
Jakarta
(ANTARA)
–
DPR
RI,
pemerintah,
dan
penyelenggara
Pemilu
telah
mencapai
kesepakatan
bahwa
seluruh
kepala
daerah
terpilih
dalam
Pilkada
2024
yang
tidak
menghadapi
sengketa
hasil
di
Mahkamah
Konstitusi
(MK)
akan
dilantik
serentak
oleh
Presiden
RI
pada
6
Februari
2025.
Kesepakatan
ini
telah
mendapat
persetujuan
dari
Komisi
II
DPR
RI
bersama
pemerintah
serta
penyelenggara
Pemilu.
Pelantikan
yang
berlangsung
di
Jakarta
ini
mencakup
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
serta
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota
dari
seluruh
Indonesia.
Namun,
di
Provinsi
Jawa
Barat,
dari
total
27
kabupaten/kota
yang
menggelar
Pilkada,
terdapat
11
kepala
daerah
terpilih
yang
belum
bisa
dilantik
karena
masih
terlibat
sengketa
hasil
pemilu
di
MK.
Akibatnya,
perayaan
kemenangan
mereka
harus
ditunda
hingga
ada
keputusan
berkekuatan
hukum
tetap.
Dari
11
kasus
sengketa
tersebut,
sembilan
di
antaranya
terkait
dengan
pemilihan
Bupati
dan
Wakil
Bupati,
sementara
dua
lainnya
menyangkut
pemilihan
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota.
Berdasarkan
data
yang
dirilis
oleh
Mahkamah
Konstitusi
(MK),
terdapat
sembilan
sengketa
hasil
pemilihan
Bupati
dan
Wakil
Bupati
dalam
Pilkada
2024.
Sengketa
tersebut
melibatkan
Kabupaten
Pangandaran,
Subang,
Bandung,
Tasikmalaya,
Bogor,
Cirebon,
Bandung
Barat,
Cianjur,
dan
Sukabumi.
Baca
juga:
Jadwal
pelantikan
kepala
daerah
serentak
non-sengketa
Pilkada
2024
Sementara
itu,
dua
sengketa
lainnya
berkaitan
dengan
hasil
pemilihan
Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota,
yakni
di
Kota
Depok
dan
Kota
Bekasi.
Seluruh
perkara
ini
masih
dalam
proses
persidangan
di
MK
sebelum
ada
keputusan
final
terkait
hasil
Pilkada
di
daerah
masing-masing.
Lalu,
siapa
saja
kepala
daerah
terpilih
di
Jawa
Barat
yang
belum
bisa
dilantik
pada
6
Februari
2025?
Berikut
ini
adalah
daftar
nama
mereka
beserta
wilayah
yang
dipimpinnya.
Daftar
kepala
daerah
di
Jawa
Barat
yang
pelantikannya
tertunda
pada
6
Februari
2025
Berikut
adalah
daftar
11
kepala
daerah
terpilih
di
Jawa
Barat
yang
belum
bisa
dilantik
pada
6
Februari
2025
karena
masih
menghadapi
sengketa
hasil
Pilkada
di
Mahkamah
Konstitusi
(MK):
1.
Asep
Japar
–
Andreas
(Bupati
dan
Wakil
Bupati
Sukabumi)
–
Perkara
No.
235/PHPU.BUP-XXIII/2025
dengan
pemohon
Iyos
Somantri
dan
Zainul
S.
2.
Dadang
Supriatna
–
Ali
Syakieb
(Bupati
dan
Wakil
Bupati
Bandung)
–
Perkara
No.
85/PHPU.BUP-XXIII/2025
diajukan
oleh
Sahrul
Gunawan
dan
Gun
Gun
Gunawan.
Baca
juga:
Wamendagri
pastikan
KPK
jadi
pemateri
di
retret
kepala
daerah
3.
Tri
Adhianto
–
Abdul
Harris
Bobihoe
(Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota
Bekasi)
–
Perkara
No.
222/PHPU.WAKO-XXIII/2025
dengan
pemohon
Heri
Koswara
dan
Sholihin.
4.
Mohammad
Wahyu
Ferdian
–
Ramzi
(Bupati
dan
Wakil
Bupati
Cianjur)
–
Perkara
No.
