
Jakarta
(ANTARA)
–
Bawaslu,
atau
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
menjadi
lembaga
yang
sering
dibicarakan
pada
saat
pemilu
tiba.
Sebagai
bagian
penting
dari
proses
demokrasi
di
Indonesia,
Bawaslu
bertugas
memastikan
bahwa
jalannya
pemilihan
umum,
baik
untuk
memilih
Presiden,
Wakil
Presiden,
anggota
DPR,
DPRD
provinsi
dan
kabupaten/kota
serta
anggota
DPD
supaya
pemilu
berlangsung
dengan
adil
dan
transparan.
Tanpa
pengawasan
yang
ketat
dari
Bawaslu,
pemilu
bisa
saja
berlangsung
dengan
penuh
kecurangan
dan
ketidakadilan.
Bawaslu
tidak
hanya
berperan
di
tingkat
nasional,
tetapi
juga
memiliki
perwakilan
di
setiap
provinsi.
Hal
ini
diatur
dalam
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
15
Tahun
2011
tentang
Penyelenggara
Pemilihan
Umum,
yang
menyebutkan
bahwa
Badan
Pengawas
Pemilu
Provinsi,
disingkat
Bawaslu
Provinsi
adalah
lembaga
yang
dibentuk
oleh
Bawaslu
untuk
mengawasi
pelaksanaan
Pemilu
di
tingkat
provinsi,
termasuk
di
provinsi
Jawa
Timur.
Bawaslu
Provinsi
memiliki
tanggung
jawab
penting
dalam
memastikan
bahwa
proses
Pemilu
di
wilayahnya
berjalan
sesuai
ketentuan,
dengan
mengawasi
setiap
tahapan
dan
menindak
pelanggaran
yang
terjadi.
Kewenangan
Bawaslu
Kewenangan
Pengawas
Pemilu
berdasarkan
amanat
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum
adalah
sebagai
berikut
:
Bawaslu
berwenang:
-
Menerima
dan
menindaklanjuti
laporan
yang
berkaitan
dengan
dugaan
adanya
pelanggaran
terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengahrr
mengenai
Pemilu. -
Memeriksa,
mengkaji,
dan
memutus
pelanggaran,
administrasi
Pemilu. -
Memeriksa,
mengkaji,
dan
memutus
pelanggaran
politik
uang. -
Menerima,
memeriksa,
memediasi
atau
mengadjudikasi
dan
memutus
penyelesaian
sengketa
proses
Pemilu. -
Merekomendasikan
kepada
instansi
yang
bersangkutan
mengenai
hasil
pengawasan
terhadap
netralitas
aparatur
sipil-negara,
netralitas
anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
netralitas
anggota
Kepolisian
Republik
Indonesia. -
Mengambil
alih
sementara
tugas,
wewenang,
dan
kewajiban
Bawaslu
Provinsi
dan
Bawaslu
Kabupaten/Kota
secara
berjenjang
jika
Bawaslu
Provinsi
dan
Bawaslu
Kabupaten
Kota
berhalangan
sementara
akibat
dikenai
sanksi
atau
akibat
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. -
Meminta
bahan
keterangan
yang
dibuhrhkan
kepada
pihak
terkait
dalam
rangka
pencegahan
dan
penindakan
pelanggaran
administrasi,
pelanggaran
kode
etik,
dugaan
tindak
pidana
Pemilu,
dan
sengketa
proses
Pemilu. -
Mengoreksi
putusan
dan
rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan
Bawaslu
Kabupaten/Kota
apabila
terdapat
hal
yang
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan. -
Membentuk
Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/
Kota
dan
Panwaslu
LN. -
Mengangkat,
membina,
dan
memberhentikan
anggota
Bawaslu
Provinsi,
anggota
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
dan
anggota
Panwaslu
LN. -
Melaksanakan
wewenang
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pimpinan
Bawaslu
Jawa
Timur
Bawaslu
Provinsi
Jawa
Timur
dipimpin
oleh
seorang
ketua
yang
bertanggung
jawab
memimpin
kinerja
lembaga
tersebut,
didampingi
oleh
beberapa
anggota
komisioner
yang
bersama-sama
mengawasi
jalannya
proses
Pemilu
di
wilayah
Jawa
Timur.
Berikut
adalah
jajarannya:
-
Ketua
Bawaslu
Provinsi
Jawa
Timur:
A.
Warits -
Anggota
Bawaslu
Provinsi
Jawa
Timur:
Rusmifahrizal
Rustam -
Anggota
Bawaslu
Provinsi
Jawa
Timur:
Nur
Elya
Anggraini -
Anggota
Bawaslu
Provinsi
Jawa
Timur:
Eka
Rahmawati -
Anggota
Bawaslu
Provinsi
Jawa
Timur:
Dwi
Endah
Prasetyowati -
Anggota
Bawaslu
Provinsi
Jawa
Timur:
Dewita
Hayu
Shinta -
Anggota
Bawaslu
Provinsi
Jawa
Timur:
Anwar
Noris
Baca
juga:
Bawaslu
Rohil
terima
49
laporan
dugaan
pelanggaran
pilkada
Baca
juga:
Perbedaan
pengawasan
pemilu
di
Aceh
dan
kabupaten/kota
lain
Baca
juga:
Tugas
dan
jajaran
pimpinan
Bawaslu
Jawa
Barat
Pewarta:
Allisa
Luthfia
Editor:
Alviansyah
Pasaribu
Copyright
©
ANTARA
2024