Jakarta
(ANTARA)

Penggunaan
ijazah
palsu
merupakan
tindakan
melanggar
hukum
yang
termasuk
dalam
kategori
tindak
pidana
pemalsuan
surat.
Berdasarkan
ketentuan
dalam
Kitab
Undang-undang
Hukum
Pidana
(KUHP),
perbuatan
ini
dapat
dikenai
sanksi
pidana
berat,
baik
bagi
pembuat
maupun
pengguna
ijazah
palsu.

Mengacu
pada
Pasal
263
KUHP
yang
masih
berlaku
saat
ini,
seseorang
yang
membuat
surat
palsu
atau
memalsukan
surat—termasuk
ijazah—dapat
dikenai
pidana
penjara
paling
lama
enam
tahun.
Hal
ini
ditegaskan
dalam
Pasal
263
ayat
(1),
yang
menyebutkan
bahwa
pemalsuan
surat
yang
dapat
menimbulkan
suatu
hak,
perikatan,
atau
pembebasan
utang,
dengan
maksud
untuk
digunakan
seolah-olah
surat
tersebut
asli
dan
benar,
merupakan
tindak
pidana
jika
penggunaannya
menimbulkan
kerugian.

Adapun
Pasal
263
ayat
(2)
menegaskan
bahwa
ancaman
pidana
yang
sama
juga
berlaku
bagi
siapa
pun
yang
secara
sengaja
menggunakan
surat
palsu
tersebut
seolah-olah
asli,
jika
penggunaannya
dapat
menimbulkan
kerugian.

Dalam
penjelasannya,
R.
Soesilo
dalam
buku
KUHP
serta
Komentar-komentarnya
Lengkap
Pasal
demi
Pasal,
menerangkan
bahwa
surat
yang
dipalsukan
harus
memiliki
konsekuensi
hukum,
seperti
surat
yang
menimbulkan
hak
(ijazah,
tiket
masuk,
surat
andil),
menimbulkan
perjanjian
(seperti
surat
perjanjian
sewa,
jual
beli),
membebaskan
utang
(kuitansi),
atau
surat
sebagai
bukti
suatu
peristiwa
(akta
kelahiran,
buku
tabungan,
catatan
kapal,
surat
pengangkutan,
dan
lainnya).



Baca
juga:

Tiga
modus
pemalsuan
ijazah

Sementara
itu,
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2023
tentang
KUHP
yang
akan
berlaku
mulai
tahun
2026
juga
mengatur
secara
rinci
mengenai
sanksi
terhadap
pelaku
pemalsuan
dan
pengguna
ijazah
palsu.

Pasal
391
UU
1/2023
mengatur
bahwa
setiap
orang
yang
membuat
atau
memalsukan
surat
yang
dapat
menimbulkan
suatu
hak
atau
menjadi
bukti,
dengan
maksud
untuk
digunakan
seolah-olah
asli,
dapat
dipidana
dengan
penjara
paling
lama
enam
tahun
atau
denda
paling
banyak
kategori
VI,
yakni
sebesar
Rp2
miliar.
Ancaman
yang
sama
berlaku
bagi
pengguna
surat
palsu
tersebut.

Lebih
lanjut,
Pasal
272
dalam
KUHP
baru
secara
khusus
mengatur
sanksi
bagi
pelaku
pemalsuan
ijazah,
sertifikat
kompetensi,
atau
gelar
akademik.
Pasal
tersebut
menyebutkan:

  • Orang
    yang
    memalsukan
    atau
    membuat
    ijazah
    palsu
    dipidana
    penjara
    paling
    lama
    enam
    tahun
    atau
    denda
    maksimal
    Rp200
    juta.
  • Orang
    yang
    menggunakan
    ijazah
    palsu,
    gelar
    akademik,
    profesi,
    atau
    vokasi
    palsu
    juga
    dipidana
    dengan
    ancaman
    yang
    sama.
  • Pihak
    yang
    menerbitkan
    dan/atau
    memberikan
    ijazah
    palsu
    dikenai
    pidana
    lebih
    berat,
    yakni
    penjara
    paling
    lama
    sepuluh
    tahun
    atau
    denda
    maksimal
    Rp2
    miliar.

Dengan
demikian,
baik
dalam
KUHP
saat
ini
maupun
dalam
KUHP
baru
yang
akan
berlaku
pada
2026,
penggunaan
maupun
pembuatan
ijazah
palsu
diancam
dengan
pidana
penjara
maksimal
enam
tahun.
Bahkan,
dalam
ketentuan
terbaru,
pelaku
dapat
dikenai
sanksi
denda
dalam
jumlah
besar,
tergantung
pada
peran
dan
tingkat
keterlibatannya.

Pemerintah
dan
aparat
penegak
hukum
mengimbau
masyarakat
agar
tidak
tergoda
menggunakan
atau
membuat
ijazah
palsu
demi
keuntungan
pribadi.
Selain
melanggar
hukum,
tindakan
ini
juga
mencederai
integritas
sistem
pendidikan
dan
dunia
kerja
di
Indonesia.



Baca
juga:

Rektor
USK
minta
polisi
usut
pembuat
ijazah
palsu
dokter
gadungan
PSS



Baca
juga:

Ijazah
palsu
terungkap
dari
tanda
tangan
Kepsek

Pewarta:
Raihan
Fadilah
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source