Jakarta
(ANTARA)

Setiap
kendaraan
bermotor
di
Indonesia
memiliki
kode
pelat
nomor
yang
berbeda-beda,
tergantung
pada
daerah
asalnya.
Kode
ini
tidak
hanya
berfungsi
sebagai
identitas
kendaraan,
tetapi
juga
mempermudah
pihak
berwenang
dalam
administrasi
dan
pengawasan
lalu
lintas.

Dari
Sabang
hingga
Merauke,
setiap
provinsi
memiliki
kode
pelat
yang
unik,
seperti “B”
untuk
Jakarta, “D”
untuk
Bandung,
hingga “L”
untuk
Surabaya.
Dengan
memahami
kode-kode
ini,
Anda
bisa
dengan
mudah
mengenali
asal
kendaraan
yang
melintas
di
jalanan.

Berikut
daftar
lengkap
kode
pelat
nomor
kendaraan
di
seluruh
Indonesia
beserta
wilayah
cakupannya,
melansir
berbagai
sumber.



Baca
juga:

Mengenal
arti
huruf
dan
angka
pada
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia


Daftar
kode
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia

Huruf
depan
pelat
kendaraan
dan
wilayahnya:


1.
Sumatera


BL:
Aceh

BB:
Sumatera
Utara
bagian
barat

BK:
Sumatera
Utara
bagian
timur

BA:
Sumatera
Barat

BM:
Riau

BH:
Jambi

BD:
Bengkulu

BP:
Kepulauan
Riau

BG:
Sumatera
Selatan

BN:
Bangka-Belitung

BE:
Lampung


2.
Banten


A:
Banten,
Cilegon,
Serang,
Pandeglang,
Lebak,
Tangerang


3.
DKI
Jakarta
dan
sekitarnya


B:
Jakarta,
Depok,
Bekasi


4.
Jawa
Barat


D:
Bandung

E:
Cirebon,
Majalengka,
Indramayu,
Kuningan

F:
Bogor,
Cianjur,
Sukabumi

T:
Purwakarta,
Karawang,
Subang

Z:
Garut,
Sumedang,
Tasikmalaya,
Pangandaran,
Ciamis,
Banjar


5.
Jawa
Tengah


G:
Pekalongan,
Pemalang,
Batang,
Tegal,
Brebes

H:
Semarang,
Kendal,
Salatiga,
Demak

K:
Pati,
Jepara,
Kudus,
Blora,
Rembang,
Grombogan

R:
Banyumas,
Purbalingga,
Cilacap,
Banjarnegara

AA:
Magelang,
Purworejo,
Temanggung,
Kebumen,
Wonosobo

AD:
Surakarta,
Sukoharjo,
Boyolali,
Klaten,
Karanganyar,
Sragen,
Wonogiri


6.
D.I.
Yogyakarta


AB:
Yogyakarta,
Bantul,
Gunung
Kidul,
Sleman,
Kulon
Progo


7.
Jawa
Timur


L:
Surabaya

M:
Madura

N:
Malang,
Pasuruan,
Probolinggo,
Lumajang

P:
Bondowoso,
Jember,
Situbondo,
Banyuwangi

S:
Bojonegoro,
Tuban,
Mojokerto,
Lamongan,
Jombang

W:
Gresik,
Sidoarjo

AE:
Madiun,
Ngawi,
Ponorogo,
Magetan,
Pacitan

AG:
Kediri,
Blitar,
Nganjuk,
Tulungagung,
Trenggalek


8.
Bali
dan
Nusa
Tenggara


DK:
Bali

DR:
Pulau
Lombok,
Mataram

EA:
Pulau
Sumbawa

DH:
Pulau
Timor,
Kupang

EB:
Pulau
Flores

ED:
Pulau
Sumba


9.
Kalimantan


KB:
Singkawang,
Pontianak

DA:
Banjarmasin

KH:
Palangkaraya,
Kotawaringin,
Barito

KT:
Balikpapan,
Kutai
Kartanegara,
Samarinda,
Bontang,
Kutai

KU:
Kalimantan
Utara


10.
Sulawesi


DB:
Manado,
Bolaang
Mongondow,
Minahasa,
Bitung

DL:
Sahinge,
Sitaro,
Talaud

DM:
Gorontalo,
Bone
Bolango

DN:
Donggala,
Palu,
Poso

DT:
Kolaka,
Konawe,
Wakatobi,
