Jakarta
(ANTARA)

Pemerintah
Indonesia
telah
resmi
menaikkan
tarif
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
dari
11
persen
menjadi
12
persen
mulai
1
Januari
2025.

Kebijakan
ini
menjadi
langkah
strategis
pemerintah
untuk
meningkatkan
penerimaan
negara
yang
bertujuan
mendukung
stabilitas
dan
pertumbuhan
ekonomi
nasional.

Kenaikan
tarif
PPN
diperkirakan
akan
mempengaruhi
sejumlah
barang
dan
jasa,
terutama
yang
masuk
dalam
kategori
mewah
atau
premium.
Langkah
ini
juga
diharapkan
mampu
menciptakan
keseimbangan
fiskal
yang
lebih
baik
dalam
menghadapi
tantangan
ekonomi
global.

Pemerintah
menyebut
bahwa
kenaikan
tarif
PPN
menjadi
12
persen
dilakukan
untuk
memenuhi
amanat
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2024
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
(UU
HPP).



Baca
juga:

Barang
dan
jasa
premium
jadi
target
pengenaan
PPN
12
persen

Namun,
kebijakan
ini
tidak
berlaku
untuk
seluruh
barang
dan
jasa,
melainkan
hanya
diterapkan
pada
produk
atau
layanan
yang
tergolong
mewah.

Beberapa
sektor
yang
terdampak
kenaikan
ini
mencakup
layanan
kesehatan
dan
pendidikan
di
segmen
premium.
Hal
ini
menunjukkan
bahwa
tarif
PPN
12
persen
ditujukan
secara
selektif
untuk
barang
dan
jasa
tertentu
yang
memiliki
nilai
atau
kategori
eksklusif.

Berikut
adalah
beberapa
kategori
yang
akan
dikenakan
PPN
12
persen
mulai
1
Januari
2025:


Daftar
barang
dan
jasa
yang
dikenakan
PPN
12
persen

  1. Rumah
    sakit
    dengan
    layanan
    VIP
    atau
    fasilitas
    kesehatan
    premium
    lainnya
  2. Institusi
    pendidikan
    bertaraf
    internasional
    dengan
    biaya
    tinggi
    atau
    layanan
    pendidikan
    premium
    serupa
  3. Konsumsi
    listrik
    rumah
    tangga
    dengan
    daya
    3.600–6.600
    VA
  4. Beras
    dengan
    kualitas
    premium
  5. Buah-buahan
    kategori
    premium
  6. Ikan
    berkualitas
    tinggi,
    seperti
    salmon
    dan
    tuna
  7. Udang
    dan
    crustasea
    mewah,
    misalnya
    king
    crab
  8. Daging
    premium,
    seperti
    wagyu
    atau
    kobe,
    yang
    memiliki
    harga
    mencapai
    jutaan
    rupiah.



Baca
juga:

PPN
12
persen,
Pemerintah
berpotensi
serap
Rp75
triliun

Sebagai
informasi,
barang
kebutuhan
pokok
dan
jasa
esensial
tertentu
tetap
dibebaskan
dari
PPN
atau
dikenakan
tarif
lebih
rendah.
Kebijakan
ini
diatur
dalam
peraturan
yang
bertujuan
melindungi
akses
masyarakat
terhadap
kebutuhan
dasar.

Kenaikan
tarif
PPN
menjadi
12
persen
pada
tahun
2025
merupakan
bagian
dari
UU
HPP.
Undang-undang
tersebut
mengatur
penyesuaian
tarif
PPN
secara
bertahap
sebagai
upaya
meningkatkan
penerimaan
negara
secara
berkelanjutan.

Kendati
demikian,
masyarakat
diimbau
untuk
mempersiapkan
diri
menghadapi
perubahan
tarif
PPN
dengan
memahami
barang
dan
jasa
yang
terdampak.
Informasi
terkait
daftar
lengkap
barang
dan
jasa
yang
dikenakan
tarif
PPN
12
persen
dapat
diakses
melalui
situs
resmi
Direktorat
Jenderal
Pajak
atau
kanal
layanan
informasi
publik
lainnya.

Penyesuaian
tarif
PPN
ini
diharapkan
dapat
meningkatkan
penerimaan
negara
secara
menyeluruh.
Dana
yang
terkumpul
akan
dialokasikan
untuk
mendukung
pembiayaan
berbagai
program
pembangunan
yang
telah
direncanakan
pemerintah.

Selain
itu,
kebijakan
ini
juga
bertujuan
memperkuat
perekonomian
nasional
sekaligus
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat.
Dengan
optimalisasi
penerimaan
negara,
pemerintah
dapat
memastikan
pelaksanaan
program-program
strategis
yang
lebih
inklusif
dan
berkelanjutan.



Baca
juga:

Tetapkan
PPN
12
persen,
pemerintah
siapkan
paket
stimulus
ekonomi



Baca
juga:

Sri
Mulyani:
Tarif
PPN
RI
relatif
rendah
dibandingkan
negara
lain

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2024

Source