Jakarta
(ANTARA)

Gaji
hakim
di
Indonesia
akan
mengalami
kenaikan,
dengan
hakim
golongan
paling
junior
mendapat
kenaikan
hingga
280
persen
dari
gaji
saat
ini.

Keputusan
tersebut
disampaikan
oleh
Presiden
Prabowo
dalam
sambutan
acara
pengukuhan
1.451
hakim
baru
yang
digelar
di
Gedung
Mahkamah
Agung,
Jakarta,
pada
Kamis
(12/6).

Kenaikan
gaji
ini
bukan
soal
angka
untuk
memanjakan
pejabat
hukum,
namun
sebagai
upaya
strategis
pemerintah
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
para
hakim
dan
memperkuat
integritas
hukum
di
Indonesia.

Selain
itu,
Presiden
RI
ke-8
juga
yakin
bahwa
Indonesia
adalah
negara
yang
kuat,
makmur,
dan
kaya.

Kenaikan
gaji
ini
bervariasi
sesuai
golongan
dan
masa
kerja.
Profesi
hakim
di
lingkungan
peradilan
umum,
agama,
dan
tata
usaha
negara
memiliki
golongan
yang
terdiri
dari
golongan
III/a-d
dan
IV/a-e
dengan
masa
kerja
0-32
tahun.

Kebijakan
tentang
gaji
hakim
terakhir
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah
(PP)
nomor
44
tahun
2024
tentang
Perubahan
Ketiga
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
94
Tahun
2012
tentang
Hak
Keuangan
dan
Fasilitas
Hakim
yang
Berada
di
Bawah
Mahkamah
Agung
oleh
Presiden
Joko
Widodo
pada
tanggal
18
Oktober
2024.

Saat
ini,
profesi
hakim
dengan
gaji
paling
rendah
yaitu
golongan
III/a
dengan
masa
kerja
nol
tahun,
menerima
gaji
pokok
sebesar
Rp2.785.700.

Kemudian,
hakim
dengan
gaji
tertinggi
yaitu
golongan
IV/e
yang
telah
mengabdi
bekerja
selama
32
tahun,
mendapatkan
gaji
pokok
sebesar
Rp6.373.200.

Lantas,
berapa
besar
gaji
hakim
dari
golongan
dan
masa
kerja
lainnya
yang
berpacu
pada
PP
tersebut?
Berikut
rinciannya.



Baca
juga:

Seskab:
Gaji
hakim
naik
hingga
280
persen
terbesar
sepanjang
sejarah


1.
Gaji
hakim
golongan
III/a-d

  • Masa
    kerja
    kurang
    dari
    1
    tahun
    sebesar
    Rp
    2.785.700
    hingga
    Rp
    3.154.400
  • Masa
    kerja
    1-2
    tahun
    sebesar
    Rp
    2.873.500
    hingga
    Rp
    3.253.700
  • Masa
    kerja
    3-4
    tahun
    sebesar
    Rp
    2.964.400
    hingga
    Rp
    3.356.200
  • Masa
    kerja
    5-6
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.057.300
    hingga
    Rp
    3.461.900
  • Masa
    kerja
    7-8
    tahun
    sebesar
    3.153.600
    hingga
    Rp
    3.571.000
  • Masa
    kerja
    9-10
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.252.900
    hingga
    Rp
    3.683.400
  • Masa
    kerja
    11-12
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.355.400
    hingga
    Rp
    3.799.400
  • Masa
    kerja
    13-14
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.461.100
    hingga
    Rp
    3.919.100
  • Masa
    kerja
    15-16
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.570.100
    hingga
    Rp
    4.042.500
  • Masa
    kerja
    17-18
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.682.500
    hingga
    Rp
    4.169.900
  • Masa
    kerja
    19-20
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.789.500
    hingga
    Rp
    4.301.200
  • Masa
    kerja
    21-22
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.918.100
    hingga
    Rp
    4.301.200
  • Masa
    kerja
    23-24
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.041.500
    hingga
    Rp
    4.576.400
  • Masa
    kerja
    25-26
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.168.800
    hingga
    Rp
    4.720.500
  • Masa
    kerja
    27-28
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.300.100
    hingga
    Rp
    4.720.500
  • Masa
    kerja
    29-30
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.435.500
    hingga
    Rp
    5.022.500
  • Masa
    kerja
    31-32
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.575.200
    hingga
    Rp
    5.180.700.



Baca
juga:

KY:
Kenaikan
gaji
hakim
harus
diikuti
komitmen
moral
jaga
integritas


2.
Gaji
hakim
golongan
IV/a-e

  • Masa
    kerja
    kurang
    dari
    1
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.287.800
    hingga
    Rp
    3.880.400
  • Masa
    kerja
    1-2
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.391.400
    hingga
    Rp
    4.002.700
  • Masa
    kerja
    3-4
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.498.200
    hingga
    Rp
    4.128.700
  • Masa
    kerja
    5-6
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.608.400
    hingga
    Rp
    4.258.700
  • Masa
    kerja
    7-8
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.722.000
    hingga
    Rp
    4.392.900
  • Masa
    kerja
    9-10
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.839.200
    hingga
    4.531.200
  • Masa
    kerja
    11-12
    tahun
    sebesar
    Rp
    3.960.200
    hingga
    Rp
    4.673.900
  • Masa
    kerja
    13-14
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.089.900
    hingga
    Rp
    4.821.100
  • Masa
    kerja
    15-16
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.213.500
    hingga
    Rp
    4.973.000
  • Masa
    kerja
    17-18
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.346.200
    hingga
    Rp
    5.129.600
  • Masa
    kerja
    19-20
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.483.100
    hingga
    Rp
    5.291.200
  • Masa
    kerja
    21-22
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.624.300
    hingga
    Rp
    5.457.800
  • Masa
    kerja
    23-24
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.770.000
    hingga
    Rp
    5.629.700
  • Masa
    kerja
    25-26
    tahun
    sebesar
    Rp
    4.920.200
    hingga
    Rp
    5.807.000
  • Masa
    kerja
    27-28
    tahun
    sebesar
    Rp
    5.075.200
    hingga
    Rp
    5.989.900
  • Masa
    kerja
    29-30
    tahun
    sebesar
    Rp
    5.235.000
    hingga
    Rp
    6.178.600
  • Masa
    kerja
    31-32
    tahun
    sebesar
    Rp
    5.399.900
    hingga
    Rp
    6.373.200.

Demikian
rincian
gaji
hakim
saat
ini
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
(PP)
nomor
44
tahun
2024.
Dengan
keputusan
kebijakan
kenaikan
gaji
hakim,
diharapkan
para
hakim
dapat
fokus
menjalankan
tugasnya
tanpa
tergoda
oleh
praktik
korupsi.

Hal
ini
sejalan
dengan
komitmen
pemerintah
untuk
memperkuat
sistem
peradilan
yang
bersih
dan
kredibel,
untuk
kepentingan
rakyat
Indonesia.



Baca
juga:

DPR:
Gaji
hakim
naik
tunjukkan
komitmen
Prabowo
benahi
hukum

Pewarta:
Putri
Atika
Chairulia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source