Jakarta
(ANTARA)

Memiliki
tanah
atau
properti
bukan
hanya
soal
membeli
dan
menjual,
tetapi
juga
memastikan
bahwa
semua
dokumen
legalitasnya
sudah
sah
atas
nama
pemilik
yang
baru.
Salah
satu
langkah
penting
yang
sering
diabaikan
adalah
proses
balik
nama
sertifikat
tanah,
yang
sebenarnya
merupakan
tahapan
krusial
untuk
menghindari
masalah
hukum
di
kemudian
hari.

Tanpa
proses
ini,
meskipun
Anda
telah
membayar
lunas
sebidang
tanah,
secara
hukum
tanah
tersebut
belum
sah
menjadi
milik
Anda.
Maka
dari
itu,
penting
untuk
memahami
dengan
benar
prosedur
balik
nama,
agar
hak
kepemilikan
Anda
diakui
secara
resmi
oleh
negara.

Balik
nama
sertifikat
tanah
adalah
prosedur
pemindahan
kepemilikan
hak
atas
tanah,
dari
pihak
penjual
kepada
pihak
pembeli
tanah
yang
baru.

Sertifikat
tanah
merupakan
dokumen
resmi
yang
diterbitkan
oleh
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN)
sebagai
bukti
kepemilikan
seseorang
atas
suatu
lahan
atau
sebidang
tanah
beserta
bangunannya.
Sertifikat
tanah
juga
menjadi
landasan
untuk
berbagai
transaksi
tanah,
seperti
jual
beli,
sewa,
atau
gadai.



Baca
juga:

Fungsi
penting
sertifikat
tanah
yang
wajib
diketahui

Berikut
ini
adalah
langkah-langkah
untuk
melakukan
balik
nama
sertifikat
tanah
di
Indonesia,
merangkum
dari
berbagai
sumber:


1.
Membuat
PPJB

PPJB
atau
perjanjian
pengikatan
jual
beli
adalah
kesepakatan
awal
antara
calon
penjual
dengan
calon
pembeli
yang
telah
bersepakat
untuk
dilakukannya
transaksi
jual
beli
tanah.
PPJB
biasanya
digunakan
jika
tanah
yang
menjadi
objek
jual
beli
belum
dapat
dialihkan
segera
karena
alasan
tertentu,
misalnya
karena
menunggu
proses
pemecahan
sertifikat,
masih
dalam
agunan
dan
lain-lain.

Oleh
karena
itu,
jika
Anda
membeli
atau
menjual
tanah
yang
masih
memerlukan
proses
pemecahan
sertifikat,
tanah
tersebut
masih
diagunkan,
atau
ada
alasan
lain
yang
menyebabkan
hak
atas
tanah
belum
dapat
dialihkan
segera,
Anda
dapat
menggunakan
Perjanjian
Pengikatan
Jual
Beli
(PPJB)
terlebih
dahulu
sebelum
membuat
Akta
Jual
Beli
(AJB).


2.
Proses
di
PPAT


​​​​​​​
Langkah
pertama
adalah
mendatangi
Pejabat
Pembuat
Akta
Tanah
(PPAT)
untuk
membuat
Akta
Jual
Beli
(AJB).
PPAT
akan
memeriksa
keaslian
dokumen-dokumen
yang
Anda
bawa
dan
memastikan
bahwa
transaksi
jual
beli
telah
memenuhi
persyaratan
hukum.
Setelah
semua
dokumen
diverifikasi,
PPAT
akan
membuat
AJB
yang
ditandatangani
oleh
kedua
belah
pihak.


3.
Membayar
PPh
bagi
penjual

Menurut
Pasal
1
ayat
(1)
PP
34/2016
diterangkan
bahwa
atas
penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
orang
pribadi
atau
badan
dari
pengalihan
hak
atas
tanah
dan/atau
bangunan,
atau
perjanjian
pengikatan
jual
beli
atas
tanah
dan/atau
bangunan
serta
perubahannya,
terutang
pajak
penghasilan
(“PPh”)
yang
bersifat
final.

Penghasilan
dari
pengalihan
hak
atas
tanah
dan/atau
bangunan
merupakan
pendapatan
yang
diperoleh
oleh
pihak
yang
mengalihkan
hak
tersebut
melalui
penjualan,
tukar
menukar,
pelepasan
hak,
penyerahan
hak,
lelang,
hibah,
warisan,
atau
metode
lain
yang
disepakati
antara
kedua
belah
pihak.


