Jakarta
(ANTARA)

Harvey
Moeis
yang
merupakan
suami
dari
selebritis
Sandra
Dewi,
terlibat
dalam
kasus
korupsi
di
sektor
timah
dengan
kerugian
negara
mencapai
Rp271
triliun.

Pada
sidang
yang
digelar
Senin
23
Desember
2024
di
Pengadilan
Negeri
Tindak
Pidana
Korupsi,
Hakim
Ketua
Eko
Aryanto
menjatuhkan
vonis
6,5
tahun
penjara,
denda
Rp1
miliar,
dan
kewajiban
mengganti
kerugian
negara
sebesar
Rp210
miliar.

Vonis
tersebut
lebih
ringan
dibandingkan
tuntutan
Jaksa
Penuntut
Umum
(JPU)
yang
sebelumnya
meminta
hukuman
12
tahun
penjara.
Dalam
putusannya,
Hakim
Eko
Aryanto
menjelaskan
bahwa
pengadilan
mempertimbangkan
fakta-fakta
yang
ada
dan
menyimpulkan
bahwa
tuntutan
tersebut
terlalu
berat
mengingat
kronologi
peristiwa
yang
melibatkan
terdakwa.



Baca
juga:

Sosok
Harvey
Moeis,
suami
Sandra
Dewi
yang
divonis
6,5
tahun
penjara

“Tuntutan
pidana
penjara
selama
12
tahun
kepada
terdakwa
Harvey
Moeis,
majelis
hakim
mempertimbangkan
tuntutan
pidana
penjara
tersebut
terlalu
berat
jika
dibandingkan
dengan
kesalahan
terdakwa
sebagaimana
kronologi
terdakwa,”
ujar
Eko
Aryanto.

Putusan
ini
menuai
berbagai
tanggapan
dari
masyarakat.
Banyak
pihak
mempertanyakan
keadilan
dalam
penanganan
kasus
korupsi
di
Indonesia,
terutama
dalam
konteks
vonis
yang
dianggap
terlalu
ringan
untuk
kerugian
negara
yang
sangat
besar.

Di
sisi
lain,
perhatian
publik
juga
tertuju
pada
profil
harta
kekayaan
Hakim
Eko
Aryanto.
Berdasarkan
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
tahun
2023
yang
dirilis
oleh
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK),
hakim
tersebut
memiliki
kekayaan
senilai
Rp2,82
miliar.
Berikut
adalah
rinciannya:


A.
Tanah
dan
bangunan
Rp1.350.000.000

  • Tanah
    dan
    Bangunan
    seluas
    200
    m²/100

    di
    Kota
    Malang,
    Hasil
    Sendiri
    Rp1.350.000.000.



Baca
juga:

Hakim
tetapkan
negara
rugi
Rp300
triliun
akibat
kasus
korupsi
timah



B.
Alat
transportasi
dan
mesin
Rp910.000.000

  • Mobil,
    Honda
    CR-V
    Minibus
    Tahun
    2013,
    Hasil
    Sendiri
    Rp300.000.000
  • Mobil,
    Honda
    Civic
    Sedan
    Tahun
    2013,
    Hasil
    Sendiri
    Rp300.000.000
  • Motor,
    Kawasaki
    Ninja
    Sepeda
    Motor
    Tahun
    2013,
    Hasil
    Sendiri
    Rp50.000.000
  • Motor,
    Kawasaki
    KLX
    Sepeda
    Motor
    Tahun
    2013,
    Hasil
    Sendiri
    Rp20.000.000
  • Mobil,
    Toyota
    Innova
    Reborn
    G
    2.0
    AT
    Tahun
    2016,
    Hasil
    Sendiri
    Rp240.000.000



C.
Harta
bergerak
lainnya:
Rp395.000.000

D.
Kas
dan
setara
kas:
Rp165.981.000

Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
(LHKPN)
Eko
Aryanto
menunjukkan
bahwa
ia
tidak
memiliki
hutang,
sehingga
total
kekayaan
yang
ia
miliki
adalah
sebesar

Rp2.820.981.000

Kekayaan
ini
mencakup
berbagai
jenis
aset,
mulai
dari
tanah
dan
bangunan,
kendaraan
hingga
kas
dan
setara
kas.



Baca
juga:

KY
dalami
putusan
PN
Jakpus
terkait
Harvey
Moeis



Baca
juga:

Aset
Harvey
Moeis
disita,
Hakim:
Dirampas
untuk
negara

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source