Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
terus
berinovasi
dalam
memperluas
akses
pembiayaan
bagi
pelaku
Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
(UMKM)
di
seluruh
Indonesia
melalui
program
Kredit
Usaha
Rakyat
(KUR).

Dalam
rangka
menjangkau
lebih
banyak
penerima
manfaat,
KUR
hadir
dengan
berbagai
jenis
dan
kriteria
penerima
yang
disesuaikan
dengan
kebutuhan
usaha,
mulai
dari
skala
mikro
hingga
kelompok
usaha
besar.
Dengan
adanya
variasi
ini,
diharapkan
semakin
banyak
UMKM
yang
dapat
berkembang
dan
mendorong
perekonomian
nasional.

Untuk
mengajukan
kredit
ini
terdapat
jenis-jenis
kriteria
penerima
KUR
yang
diatur
di
dalam
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
Republik
Indonesia
Nomor
1
Tahun
2022
Tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Kredit
Usaha
Rakyat
sebagai
berikut:


1.
KUR
Super
Mikro

KUR
Super
Mikro
adalah
program
kredit
yang
dirancang
untuk
pelaku
usaha
mikro
dengan
skala
bisnis
yang
sangat
kecil
dan
baru
memulai
usahanya.
Kredit
ini
cocok
bagi
mereka
yang
belum
pernah
menerima
KUR
dan
tidak
dibatasi
oleh
lamanya
pendirian
usaha.

Jumlah
pinjaman:
Mulai
dari
Rp
11
juta
hingga
Rp
100
juta.


Persyaratan
utama:

  • Belum
    pernah
    menerima
    KUR
    sebelumnya.
  • Tidak
    ada
    pembatasan
    minimal
    waktu
    pendirian
    usaha.
  • Melengkapi
    dokumen
    administrasi
    seperti
    KTP,
    Kartu
    Keluarga
    (KK),
    dan
    surat
    izin
    usaha.
  • Menyerahkan
    dokumen
    agunan.


Jangka
waktu:

  • Maksimal
    3
    tahun
    untuk
    pembiayaan
    modal
    kerja.
  • Maksimal
    5
    tahun
    untuk
    pembiayaan
    investasi.
  • Grace
    period
    ditentukan
    oleh
    penilaian
    Penyalur
    KUR.


2.
KUR
Mikro

KUR
Mikro
adalah
jenis
kredit
yang
ditujukan
bagi
usaha
mikro
dengan
skala
bisnis
yang
lebih
stabil
dan
telah
berjalan
minimal
6
bulan.
Program
ini
memberikan
pinjaman
dengan
jumlah
lebih
besar
dibandingkan
KUR
Super
Mikro.

Jumlah
pinjaman:
Di
atas
Rp
10
juta
hingga
Rp
100
juta.


Persyaratan
utama:

  • Usaha
    harus
    produktif
    dan
    layak
    dibiayai,
    serta
    telah
    berjalan
    minimal
    6
    bulan.
  • Jika
    mengikuti
    pelatihan
    kewirausahaan,
    usaha
    harus
    sudah
    berjalan
    minimal
    3
    bulan.


Jangka
waktu:

  • Maksimal
    3
    tahun
    untuk
    pembiayaan
    modal
    kerja.
  • Maksimal
    5
    tahun
    untuk
    pembiayaan
    investasi.
  • Grace
    period
    sesuai
    penilaian
    Penyalur
    KUR.


3.
KUR
Kecil

KUR
Kecil
ditujukan
bagi
pelaku
usaha
kecil
yang
memiliki
usaha
lebih
berkembang
dan
membutuhkan
modal
yang
lebih
besar
untuk
memperluas
bisnis.
Kredit
ini
memberikan
plafon
yang
lebih
tinggi
dan
persyaratan
yang
lebih
ketat.

Jumlah
pinjaman:
Di
atas
Rp
100
juta
hingga
maksimal
Rp
500
juta.


Persyaratan
utama:

  • Usaha
    harus
    produktif,
    layak
    dibiayai,
    dan
    telah
    berjalan
    minimal
    6
    bulan.


Jangka
waktu:

  • Maksimal
    4
    tahun
    untuk
    pembiayaan
    modal
    kerja.
  • Maksimal
    5
    tahun
    untuk
    pembiayaan
    investasi.
  • Grace
    period
    sesuai
    penilaian
    Penyalur
    KUR.


4.
KUR
Penempatan
Pekerja
Migran
Indonesia

KUR
Penempatan
Pekerja
Migran
Indonesia
adalah
kredit
yang
diberikan
untuk
membantu
pekerja
migran
dalam
menutupi
biaya
penempatan
kerja
mereka
di
luar
negeri,
dengan
plafon
hingga
Rp
100
juta.

Jumlah
pinjaman:
Maksimal
Rp
100
juta.


Persyaratan
utama:

  • Penerima
    adalah
    pekerja
    migran
    Indonesia
    yang
    sedang
    ditempatkan.


Jangka
waktu:

  • Sesuai
    dengan
    masa
    kontrak
    kerja,
    namun
    tidak
    melebihi
    3
    tahun.


5.
KUR
Khusus

KUR
Khusus
adalah
program
yang
dirancang
untuk
usaha
kelompok
yang
dikelola
dalam
bentuk
klaster,
dengan
fokus
pada
komoditas
unggulan
seperti
perkebunan,
peternakan,
perikanan,
serta
sektor
UMKM
lainnya.
Kredit
ini
diberikan
kepada
kelompok
usaha
dengan
plafon
yang
lebih
tinggi.

Jumlah
pinjaman:
Maksimal
Rp
500
juta
untuk
setiap
individu
anggota
kelompok.


Subsidi
Bunga:

  • KUR
    Super
    Mikro:
    Hingga
    Rp
    10
    juta.
  • KUR
    Mikro:
    Di
    atas
    Rp
    10
    juta
    hingga
    Rp
    100
    juta.
  • KUR
    Kecil:
    Di
    atas
    Rp
    100
    juta
    hingga
    Rp
    500
    juta.


Persyaratan
utama:

  • Kelompok
    usaha
    dikelola
    secara
    bersama
    dalam
    bentuk
    klaster,
    dengan
    mitra
    usaha.
  • Usaha
    yang
    dijalankan
    harus
    dalam
    sektor
    perkebunan,
    peternakan,
    perikanan,
    industri
    UMKM,
    atau
    sektor
    produktif
    lainnya.
  • Usaha
    telah
    berjalan
    minimal
    6
    bulan.


Jangka
waktu:

  • Maksimal
    4
    tahun
    untuk
    pembiayaan
    modal
    kerja.
  • Maksimal
    5
    tahun
    untuk
    pembiayaan
    investasi.
  • Grace
    period
    sesuai
    penilaian
    Penyalur
    KUR.



Baca
juga:

Penjelasan
soal
skema
credit
scoring
untuk
pinjaman
KUR
2025

Baca
juga:

Syarat
pinjam
KUR
Mikro
BRI
dan
maksimum
nilai
pinjamannya

Baca
juga:

Syarat
pinjam
KUR
Kecil
BRI,
beserta
bunga
dan
maksimum
pinjamannya

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source