Buton,
Kendari

DD:
Makassar,
Takalar,
Giwa,
Bantaeng

DC:
Majumu,
Polewari
Mandar,
Majene


11.Maluku
dan
Papua


DE:
Maluku,
Serang,
Ambon,
Tual

DG:
Ternate,
Halmahera,
Tidore,
Murotai

PA:
Jayapura,
Merauke,
Mimika,
Paniai

PB:
Papua
Barat

Dengan
mengetahui
daftar
kode
pelat
nomor
ini,
masyarakat
dapat
lebih
mudah
mengidentifikasi
asal
kendaraan
yang
melintas
di
jalan.
Selain
itu,
kode
pelat
juga
membantu
dalam
berbagai
keperluan
administrasi,
seperti
registrasi
kendaraan,
pajak,
dan
keperluan
hukum
lainnya.

Meski
begitu,
ada
beberapa
pengecualian
terkait
kode
pelat
nomor
kendaraan,
seperti
kendaraan
dinas
pemerintahan,
kendaraan
TNI/Polri,
dan
kendaraan
diplomatik
yang
memiliki
kode
khusus.

Selain
itu,
seiring
perkembangan
daerah
dan
pemekaran
wilayah,
beberapa
kode
pelat
bisa
mengalami
perubahan
atau
penambahan
sesuai
dengan
kebijakan
yang
berlaku.

Memahami
kode
pelat
nomor
kendaraan
bukan
hanya
soal
mengenali
asal
kendaraan,
tetapi
juga
bagian
dari
kesadaran
berlalu
lintas
yang
lebih
baik.
Dengan
informasi
ini,
diharapkan
masyarakat
semakin
peduli
terhadap
aturan
lalu
lintas
dan
administrasi
kendaraan
di
Indonesia.



Baca
juga:

Pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia:
Warna
dan
arti
dibaliknya


Cara
membaca
pelat
nomor
kendaraan

Membaca
pelat
nomor
kendaraan
di
Indonesia
sebenarnya
cukup
mudah.
Format
umumnya
terdiri
dari
beberapa
bagian,
yakni:
[Kode
wilayah]
[Nomor
registrasi]
[Kode
seri
huruf].

Sebagai
contoh,
berikut
cara
membaca
pelat
nomor
kendaraan
pribadi
dari
wilayah
Jakarta:


Pelat
nomor
kendaraan
B
1988
SAZ

B

Menunjukkan
asal
kendaraan,
dalam
hal
ini
Jakarta,
Depok,
dan
Bekasi.

1988

Nomor
registrasi
kendaraan,
berupa
empat
angka
unik
yang
diberikan
saat
proses
pendaftaran.
Nomor
ini
juga
memiliki
kategori
tertentu:


1-2999

Kendaraan
penumpang

3000-6999

Sepeda
motor

7000-7999

Bus

8000-8999

Kendaraan
barang
atau
penumpang

9000-9999

Kendaraan
pengangkut
beban
atau
truk

S

Huruf
pertama
setelah
angka
menandakan
lokasi
spesifik
kendaraan
dalam
satu
wilayah,
misalnya
tingkat
kota
atau
kabupaten.
S
disini
untuk
wilayah
Jakarta
Selatan.

A

Huruf
kedua
menunjukkan
kategori
kendaraan
berdasarkan
peruntukannya.

Z

Huruf
terakhir
berfungsi
sebagai
pembeda
tambahan
dalam
sistem
registrasi
kendaraan.

Dengan
memahami
struktur
ini,
Anda
dapat
lebih
mudah
mengidentifikasi
asal
serta
kategori
kendaraan
yang
melintas
di
jalan.



Baca
juga:

Plt.
Dirjen
KPM:
Pelat
nomor
mobil
dinas
Menkomdigi
RI
22



Baca
juga:

Perubahan
warna
pelat
nomor
kendaraan:
Latar
belakang
dan
manfaatnya

Pewarta:
Sean
Anggiatheda
Sitorus
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source