Jakarta
(ANTARA)

Presiden
Republik
Indonesia
Prabowo
Subianto
telah
resmi
menetapkan
bahwa
empat
pulau
yang
sebelumnya
menjadi
objek
sengketa
administrasi
antara
Provinsi
Aceh
dan
Sumatera
Utara
kini
resmi
masuk
dalam
wilayah
Provinsi
Aceh.
Penetapan
ini
menjadi
langkah
penting
dalam
menyelesaikan
persoalan
batas
wilayah
yang
selama
ini
menimbulkan
ketidakpastian
administratif.

Keputusan
tersebut
disampaikan
usai
Rapat
Terbatas
yang
digelar
di
Istana
Kepresidenan
Jakarta.
Menteri
Sekretaris
Negara
Prasetyo
Hadi
bersama
Menteri
Dalam
Negeri
Tito
Karnavian
mengumumkan
hasil
rapat
tersebut
kepada
publik
sebagai
bentuk
transparansi
kebijakan
pemerintah.

Dengan
demikian,
berikut
empat
daftar
pulau
yang
telah
resmi
masuk
dalam
teritorial
wilayah
Aceh.



Baca
juga:

Pascasengketa
4
pulau,
Gubernur
Aceh
buka
peluang
investasi
migas


Daftar
4
pulau
sengketa
yang
resmi
masuk
ke
wilayah
Aceh

Empat
pulau
yang
menjadi
fokus
keputusan
adalah:


Pulau
Panjang


Pulau
Lipan


Pulau
Mangkir
Gadang
(juga
disebut
Mangkir
Besar)


Pulau
Mangkir
Ketek
(juga
disebut
Mangkir
Kecil)

Pulau-pulau
ini
tidak
berpenduduk
tetap,
memiliki
wilayah
kurang
dari
satu
kilometer
persegi,
dan
awalnya
termasuk
dalam
wilayah
administrasi
Kabupaten
Aceh
Singkil
(Aceh)
serta
Kabupaten
Tapanuli
Tengah
(Sumut).



Baca
juga:

Komisi
II:
Presiden
tetapkan
empat
pulau
masuk
Aceh
bukti
negara
hadir


Sejarah
singkat
kronologi
4
pulau
sengketa


2008–2009:
Tim
Nasional
Pembakuan
Rupa
Bumi
diverifikasi.
Hasilnya,
Aceh
tercatat
memiliki
260
pulau
tanpa
keempat
pulau
ini,
sementara
Sumut
mendata
213
pulau
termasuk
keempatnya.


2009–2022:
Gubernur
Aceh
dan
Sumut
mengonfirmasi
data
berbeda,
sementara
Kemendagri
menetapkan
kode
administrasi
untuk
pulau
tersebut
berdasarkan
wilayah
hukum
Sumut.


2022:
Pemerintah
Aceh
meminta
peninjauan
ulang
dan
dilakukan
survei
lapangan;
namun
Sumut
tetap
memasukkan
keempat
pulau
itu
dalam
wilayahnya
berdasarkan
Permendagri/KEPMENDAGRI.


2025:
Presiden
Prabowo
secara
resmi
memutuskan
keempat
pulau
dikembalikan
ke
wilayah
administratif
Aceh,
dan
revisi
SK
dari
Kemendagri
dikeluarkan.



Baca
juga:

Komunikasi
politik
cerdas
mengurai
sengketa
empat
pulau


Keputusan
final
4
pulau
sengketa

Pada
4
Juni
2025,
Gubernur
Aceh
Muzakir
Manaf
dan
Gubernur
Sumatera
Utara
Bobby
Nasution,
didampingi
Bupati
Tapanuli
Tengah
Masinton
Pasaribu,
menggelar
pertemuan
penting
untuk
membahas
konflik
batas
wilayah.
Pertemuan
ini
menjadi
momentum
krusial
dalam
upaya
penyelesaian
sengketa
administratif
atas
empat
pulau
yang
selama
ini
diperebutkan
kedua
provinsi.

Hasil
pertemuan
tersebut
kemudian
menjadi
dasar
pertimbangan
Presiden
Republik
Indonesia
Prabowo
Subianto
dalam
mengambil
keputusan.
Pada
17
Juni
2025,
Presiden
secara
resmi
mengumumkan
keputusan
final,
yang
menetapkan
keempat
pulau
tersebut
sebagai
bagian
dari
wilayah
Provinsi
Aceh.

Keputusan
ini
disambut
positif
oleh
para
kepala
daerah.
Gubernur
Aceh
menyampaikan
rasa
terima
kasih
kepada
pemerintah
pusat,
sekaligus
mengimbau
agar
hubungan
antardaerah
tetap
harmonis.
Gubernur
Sumatera
Utara
pun
menanggapi
keputusan
tersebut
dengan
pernyataan
bijak,
menyebutnya
sebagai
bentuk
dari
“pertetanggaan
yang
baik.”

Keputusan
Presiden
Prabowo
Subianto
menandai
babak
akhir
dari
sengketa
panjang
sejak
2008
dan
menegaskan
bahwa
keempat
pulau
tersebut
berada
di
bawah
administrasi
Provinsi
Aceh.
Selanjutnya,
pemerintah
daerah
dan
pusat
berkewajiban
memastikan
implementasi
optimal
dan
menjaga
persatuan
wilayah
NKRI.



Baca
juga:

Anggota
DPR:
Keputusan
Presiden
kembalikan
empat
pulau
ke
Aceh
tepat

Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Dilarang
keras
mengambil
konten,
melakukan
crawling
atau
pengindeksan
otomatis
untuk
AI
di
situs
web
ini
tanpa
izin
tertulis
dari
Kantor
Berita
ANTARA.

Source