
Jakarta
(ANTARA)
–
Sidang
terkait
kasus
tindak
pidana
korupsi
timah
yang
menyebabkan
kerugian
negara
mencapai
Rp271
Triliun
melibatkan
suami
Sandra
Dewi,
Harvey
Moeis.
Dalam
putusan
yang
dibacakan
oleh
Hakim
Ketua
Eko
Aryanto
pada
Senin
(23/12/2024),
Harvey
Moeis
dijatuhi
hukuman
6,5
tahun
penjara,
denda
sebesar
Rp1
miliar,
dan
diwajibkan
membayar
uang
pengganti
sebesar
Rp210
miliar.
Sebelumnya,
Jaksa
Penuntut
Umum
(JPU)
menuntut
hukuman
penjara
selama
12
tahun,
namun
vonis
yang
dijatuhkan
oleh
Hakim
Ketua
Eko
Aryanto
lebih
ringan.
Baca
juga:
Penasihat
hukum
tak
terima
aset
Sandra
Dewi
ikut
dirampas
negara
Majelis
hakim
mempertimbangkan
bahwa
tuntutan
pidana
penjara
selama
12
tahun
yang
diajukan
terhadap
terdakwa
Harvey
Moeis
terlalu
berat,
mengingat
kesalahan
yang
dilakukan
terdakwa
berdasarkan
kronologi
peristiwa.
“Tuntunan
pidana
penjara
selama
12
tahun
kepada
terdakwa
Harvey
Moeis,
majelis
hakim
mempertimbangkan
tuntutan
pidana
penjara
tersebut
terlalu
berat
jika
dibandingkan
dengan
kesalahan
terdakwa
sebagaimana
kronologi
terdakwa”
ujar
Eko
Aryanto.
Sehingga
putusan
yang
dikeluarkan
oleh
Ketua
Hakim
Eko
Aryanto
di
Pengadilan
Negeri
Tindak
Pidana
Korupsi
ini
menimbulkan
berbagai
reaksi
di
kalangan
masyarakat.
Hal
ini
membuka
wacana
baru
tentang
bagaimana
keadilan
diterapkan
dalam
kasus
tindak
pidana
korupsi
di
Indonesia.
Lantas
seperti
apakah
sosok
Ketua
Hakim
Eko
Aryanto
ini?
Berikut
profil
singkatnya.
Baca
juga:
Aset
Harvey
Moeis
disita,
Hakim:
Dirampas
untuk
negara
Profil
Eko
Aryanto
Ketua
Majelis
Hakim
Eko
Aryanto,
S.H.,
M.H
merupakan
pegawai
negeri
sipil
golongan
IV/d
yang
lahir
di
Malang,
Jawa
Timur
pada
tanggal
25
Mei
1968.
Dirinya
memiliki
pendidikan
yang
cukup
luar
biasa
dan
lulusan
dari
Universitas
ternama
di
Indonesia.
Eko
Aryanto
meraih
gelar
sarjana
di
tahun
1987
dengan
mengambil
jurusan
Hukum
Pidana
di
Universitas
Brawijaya,
kemudian
tahun
2002
dirinya
melanjutkan
pendidikan
S2
di
IBLAM
School
of
Law
dan
tahun
2015
berhasil
meraih
gelar
S3
pada
bidang
Ilmu
Hukum
di
Universitas
17
Agustus
1945.
Awal
mula
kariernya,
pada
tahun
2017
Eko
Aryanto
pernah
menjabat
sebagai
Ketua
Pengadilan
Negeri
Tulungagung
dan
sempat
memiliki
peran
aktif
dalam
meningkatkan
transparansi
sekaligus
keadilan
dari
segi
ruang
lingkup
keadilan.
Dari
hasil
kerja
kerasnya
tersebut
dengan
memiliki
banyak
pengalaman
terutama
pada
bidang
pengadilan,
dirinya
menjadi
sosok
yang
dihormati
oleh
rekan
kerjanya.
Baca
juga:
Harvey
Moeis
minta
hakim
kembalikan
aset
Sandra
Dewi
yang
disita
Setelah
itu,
Eko
Aryanto
juga
pernah
menangani
beberapa
kasus
penting
di
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Barat
dengan
melibat
beberapa
tindak
pidana
kriminal
serta
kasus
pidana
lainnya.
Seperti
salah
satunya,
Eko
Aryanto
pernah
menangani
kasus
kelompok
kriminal
seperti
John
Kei,
Bukon
Koko
dan
Yeremias
terkait
kasus
kematian
Yustis
Corwing
(Erwin).
Dari
perkara
kasus
kejadian
tindak
pidana
korupsi
yang
melibatkan
Harvey
Moeis,
Eko
Aryanto
telah
memutuskan
mengenai
vonis
hukuman
penjara
tersebut.
Namun,
dari
hasil
tuntutannya
tidak
memberikan
kepuasan
bagi
masyarakat
sehingga
menjadi
Hakim
Ketua
Eko
Aryanto
tersebut
menjadi
pembicaraan
publik
karena
telah
memberikan
keputusan
yang
tidak
adil
karena
terdakwa
telah
merugikan
negara.
Baca
juga:
Hakim
nilai
tuntutan
12
tahun
penjara
Harvey
Moeis
terlalu
berat
Baca
juga:
Hakim
tetapkan
negara
rugi
Rp300
triliun
akibat
kasus
korupsi
timah
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024