
Jakarta
(ANTARA)
–
Direktur
Jenderal
Pajak
(Dirjen
Pajak)
Kementerian
Keuangan,
Suryo
Utomo,
menjadi
sorotan
publik
setelah
laporan
harta
kekayaannya
menunjukkan
peningkatan
signifikan.
Hal
ini
terjadi
di
tengah
polemik
implementasi
sistem
administrasi
perpajakan
terbaru,
Coretax.
Pasalnya,
Direktorat
Jenderal
Pajak
(DJP)
tengah
menghadapi
kritik
terkait
implementasi
sistem
administrasi
perpajakan
terbaru,
Coretax.
Sistem
yang
diluncurkan
pada
31
Desember
2024
ini
bertujuan
untuk
memodernisasi
dan
menyederhanakan
proses
perpajakan.
Namun,
sejak
peluncurannya,
Coretax
sering
mengalami
gangguan
teknis
yang
menyulitkan
wajib
pajak
dalam
mengakses
layanan.
Banyak
wajib
pajak
melaporkan
kesulitan
saat
melakukan
transaksi
pajak
atau
menggunakan
fitur-fitur
dalam
sistem
tersebut.
Keluhan
mengenai
seringnya
error
atau
gangguan
ini
semakin
meluas
dan
menjadi
viral
di
media
sosial.
Lebih
lanjut,
berdasarkan
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
yang
dilaporkan
pada
31
Desember
2022,
Suryo
Utomo
memiliki
total
harta
kekayaan
sebesar
Rp18.320.603.381(Rp18,32
miliar).
Jumlah
ini
meningkat
hampir
tiga
kali
lipat
dibandingkan
dengan
laporan
tahun
2016,
di
mana
kekayaannya
tercatat
sebesar
Rp6,2
miliar.
Baca
juga:
KPK
tegaskan
aset
Rafael
Alun
yang
dirampas
adalah
hasil
TPPU
Rincian
harta
kekayaan
Dirjen
Pajak
Suryo
Utomo
menurut
LHKPN
Berdasarkan
laporan
tersebut,
Suryo
memiliki
aset
berupa
tanah
dan
bangunan
senilai
Rp14,9
miliar
yang
tersebar
di
Bekasi,
Jakarta
Selatan,
dan
Bogor.
Properti
dengan
nilai
tertinggi
adalah
tanah
dan
bangunan
seluas
328
m²
di
Jakarta
Selatan
yang
bernilai
Rp6,9
miliar.
Selain
itu,
Suryo
juga
memiliki
aset
berupa
kendaraan
senilai
Rp947
juta,
termasuk
mobil
Jeep
Willys
tahun
1956
seharga
Rp100
juta,
Harley
Davidson
Sportster
tahun
2003
senilai
Rp155
juta,
serta
beberapa
motor
dan
mobil
lainnya.
Harta
bergerak
lainnya
tercatat
sebesar
Rp1,09
miliar,
sementara
kas
dan
setara
kas
mencapai
Rp4,78
miliar.
Suryo
tidak
melaporkan
kepemilikan
surat
berharga
atau
harta
lainnya.
Dalam
laporannya,
Suryo
juga
mencantumkan
utang
sebesar
Rp3,41
miliar,
sehingga
total
kekayaannya
setelah
dikurangi
kewajiban
adalah
Rp
18,32
miliar.
LHKPN
ini
merupakan
bagian
dari
kewajiban
pejabat
negara
sesuai
Undang-Undang
(UU)
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggara
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi,
Kolusi,
dan
Nepotisme.
Data
ini
dipublikasikan
melalui
situs
resmi
KPK
untuk
transparansi
dan
akuntabilitas
penyelenggara
negara.
Baca
juga:
Menko
Polhukam
akan
panggil
Dirjen
Pajak
imbas
dugaan
NPWP
bocor
Baca
juga:
DJP
ajukan
pagu
indikatif
Rp6,87
triliun
untuk
2025
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025