Ambon

Seorang pria inisial IT di Maluku ditangkap setelah setahun buron karena membunuh istrinya karena selingkuh. IT buron selama setahun.

“Jadi penangkapan ini karena ada masyarakat yang mengirim foto dia sedang menonton pertandingan bola di kampung itu, setelah disidik langsung ditangkap yang dibantu oleh Polres Seram Bagian Timur,” kata Kata Kapolresta Kota Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kombes Leo SN Simatupang, Rabu (23/9/2020).

IT ditangkap sedang menonton pertandingan sepak bola di daerah Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Adapun IT menikam istrinya hingga tewas pada tahun 2019 di Pasar Mardika dan lalu kabur ke luar kota Ambon.

“Saat ini sudah sampai di sini tersangkanya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik menambahkan pembunuhan itu berawal dari adu mulut yang didasari korban diduga selingkuh. Dari cekcok mulut, pelaku langsung mengambil pisau.

“Cekcok mulut kemudian tersangka melakukan memotong sekali di bagian punggung korban terus tersangka mengambil pisau di pinggang kirinya langsung menusuk ke arah perut korban,” kata Mido Manik.

Tersangka disangkakan pasal berlapis dalam kasus ini. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.

“Kami terapkan Undang-uUndang KDRT perbuatan fisik kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia kemudian Pasal 338 terkait Pembunuhan kemudian Pasal 351 ayat 3 mengakibatkan orang meninggal dunia. Kalau pembunuhan itu maksimal 12 tahun ancaman hukumnya,” tuturnya.

(idh/idh) Source