200/PHPU.BUP-XXIII/2025
yang
diajukan
oleh
Herman
Suherman
dan
R.A
Muhammad
Solih
Ibang.
5.
Reynaldi
Putra
–
Agus
Masykur
Rosyadi
(Bupati
dan
Wakil
Bupati
Subang)
–
Perkara
No.
62/PHPU.BUP-XXIII/2025
dengan
pemohon
H.
Ruhimat
dan
H.
Aceng
Kudus.
6.
Supian
Suri
–
Chandra
Rahmansyah
(Wali
Kota
dan
Wakil
Wali
Kota
Depok)
–
Perkara
No.
113/PHPU.WAKO-XXIII/2025
diajukan
oleh
Imam
Budi
Hartono
dan
Ririn
Farabi
A.
Rafiq.
7.
Imron
–
Agus
Kurniawan
Budiman
(Bupati
dan
Wakil
Bupati
Cirebon)
–
Perkara
No.
187/PHPU.BUP-XXIII/2025
dengan
pemohon
Mohamad
Luthfi
dan
Dia
Ramayana.
8.
Ade
Sugianto
–
Iip
Miptahul
Paoz
(Bupati
dan
Wakil
Bupati
Tasikmalaya)
–
Perkara
No.
132/PHPU.BUP-XXIII/2025
yang
diajukan
oleh
Cecep
Nurul
Yakin
dan
Asep
Sopari
Al-Ayubi.
9.
Rudy
Susmanto
–
Ade
Ruhandi
(Bupati
dan
Wakil
Bupati
Bogor)
–
Perkara
No.
179/PHPU.BUP-XXIII/2025
dengan
pemohon
R.
Bayu
Syahjohan
dan
Musyafaur
Rahman.
Baca
juga:
Gerindra
ingatkan
setiap
kepala
daerah
terpilih
lunasi
janji
kampanye
10.
Jeje
Ritchie
Ismail
–
Asep
Ismail
(Bupati
dan
Wakil
Bupati
Bandung
Barat)
–
Perkara
No.
192/PHPU.BUP-XXIII/2025
yang
diajukan
oleh
Hengki
Kurniawan
dan
Ade
Sudradjat
Usman.
11.
Citra
Pitriami
–
Ino
Darsono
(Bupati
dan
Wakil
Bupati
Pangandaran)
–
Perkara
No.
10/PHPU.BUP-XXIII/2025
dengan
pemohon
Ujang
Endin
Indrawan
dan
Dadang
Solihat.
Para
kepala
daerah
ini
harus
menunggu
keputusan
final
MK
sebelum
dapat
menjalani
proses
pelantikan
resmi.
Keputusan
Mahkamah
Konstitusi
atas
perkara-perkara
tersebut
akan
menjadi
penentu
apakah
hasil
Pilkada
di
daerah-daerah
tersebut
tetap
sah
atau
harus
dilakukan
pemungutan
suara
ulang.
Jika
MK
menolak
gugatan
tersebut,
maka
setiap
kepala
daerah
yang
terpilih
bisa
segera
dilantik
setelah
putusan
berkekuatan
hukum
tetap.
Namun,
jika
MK
memutuskan
ada
pelanggaran
yang
signifikan
dan
memerintahkan
pemungutan
suara
ulang,
proses
pelantikan
akan
tertunda
hingga
pemilihan
ulang
selesai
dan
hasilnya
ditetapkan.
Sementara
itu,
bagi
daerah
yang
tidak
menghadapi
sengketa,
pelantikan
kepala
daerah
terpilih
akan
tetap
berjalan
sesuai
jadwal
pada
6
Februari
2025
di
Jakarta.
Prosesi
ini
akan
dipimpin
langsung
oleh
Presiden
RI
dan
menjadi
bagian
dari
upaya
memastikan
kesinambungan
pemerintahan
di
tingkat
daerah.
Baca
juga:
Pengamat:
Pelantikan
serentak
percepat
sinkronisasi
kebijakan
Baca
juga:
KPU
Sumut
sebut
pelantikan
kepala
daerah
terpilih
wewenang
pusat
Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025