Jakarta
(ANTARA)

Pelaku
Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
(UMKM)
di
Indonesia
harus
memiliki
empat
jenis
surat
izin
untuk
menjamin
legalitas
serta
kelancaran
operasional
bisnis
mereka.
Kepemilikan
izin
ini
penting
agar
usaha
dapat
berjalan
sesuai
peraturan
yang
berlaku
dan
terhindar
dari
kendala
hukum.

Selain
itu,
izin
usaha
juga
membuka
peluang
bagi
UMKM
untuk
berkembang
lebih
optimal.
Dengan
legalitas
yang
jelas,
pelaku
usaha
dapat
mengakses
berbagai
program
pemerintah,
seperti
pelatihan,
pendampingan,
serta
bantuan
pendanaan.
Hal
ini
memberikan
keuntungan
dalam
meningkatkan
daya
saing
dan
keberlanjutan
usaha.

Berikut
adalah
empat
surat
izin
yang
wajib
dimiliki
oleh
pelaku
UMKM
yang
telah
menjalankan
bisnisnya.
Masing-masing
izin
memiliki
fungsi
khusus
yang
mendukung
aspek
legalitas
dan
operasional
usaha,
sehingga
penting
untuk
dipahami
dan
dipenuhi
oleh
setiap
pemilik
usaha.



Baca
juga:

Pemerintah
sebut
UU
Cipta
Kerja
mudahkan
izin
berusaha
bagi
UMKM


4
surat
izin
w
ajib
bagi
pelaku
UMKM


1.
Nomor
Induk
Berusaha
(NIB)

NIB
adalah
identitas
resmi
yang
wajib
dimiliki
oleh
setiap
pelaku
UMKM.
Dengan
NIB,
usaha
mendapatkan
akses
legalitas,
perizinan,
hingga
kemudahan
dalam
memperoleh
pendanaan
dan
program
pemerintah.


2.
Hak
Kekayaan
Intelektual
(HAKI)

HAKI
sangat
penting
bagi
UMKM
yang
memiliki
merek
dagang,
desain,
atau
inovasi
produk.
Pendaftaran
HAKI
bertujuan
melindungi
hak
kepemilikan
dan
mencegah
pihak
lain
menggunakan
merek
atau
karya
tanpa
izin,
sehingga
menambah
nilai
lebih
bagi
bisnis.



Baca
juga:

Kemenkop
UKM
mencatat
10
juta
pelaku
UMKM
telah
kantongi
NIB


3.
Sertifikasi
Halal

Bagi
pelaku
UMKM
di
bidang
makanan
dan
minuman,
sertifikasi
ini
wajib
dimiliki
untuk
memastikan
produk
terjamin
kualitasnya
dan
lebih
dipercaya
konsumen.
Dengan
sertifikasi
halal
dari
MUI,
usaha
Anda
akan
berjalan
lebih
lancar
dan
aman.


4.
Sertifikasi
BPOM

Bagi
pelaku
UMKM
di
sektor
makanan,
minuman,
dan
kosmetik
wajib
memiliki
sertifikasi
BPOM
untuk
menjamin
keamanan
produk
serta
memperluas
akses
ke
pasar
yang
lebih
besar.

Kepemilikan
keempat
surat
izin
ini
tidak
hanya
memenuhi
aspek
legalitas,
tetapi
juga
memberikan
berbagai
manfaat
bagi
pelaku
UMKM.
Dengan
izin
yang
lengkap,
usaha
menjadi
lebih
diakui
secara
hukum
dan
terhindar
dari
potensi
sanksi
atau
hambatan
operasional.

Selain
itu,
perizinan
usaha
membuka
peluang
lebih
luas
bagi
UMKM,
seperti
kemudahan
akses
permodalan
dari
perbankan
dan
lembaga
keuangan.
Pelaku
usaha
juga
dapat
memperoleh
pendampingan
serta
bimbingan
dari
pemerintah
atau
pihak
terkait
untuk
mengembangkan
bisnis
mereka.

Pemerintah
terus
mendorong
pelaku
UMKM
untuk
melengkapi
perizinan
usaha
guna
menciptakan
iklim
usaha
yang
sehat
dan
berdaya
saing
tinggi.
Dengan
legalitas
yang
jelas,
UMKM
memiliki
kesempatan
lebih
besar
untuk
menjalin
kerja
sama
dengan
mitra
bisnis
dan
memperluas
pasar
mereka.



Baca
juga:

Kemenkop
UKM
dan
BPOM
jalin
kerja
sama
percepat
izin
edar
produk
UMKM



Baca
juga:

Kemenag
Cianjur
serahkan
150
sertifikat
halal
kepada
pelaku
usaha

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source