Jakarta

Penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing yang viral memasuki babak baru. Effendi melaporkan pihak Polda Kalimantan Tengah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Terbaru, Effendi didampingi Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman dalam pelaporan itu. Arman mengungkapkan polisi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.

Pelepasan Effendi Buhing, menurut dia, juga semestinya bukan pelepasan tersangka, melainkan dikeluarkan juga surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena bukti tidak cukup.

Selain itu, Arman menuturkan Effendi Buhing sudah meminta jaminan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dalam konteks ini kami meminta Komnas HAM agar berkoordinasi dengan LPSK terkait permintaan Pak Effendi Buhing dan kawan-kawan,” kata Arman saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Sabtu (5/9/2020).

Dalam pelaporan itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM agar mengeluarkan keterangan bahwa persoalan Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam pemantauan Komnas HAM.

Atas masalah Laman Kinipan, Komnas HAM yang menerima laporan sejak 2018 disebutnya telah mengeluarkan rekomendasi agar Bupati dan Pemda Lamandau memfasilitasi penyelesaian konflik itu, tetapi tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, Komnas HAM menyampaikan kepada Pemda Lamandau bahwa kasus itu dalam pemantauan Komnas HAM, tetapi tetap terjadi penangkapan Effendi Buhing dan kawan-kawan.

Tonton juga ‘Tokoh Adat Kinipan: Ada Miskomunikasi Sedikit’:

[Gambas:Video 20detik]

Source