Jakarta
(ANTARA)

Mengurus
pembuatan
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
kini
semakin
mudah,
termasuk
bagi
yang
sedang
berada
di
luar
domisili.

Dahulu,
pencetakan
KTP
hanya
bisa
dilakukan
di
tempat
sesuai
alamat
yang
tertera
di
Kartu
Keluarga
(KK).
Namun,
kini
pemerintah
telah
memberikan
kemudahan
bagi
masyarakat
yang
tinggal
atau
bekerja
di
kota
lain
untuk
tetap
bisa
mengurus
KTP
tanpa
harus
pulang
ke
daerah
asal.

Pembuatan
KTP
di
luar
domisili
dapat
dilakukan
dengan
syarat
tertentu
dan
melalui
prosedur
yang
telah
ditetapkan
oleh
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
(Disdukcapil).
Beberapa
dokumen
pendukung
seperti
surat
keterangan
domisili
atau
surat
pengantar
dari
RT/RW
setempat
mungkin
dibutuhkan,
tergantung
kebijakan
di
masing-masing
daerah.

Bagi
yang
sedang
merantau,
bekerja,
atau
memiliki
keperluan
administratif
di
kota
lain,
memahami
prosedur
ini
akan
sangat
membantu
agar
proses
pembuatan
KTP
berjalan
lancar.
Berikut
adalah
aturan
serta
langkah-langkah
mengurus
pembuatan
KTP
di
luar
domisili
yang
perlu
diketahui.



Baca
juga:

Foto
KTP
elektronik
bisa
diganti,
berikut
syarat
dan
langkahnya


Pengurusan
KTP
hilang
atau
rusak
di
luar
domisili

Direktorat
Jenderal
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
(Dukcapil)
telah
memberikan
kemudahan
dengan
membuka
layanan
cetak
dan
rekam
KTP
di
luar
domisili.
Hal
ini
dimungkinkan
karena
data
kependudukan
warga
negara
Indonesia
telah
tersimpan
secara
digital
melalui
sistem
KTP
elektronik
atau
e-KTP.

Bagi
yang
kehilangan
KTP,
pengurusan
dapat
dilakukan
di
Kantor
Disdukcapil
terdekat
tanpa
perlu
surat
pengantar
dari
RT
atau
RW
atau
kelurahan
asal.
Pemohon
cukup
membawa
dokumen
yang
diperlukan,
lalu
petugas
akan
mencetak
ulang
KTP
dengan
data
yang
sama
seperti
sebelumnya.


Syarat
dan
prosedur

1.
KTP
hilang
memerlukan
surat
kehilangan
dari
kepolisian
setempat
dan
fotokopi
Kartu
Keluarga.

2.
KTP
rusak
cukup
membawa
fisik
KTP
yang
rusak
sebagai
bukti.

Setelah
persyaratan
lengkap,
petugas
Disdukcapil
akan
memproses
dan
mencetak
KTP
baru
yang
memiliki
data
identik
dengan
KTP
sebelumnya.

Perlu
diketahui
bahwa
layanan
ini
hanya
berlaku
untuk
pencetakan
ulang
KTP
yang
hilang
atau
rusak.
Jika
terdapat
perubahan
data
seperti
nama,
alamat,
pekerjaan,
atau
status
perkawinan,
pemohon
tetap
harus
mengurusnya
di
Kantor
Disdukcapil
sesuai
dengan
domisili
asal.

Dengan
adanya
layanan
cetak
dan
rekam
KTP
di
luar
domisili,
proses
administrasi
kependudukan
menjadi
lebih
mudah
dan
tidak
lagi
menyulitkan
masyarakat
yang
tinggal
jauh
dari
daerah
asalnya.



Baca
juga:

Kemendagri
segera
tindaklanjuti
keluhan
pengadaan
blanko
e-KTP



Baca
juga:

Dukcapil
DKI
imbau
anak
pesantren
dan
asrama
untuk
rekam
e-KTP

Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Suryanto
Copyright
©
ANTARA
2025

Source