Medan

Kedekatan personal antara Zuraida Hanum dan Jefri Pratama kembali diungkit di sidang vonis kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Majelis hakim menilai kedekatan hingga hubungan intim turut menjadi faktor mempengaruhi Jefir mau membunuh Jamaluddin.

Hakim awalnya menyebut Zuraida dan Jefri telah mempunyai hubungan dekat sebelum membunuh Jamaluddin. Keduanya juga dinyatakan terbukti melakukan hubungan intim.

“Bahwa sebelum membunuh korban Jamaluddin terdakwa Zuraida Hanum telah menjalin hubungan dekat dengan Jefri Pratama. Karena kedekatan itu keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri,” ujar hakim saat membacakan putusan terhadap Zuraida di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Majelis hakim kemudian menyimpulkan hubungan pribadi tersebut menjadi salah satu upaya Zuraida mempengaruhi Jefri. Hakim menilai hal tersebut dilakukan Zuraida agar Jefri mau menuruti keinginannya membunuh Jamaluddin.

“Sehingga majelis hakim berkesimpulan, kedekatan hubungan tersebut merupakan bagian upaya terdakwa Zuraida Hanum untuk mempengaruhi saksi Jefri Pratama agar mau melakukan sebagaimana diinginkan oleh terdakwa Zuraida Hanum,” ujar hakim.

Dalam persidangan, memang sempat terungkap kalau Jefri dan Zuraida telah melakukan beberapa kali hubungan suami istri. Hal tersebut dilakukan di rumah dan mobil.

Sebelumnya, Zuraida divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah membunuh suaminya, Jamaluddin.

Selain itu, dua terdakwa lain yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga dinyatakan bersalah. Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sementara Reza divonis 20 tahun penjara.

(haf/tor) Source