Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
resmi
menaikkan
gaji
pokok
hakim.
Kenaikan
gaji
ini
menandai
perubahan
sejak
2012
atau
12
tahun
silam.

Kenaikan
gaji
hakim
telah
diatur
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
44
Tahun
2024
tentang
Perubahan
Ketiga
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
94
Tahun
2012
tentang
Hak
Keuangan
dan
Fasilitas
Hakim
yang
Berada
di
Bawah
Mahkamah
Agung

Keputusan
naiknya
gaji
hakim
itu,
usai
Presiden
Ke-7
RI
Joko
Widodo
(Jokowi)
menandatangani
PP
tersebut
pada
tanggal
18
Oktober
2024,
dua
hari
sebelum
dirinya
purnatugas
sebagai
Presiden
RI.

Hakim
merupakan
profesi
yang
tugas
utamanya
bertanggung
jawab
dalam
penegakan
hukum
dan
keadilan
di
pengadilan.
Dalam
PP
Nomor
44
Tahun
2024,
gaji
pokok
hakim
di
lingkungan
peradilan
umum,
peradilan
agama,
dan
peradilan
tata
usaha
negara
ditentukan
berdasarkan
golongan
dan
masa
kerja
golongan.

Golongan
hakim
terdiri
atas
gologan
III/a-d
dan
IV/a-e
dengan
rentang
masa
kerja
mulai
dari
0-32
tahun.
Berikut
besaran
gaji
pokok
berdasarkan
golongan:


Gaji
hakim
golongan
III

  • Golongan
    III/a:
    Rp2.785.700

    Rp4.575.200
  • Golongan
    III/b:
    Rp2.903.600

    Rp4.768.800
  • Golongan
    III/c:
    Rp3.026.400

    Rp4.970.500
  • Golongan
    III/d:
    Rp3.154.000

    Rp5.180.700

Gaji
hakim
golongan
IV

  • Golongan
    IV/a:
    Rp3.287.800

    Rp5.399.900
  • Golongan
    IV/b:
    Rp3.426.900

    Rp5.628.300
  • Golongan
    IV/c:
    Rp3.571.900

    Rp5.866.400
  • Golongan
    IV/d:
    Rp3.723.000

    Rp6.114.500
  • Golongan
    IV/e:
    Rp3.880.400

    Rp6.373.200

Selain
gaji
pokok,
dalam
PP
Nomor
44
Tahun
2024,
hakim
Indonesia
juga
mendapat
kenaikan
tunjangan
jabatan,
di
lingkungan
peradilan
umum,
peradilan
agama,
peradilan
tata
usaha
negara
dan
peradilan
militer,
sebagai
berikut:


Tunjangan
jabatan
hakim
tingkat
banding,
pada
Pengadilan
Tinggi,
Dilmiltama,
Dilmilti

  • Ketua/Kepala:
    Rp56.500.000
  • Wakil
    Ketua/Wakil
    Kepala:
    Rp51.300.000
  • Hakim
    Utama/Mayjen/Laksda/Marsda
    TNI:
    Rp46.800.000
  • Hakim
    Utama
    Muda/Brigien/Laksma/Marsma
    TNI:
    Rp43.700.000
  • Hakim
    Madya
    Utama/Kolonel:
    Rp40.900.000
  • Hakim
    Madya
    Muda/
    Letnan
    Kolonel:
    Rp38.200.000

Tunjangan
jabatan
hakim
tingkat
pertama


Ketua/Kepala

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp37.900.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp32.900.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp28.400.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp24.600.000

Wakil
Ketua/Wakil
Kepala

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp34.400.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp29.900.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp25.800.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp22.300.000

Hakim
Utama

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp33.700.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp28.500.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp24.100.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp20.500.000

Hakim
Utama
Muda

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp31.500.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp26.700.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp22.600.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp19.100.000

Hakim
Madya
Utama/Kolonel

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp29.500.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp25.000.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp21.200.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp18.000.000

Hakim
Madya
Muda/Letnan
Kolonel

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp27.500.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp23.300.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp19.800.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp16.700.000

Hakim
Madya
Pratama/Mayor

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp25.700.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp21.800.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp18.400.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp15.600.000

Hakim
Pratama
Utama

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp24.000.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp20.300.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp17.300.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp14.600.000

Hakim
Pratama
Madya/Kapten

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp22.500.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp18.900.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp16.100.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp13.600.000

Hakim
Pratama
Muda

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp20.900.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp17.800.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp15.000.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp12.700.000

Hakim
Pratama

  • Pengadilan
    Kelas
    IA
    Khusus:
    Rp19.600.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IA:
    Rp16.500.000
  • Pengadilan
    Kelas
    IB:
    Rp14.000.000
  • Pengadilan
    Kelas
    II:
    Rp11.900.000



Baca
juga:

KY
apresiasi
pemerintah
dan
MA
atas
terbitnya
PP
Nomor
44
Tahun
2024

Baca
juga:

SHI
apresiasi
Jokowi
teken
PP
perubahan
gaji
dan
fasilitas
hakim

Baca
juga:

Jokowi
teken
PP
perubahan
gaji
dan
tunjangan
hakim
jelang
purna-tugas

Pewarta:
Sri
Dewi
Larasati
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source