
Jakarta
(ANTARA)
–
pembersihan
atau
penghapusan
catatan
kredit
atau
BI
Checking
setelah
pelunasan
pinjaman
menjadi
fokus
utama
bagi
banyak
nasabah.
Berdasarkan
informasi
dari
berbagai
sumber
resmi,
waktu
yang
dibutuhkan
untuk
memperbarui
status
kredit
setelah
pelunasan
pinjaman
beragam,
namun
umumnya
mencapai
30
hari
kerja.
Setelah
seorang
debitur
melunasi
pinjamannya,
kreditur
akan
menindaklanjuti-nya
dengan
menerbitkan
surat
keterangan
penghapusan
tagihan.
Faktor
utama
dalam
proses
pembersihan
atau
pemutihan
BI
Checking
seorang
debitur,
yaitu
pelunasan
pinjaman
beserta
bunganya
tanpa
terkecuali,
hingga
debitur
mendapatkan
surat
keterangan
pelunasan
dari
bank
atau
yang
disebut
dengan
Surat
Keterangan
Lunas
(SKL).
SKL berfungsi
sebagai
bukti
sah
bahwa
debitur
telah
melunasi
kewajiban
atau
hutangnya
dan
dapat
ditunjukkan
kepada
pihak
OJK.
SKL
juga
dapat
digunakan
untuk
keperluan
administrasi
lainnya.
Namun,
pengecekan
BI
Checking
atau
SLIK
OJK
tetap
harus
perlu
dilakukan.
Karena
nantinya
akan
digunakan
oleh
seluruh
lembaga
keuangan
dan
bank
yang
terdaftar
di
Biro
Informasi
Kredit
(BIK)
untuk
mengevaluasi
kualitas
debitur.
Dengan
demikian,
data
debitur
dapat
diketahui
oleh
semua
penyedia
jasa
pinjaman
yang
terdaftar
di
BIK.
Pastikan
data
di
sistem
telah
diperbarui
sesuai
dengan
pelunasan
kredit
yang
dilakukan
oleh
debitur.
Kondisi
ini
sangat
menguntungkan
bagi
debitur
jika
data
kredit
mereka
sudah
bersih,
karena
akan
mempermudah
urusan
kredit
dan
keperluan
lainnya
di
masa
depan.
Oleh
karenanya,
debitur
perlu
memastikan
bahwa
data
diri
mereka
di
sistem
telah
diperbarui
sesuai
dengan
pelunasan
utang
yang
telah
dilakukan,
sebagaimana
yang
dituntut
oleh
pihak
kreditur
yang
terdaftar
dan
diawasi
oleh
OJK.
Bagaimana
bila
catatan
belum
bersih?
Jika
nasabah
menemukan
bahwa
catatan
kreditnya
belum
bersih
dalam
waktu
30
hari
kerja
setelah
pelunasan,
langkah
pertama
yang
disarankan
untuk
menghubungi
bank
atau
lembaga
keuangan
terkait
untuk
memastikan
bahwa
pelaporan
sudah
dilakukan.
Jika
masih
menghadapi
kendala
setelah
laporan
pertama,
nasabah
dapat
segera
menghubungi
OJK
untuk
memperoleh
bantuan
tambahan
atau
lanjutan.
Menjaga
catatan
kredit
yang
bersih
sangat
penting
bagi
setiap
individu,
terutama
bagi
mereka
yang
berencana
mengajukan
pinjaman
atau
kredit
di
masa
depan.
Catatan
kredit
yang
baik
dapat
meningkatkan
peluang
persetujuan
dan
memperoleh
suku
bunga
yang
lebih
menguntungkan.
Oleh
karena
itu,
penting
bagi
nasabah
untuk
memahami
proses
dan
durasi
yang
diperlukan
untuk
memperbarui
status
BI
Checking
setelah
pelunasan
pinjaman.
Nasabah
diimbau
untuk
secara
aktif
memantau
status
kredit
mereka
dan
segera
menindaklanjuti
jika
terdapat
ketidaksesuaian
informasi.
Pewarta:
M.
Hilal
Eka
Saputra
Harahap
Editor:
Maria
Rosari
Dwi
Putri
Copyright
©
ANTARA
2024