
Jakarta
(ANTARA)
–
Sertifikat
tanah
adalah
surat
resmi
yang
dikeluarkan
langsung
oleh
Badan
Pertanahan
Nasional
(BPN)
sebagai
bukti
kepemilikan
seseorang
atas
sebidang
tanah
atau
lahan
beserta
bangunannya.
Sertifikat
tanah
juga
menjadi
landasan
untuk
berbagai
transaksi
tanah,
seperti
jual
beli,
sewa,
atau
gadai.
Sertifikat
tanah
juga
memiiliki
fungsi
yang
sangat
penting,
seperti
sebagai
bukti
resmi
yang
menyatakan
bahwa
seseorang
atau
badan
hukum
mempunyai
hak
atas
tanah
tersebut,
hingga
sebagai
faktor
yang
menentukan
harga
jual
tanah.
Hal
ini
dapat
dilihat
dalam
Pasal
4
ayat
(1)
jo.
Pasal
3
huruf
a
Peraturan
Pemerintah
No.
24
Tahun
1997
tentang
Pendaftaran
Tanah
(“PP
Pendaftaran
Tanah”).
Pasal
4
ayat
(1)
PP
Pendaftaran
Tanah
Untuk
memberikan
kepastian
dan
perlindungan
hukum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
huruf
a
kepada
pemegang
hak
yang
bersangkutan
diberikan
sertifikat
hak
atas
tanah.
Baca
juga:
Menteri
ATR
serahkan
sertifikat
HPL
ke
TNI
AD
di
OKU
Timur
Pasal
3
huruf
a
PP
Pendaftaran
Tanah
Tujuan
pendaftaran
tanah
Untuk
memberikan
kepastian
hukum
dan
perlindungan
hukum
kepada
pemegang
hak
atas
suatu
bidang
tanah,
satuan
rumah
susun
dan
hak-hak
lain
yang
terdaftar
agar
dengan
mudah
dapat
membuktikan
dirinya
sebagai
pemegang
hak
yang
bersangkutan;
Berdasarkan
penjelasan
pasal
tersebut
dapat
disimpulkan
bahwa
sertifikat
hak
atas
tanah
berguna
sebagai
bukti
kepemilikan
hak
atas
tanah
bagi
pemegang
hak
yang
bersangkutan.
Ini
berarti
bahwa
sertifikat
atas
tanah
diterbitkan
untuk
kepentingan
pemegang
hak
atas
tanah
tersebut.
Sertifikat
tanah
berisi
informasi
terkait
pemilik
tanah,
luas
tanah,
lokasi
tanah
dan
jenis
hak
atas
tanah.
Bagi
Anda
yang
telah
melakukan
sertifikasi
tanah,
Anda
akan
diwajibkan
untuk
membayar
Pajak
Bumi
dan
Bangunan
(PBB).
Fungsi
sertifikat
tanah
Memiliki
fungsi
yang
sangat
penting
baik
bagi
pemilik
tanah
maupun
negara.
Berikut
ini
beberapa
fungsi
diantaranya:
1.
Legalitas
dan
keabsahan
kepemilikan
Sertifikat
tanah
memiliki
fungsi
sebagai
bukti
resmi
yang
menyatakan
bahwa
seseorang
atau
badan
hukum
mempunyai
hak
atas
tanah
tersebut.
Hal
ini
memberikan
kepastian
hukum
dan
melindungi
Anda
dari
potensi
sengketa
kepemilikan
tanah.
Sertifikat
tanah
dapat
membuktikan
dengan
jelas
bahwa
Anda
adalah
pemilik
sah
dari
lahan
atau
properti
tersebut.
2.
Perlindungan
investasi
Jika
suatu
saat
Anda
memutuskan
untuk
menjual
atau
menyewakan
properti
tersebut,
sertifikat
ini
akan
menjadi
bukti
kepemilikan
yang
sah,
meningkatkan
nilai
jual
dan
daya
tarik
properti.
Sertifikat
juga
mencatat
seluruh
nilai
aset
Anda.
Dengan
memiliki
sertifikat
tanah,
Anda
bisa
melindungi
investasi
properti
yang
dimiliki.
Baca
juga:
Menteri
ATR
targetkan
digitalisasi
sertifikat
tanah
selesai
5
tahun
3.
Akses
pembiayaan
Sertifikat
tanah
juga
bisa
dijadikan
syarat
ketika
Anda
membutuhkan
pembiayaan
dari
bank
atau
lembaga
keuangan,
seperti
bentuk
pinjaman
dan
sejenisnya.
Dengan
sertifikat
tanah,
Anda
dapat
mengakses
fasilitas
pembiayaan
untuk
keperluan
renovasi,
pengembangan,
atau
kebutuhan
finansial
lainnya.
4.
Pembaruan
data
Sertifikat
tanah
juga
berperan
penting
dalam
pembaruan
data
properti.
Misalnya
suatu
saat
terjadi
perubahan
status
kepemilikan
atau
terdapat
perubahan
pada
properti,
seperti
renovasi
atau
pengembangan,
dokumen
ini
dapat
diperbarui
untuk
memastikan
bahwa
data
properti
selalu
akurat
dan
sesuai
dengan
kondisi
terkini.
5.
Meningkatkan
nilai
jual
Tanah
yang
memiliki
sertifikat
akan
memiliki
harga
yang
lebih
tinggi
daripada
yang
tidak
memiliki
sertifikat.
Hal
dikarenakan
sertifikat
merupakan
bukti
kepemilikan
yang
sah
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
Dengan
demikian,
memiliki
sertifikat
tanah
bukan
hanya
sekadar
memenuhi
kewajiban
administratif,
tetapi
juga
merupakan
langkah
strategis
untuk
menjamin
kepastian
hukum,
melindungi
aset,
serta
meningkatkan
nilai
dan
potensi
ekonomi
properti
yang
dimiliki.
Oleh
karena
itu,
penting
bagi
setiap
pemilik
tanah
untuk
memastikan
legalitas
hak
kepemilikannya
melalui
sertifikasi
tanah
yang
sah
dan
terdaftar
di
Badan
Pertanahan
Nasional.
Baca
juga:
Nusron
sebut
sertifikat
tanah
periode
1961-1997
rawan
diserobot
Baca
juga:
Ombudsman
tegaskan
perlindungan
kepastian
hak
kepemilikan
rumah
Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025