    gorengan,
    atau
    otak-otak.
  • Kedai
    minuman:
    Usaha
    minuman
    di
    tempat
    tetap
    atau
    tenda
    bongkar
    pasang,
    seperti
    kedai
    kopi
    dan
    jus.
  • Rumah/kedai
    obat
    tradisional:
    Usaha
    jamu
    atau
    obat
    tradisional,
    baik
    di
    tempat
    tetap
    maupun
    tenda
    bongkar
    pasang.
  • Penyediaan
    minuman
    keliling:
    Usaha
    minuman
    yang
    dijual
    dengan
    cara
    berkeliling,
    seperti
    es
    doger,
    es
    cincau,
    atau
    jamu
    gendong.


3.
Petani
sasaran

Petani
yang
telah
mendapatkan
bantuan
paket
perdana
LPG
untuk
mesin
pompa
air
dari
pemerintah.


4.
Nelayan
sasaran

Nelayan
yang
telah
menerima
bantuan
paket
perdana
LPG
untuk
kapal
penangkap
ikan
dari
pemerintah.

Dengan
kebijakan
ini,
pemerintah
memastikan
subsidi
LPG
3
kg
hanya
diberikan
kepada
mereka
yang
benar-benar
membutuhkan,
sehingga
pendistribusiannya
lebih
tepat
sasaran.



Baca
juga:

Pertamina
sediakan
4.480
tabung
dalam
operasi
pasar
LPG
3
kg
di
Batam



Baca
juga:

Cek
fakta,
subsidi
gas
LPG
3
kg
akan
diganti
uang
tunai
pada
2026

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source