
Bengkulu –
Kerakusan manusia dalam memburu dan meracuni satwa yang dilindungi seperti tiada habisnya. Tercatat, sudah ada sekitar 700 gajah Sumatera yang mati diburu dalam 10 tahun terakhir.
Seperti diketahui, status konservasi gajah Sumatera di Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh UU No.5 tahun 1990 dan PP 7/1999. Perlindungan diberikan karena ancaman terhadap kelangsungan hidupnya semakin besar. Ancaman terbesar datang akibat rusaknya habitat lantaran berebut dengan lahan perkebunan dan pertanian warga.
Catatan soal perburuan 700 gajah Sumatera dalam 10 tahun ini diungkap oleh Forum Konservasi Gajah Indonesia Dony Gunaryadi. Ada sekitar 700 ekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang mati karena diburu. Hingga saat ini sedikitnya ada 1.700 gajah Sumatera yang tersisa dan hidup di hutan Sumatera.
Donny menuturkan di tahun 1985 terdapat 44 daerah kantong habitat gajah di Pulau Sumatera dan menyusut menjadi 25 kantong habitat di tahun 2007. Dari 25 kantong itu, tersisa 12 kantong saja yang memiliki populasi di atas 50 ekor.
Saat ini hanya beberapa daerah habitat gajah tersisa, seperti di Taman Nasional Leuser dan Ulu Masen, Aceh, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Tesso Nilo, Jambi, Padang Sugihan, Sumatera Selatan, Bengkulu, Way Kambas dan Bukit Barisan Selatan, Lampung.
“Kematian gajah itu terjadi akibat diburu, diracun, dan diambil gadingnya,” jelas Dony, Senin (15/6/2020).