4.
Membayar
BPHTB
bagi
Pembeli

Setelah
AJB
dibuat,
pembeli
harus
membayar
Bea
Perolehan
Hak
atas
Tanah
dan
Bangunan
(BPHTB).
Besarnya
BPHTB
adalah
5%
dari
Nilai
Perolehan
Objek
Pajak
(NPOP)
setelah
dikurangi
Nilai
Jual
Objek
Pajak
Tidak
Kena
Pajak
(NJOPTKP).
Bukti
pembayaran
BPHTB
ini
nantinya
akan
digunakan
untuk
proses
balik
nama
di
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN).

Menurut
Pasal
1
angka
37
UU
1/2022
adalah
pajak
atas
perolehan
hak
atas
tanah
dan/atau
bangunan.
Pajak
ini
dipungut
oleh
pemerintah
kabupaten/kota.
Salah
satu
objek
BPHTB
adalah
perolehan
hak
atas
tanah
yang
meliputi
pemindahan
atau
peralihan
hak
karena
jual
beli.



Baca
juga:

BPN-LWP
PWNU
percepat
sertifikasi
tanah
wakaf


5.
Mengajukan
Permohonan
Balik
Nama
ke
BPN


​​​​​​​
Setelah
AJB
dan
bukti
pembayaran
BPHTB
selesai,
langkah
selanjutnya
adalah
mengajukan
permohonan
balik
nama
sertifikat
tanah
ke
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN).
Berikut
adalah
langkah-langkahnya:


  • Mengisi
    formulir
    permohonan
    :
    Anda
    akan
    diminta
    untuk
    mengisi
    formulir
    permohonan
    balik
    nama
    di
    kantor
    BPN.

  • Menyerahkan
    dokumen
    :
    Serahkan
    semua
    dokumen
    yang
    telah
    disiapkan,
    termasuk
    AJB,
    bukti
    pembayaran
    BPHTB,
    dan
    sertifikat
    tanah
    asli.

  • Pembayaran
    biaya
    administrasi
    :
    Anda
    perlu
    membayar
    biaya
    administrasi
    sesuai
    dengan
    ketentuan
    yang
    berlaku.


Syarat-syarat
balik
nama:

  • Formulir
    permohonan
    yang
    sudah
    diisi
    dan
    ditandatangani
    pemohon
    atau
    kuasanya
    di
    atas
    meterai.
  • Surat
    kuasa
    apabila
    dikuasakan
    pada
    pihak
    lain.
  • Fotocopy
    Akta
    Pendirian
    dan
    Pengesahan
    Badan
    Hukum.
  • Sertifikat
    asli.
  • Bukti
    Peralihan
    Hak
    berupa
    Akta
    Jual
    Beli,
    Akta
    Hibah,
    Surat
    Wasiat
  • Surat
    Keterangan
    Waris,
    Akta
    Tukar
    Menukar,
    Akta
    Pembagian
    Hak
    Bersama,
    Risalah
    Lelang,
    Akta
    Wasiat
    Notariat
    (Asli).
  • Bukti
    pelunasan.
  • Izin
    pemindahan
    hak.
  • Fotocopy
    SPPT
    PBB
    tahun
    berjalan,
    SSPD,
    BHTB,
    SSP,
    PPH.

Pastikan
semua
dokumen
yang
dibutuhkan
telah
lengkap
dan
sah
sebelum
memulai
proses
ini.
Jika
merasa
kesulitan,
Anda
dapat
meminta
bantuan
dari
notaris
atau
konsultan
hukum
yang
berpengalaman
dalam
mengurus
balik
nama
sertifikat
tanah.

Melalui
langkah-langkah
di
atas,
Anda
dapat
memastikan
bahwa
proses
balik
nama
sertifikat
tanah
berjalan
lancar
dan
sesuai
dengan
peraturan
yang
berlaku
di
Indonesia.



Baca
juga:

Menteri
ATR
targetkan
digitalisasi
sertifikat
tanah
selesai
5
tahun
Baca
juga:

Anggota
DPR:
Sertifikat
tanah
elektronik
di
daerah
rawan
jadi
prioritas

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source