Jakarta
(ANTARA)

Badan
Pemeriksa
keuangan
(BPK)
sudah
mengumumkan
kebutuhan
formasi
dan
tahapan
seleksi
bagi
warga
negara
Indonesia
yang
ingin
bergabung
sebagai
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
(CPNS)
tahun
2024.

Pengumuman
ini
berdasarkan
dengan
Keputusan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Republik
Indonesia
(PANRB)
Nomor
293
Tahun
2024
tanggal
2
Juli
2024
tentang
Penetapan
Kebutuhan
Pegawai
Negeri
Sipil
di
Lingkungan
Pemerintah
Tahun
Anggaran
2024
dan
Keputusan
Menteri
PANRB
Nomor
320
tentang
Tahun
2024
tanggal
19
Juli
2024
Mekanisme
Pengadaan
Pegawai
Negeri
Sipil
Tahun
Anggaran
2024

Jumlah
alokasi
kebutuhan
CPNS
BPK
Tahun
2024
adalah
sebanyak
154
formasi
dengan
jabatan
sebagai
berikut:

  • Jabatan
    Fungsional
    (JF)

Pemeriksa
Ahli
Pertama
=

142
orang

  • Jabatan
    Fungsional
    (JF)

Analis
Kerja
Sama
Ahli
Pertama
=

10
orang

  • Jabatan
    Pelaksana
    (Japel)

Konselor
=

2
orang


Tata
cara
pendaftaran
seleksi
CPNS
BPK

1.
Pendaftaran
seleksi
CPNS
BPK
dilakukan
secara
daring
melalui
laman

https://sscasn.bkn.go.id.

2.
Pelamar
hanya
dapat
mendaftar
pada
1
(satu)
jabatan
dalam
1
(satu)
jenis
pengadaan
(CPNS
atau
PPPK)
di
1
(satu)
Instansi
Pemerintah
pada
tahun
anggaran
yang
sama.
Pelamar
yang
telah
mendaftar
seleksi
CPNS
pada
Tahun
Anggaran
2024
tidak
dapat
melamar
seleksi
PPPK
pada
Tahun
Anggaran
2024.


Tahapan
seleksi
CPNS
BPK
tahun
2024

Seleksi
CPNS
dilakukan
dengan
tahapan-tahapan
sebagai
berikut:


  • Seleksi
    Administrasi

a)
Seleksi
administrasi
dilakukan
untuk
mencocokkan
persyaratan
administrasi
dan
kualifikasi
dengan
dokumen
pelamaran.
b)
Berkas
lamaran
yang
tidak
memenuhi
persyaratan
dan
tidak
memenuhi
kriteria
dinyatakan
tidak
lulus
tahap
seleksi
administrasi.
c)
Panitia
mengumumkan
hasil
seleksi
administrasi
melalui
laman
https://rekrutmenasn.bpk.go.id/.
d)
Pelamar
yang
keberatan
terhadap
pengumuman
seleksi
administrasi
dapat
mengajukan
sanggahan
setelah
pengumuman
hasil
seleksi
administrasi
yang
diajukan
melalui
laman
https://sscasn.bkn.go.id.


  • Seleksi
    Kompetensi
    Dasar
    (SKD)
    (Bobot
    40%)

1)
Pelamar
dapat
mengikuti
SKD
apabila
dinyatakan
lulus
seleksi
administrasi.
2)
SKD
dilaksanakan
dengan
menggunakan
Computer
Assisted
Test
(CAT)
yang
terdiri
dari:

  • Tes
    Karakteristik
    Pribadi
    (TKP)
  • Tes
    Intelegensia
    Umum
    (TIU)
  • Tes
    Wawasan
    Kebangsaan
    (TWK)

  • Seleksi
    Kompetensi
    Bidang
    (SKB)
    (Bobot
    60%)

1)
Jumlah
pelamar
yang
dapat
mengikuti
SKB
paling
banyak
3
(tiga)
kali
jumlah
kebutuhan
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
PANRB
berdasarkan
peringkat
tertinggi
dari
seluruh
peserta
yang
memenuhi
Nilai
Ambang
Batas
SKD
sesuai
dengan
Peraturan
Menteri
PANRB
No.
6
Tahun
2024.

2)
SKB
dilaksanakan
dalam
2
(dua)
tahap
yaitu:

SKB
dengan
CAT
yang
terdiri
dari:

  • Tes
    Kemampuan
    Umum
  • Tes
    Kemampuan
    Khusus

SKB
Tambahan
yang
terdiri
dari:

  • Tes
    Psikologi
  • Tes
    Psikiatri
  • Tes
    wawancara
    pengguna
    (User
    Interview)

Panitia
akan
mengumumkan
hasil
akhir
seleksi
CPNS
BPK
melalui
laman

https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/

berdasarkan
hasil
pengolahan
nilai
dari
Panitia
Seleksi
Nasional.

Rincian
formasi
serta
persyaratan
dan
jadwal
lengkap
dari
seleksi
CPNS
BPK
tahun
2024
juga
bisa
dilihat
melalui
surat
pengumuman
BPK
berikut:


https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/08/1-S.Peng-Pengumuman-Tentang-Penerimaan-Calon-Pegawai-Negeri-Sipil-pada-Pelaksana-Badan-Pemeriksa-Keuangan-Tahun-Anggaran-2024_rev-SIGNED.pdf

Demikianlah
hal-hal
terkait
seleksi
CPNS
BPK
tahun
2024.
Semoga
bermanfaat!



Baca
juga:

CPNS
BPS
2024:
Link
pendaftaran,
formasi,
dan
jadwal
seleksi

Baca
juga:

CPNS
di
Setjen
KPU:
Link,
formasi,
seleksi,
dan
penempatan

Baca
juga:

Formasi
CPNS
Badan
Informasi
Geospasial
dan
taksiran
gajinya

Baca
juga:

Syarat
dokumen
dan
IPK
untuk
daftar
CPNS
2024

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024

Source